Thursday 17 February 2011

Fatwa ber-KB (Keluarga Berencana) Dan Imunisasi

Fatwa ber-KB (Keluarga Berencana) Dan Imunisasi

Fatwa ber-KB (Keluarga Berencana)
Untuk mempelajari hukum KB, berikut ini kami ketengahkan kumpulan fatwa dari pata Ulama dalam masalah ini :
I.FATAWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ RAHIMAHULLAH
 Pertanyaan.
Syaikh Abdul Azin bin Baz ditanya : Apa hukum KB ?
Jawaban.
"Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di SaudiArabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti : [a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini. [b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh". [Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H]
Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi (mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?"
 Jawaban.
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya. [Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H]
II. FATAWA LAJNAH AD-DAIMAH
 Pertanyaan. Lajnah Daimah ditanya : "Apa hukum memakai pil-pil pencegah kehamilan untuk wanita-wanita yang sudah bersuami ?"
 Jawaban.
Seorang istri tidak boleh menggunakan pil pencegah kehamilan karena takut banyak anak, atau karena harus memberikan tambahan belanja. Tetapi boleh menggunakannya untuk mencegah kehamilan dikarenakan.
[a] Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil
[b] Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal tersebut.
Maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya mengkonsumsi pil pencegah hamil, kecuali jika ia mengetahui dari dokter spesialis bahwa mengkonsumsinya membahayakan si wanita dari sisi lain" [Fatawa Mar'ah Juz 2 hal 53]
III. FATAWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN
Pertanyaan. "Seorang ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"
 Jawaban.
Paraulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israi.
"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6] "Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]
Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti :
[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.
[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan
penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga
rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.
[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]
Pertanyaan.
"Kapan seorang wanita diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan
kapan hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal ketika berjima tanpa sebab?"
Jawaban:
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya.
"Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan
berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu
Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781,
Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani Israil.
"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra' : 6]
"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu
Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86]
Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya.
"Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan
Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6]
Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat tersebut dengan karunia-Nya.Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat.
[a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang
menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh
kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.
[b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam
masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah pemakaiannya membahayakan atau tidak.Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini berarti memutus keturunan.
Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai berikut :
Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam
kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun, sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at Islam, namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana keterangan di atas.Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]
Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri
memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkankesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan jugamenghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami mensyaratkan adanya ijin dari sang istri".
[Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil
Ummah][As-sunnah edisi 01/Tahun V/2001M/1421H]
IMUNISASI DARI SEGI MEDIS DAN SYARIAT
IMUNISASI DARI SEGI MEDIS
Imunisasi berasal dari kata imun yang berarti kebal. Anak diimunisasi, berarti diberikan vaksin untuk merangsang timbulnya
kekebalan terhadap suatu penyakit tertentu sesuai dengan jenis vaksin yang diberikan. Oleh karena itu, seseorang yang divaksinasi kebal terhadap suatu penyakit tetapi belum tentu kebal terhadap penyakit yang lain.
Bayi dan anak balita merupakan kelompok usia yang rentan terhadap penyakit menular. Kelompok usia yang rentan ini perlu lindungan khusus (specific protection) dengan imunisasi baik imunisasi aktif maupun pasif. Obat-obat profilaksis tertentu juga dapat mencegah penyakit malaria, meningitis dan disentri basilus. Pada anak usia muda, gizi yang kurang akan menyebabkan kerentanan pada anak tersebut. Oleh sebab itu, meningkatkan gizi anak adalah juga merupakan usaha pencegahan penyakit infeksi pada anak.
Vaksin ialah suatu perbenihan kuman-kuman yang sudah dibunuh atau dilemahkan. Imunisasi bertujuan untuk merangsang timbulnya kekebalan dari dalam tubuh dengan memasukkan vaksin. Bila seseorang mendapat suntikan vaksin TCD (Tifus, kolera dan Disentri), maka tubuh orang itu akan mengadakan reaksi terhadap vaksin tersebut, yakni dengan membuat antibodi. Setelah antibodi tersebut terdapat dalam tubuh dalam kadar yang cukup, maka untuk waktu yang tertentu orang itu akan kebal terhadap penyakit tifus, cholera dan disenteri. Jadi tujuan vaksinasi dengan vaksin ialah untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit yang bersangkutan.
Kadar antibodi di dalam darah lambat laun akan menurun. Karena itu penyuntikan dengan vaksin-vaksin perlu diulangi dan suntikan ulangan ini tergantung pada macamnya vaksin. Imunisasi atau vaksinasi hanya diberikan kepada orang-orang yang sehat saja.

Kekebalan terhadap suatu penyakit menular dapat digolongkan menjadi 2, yakni:
1. Kekebalan tidak spesifik
Kekebalan tidak spesifik adalah pertahanan tubuh pada manusia yang secara alamiah dapat melindungi badan dari suatu penyakit. Misalnya kulit, air mata, cairan-cairan khusus yang keluar dari perut (usus), adanya refleks-refleks tertentu, misalnya batuk, bersin dan sebagainya.
2. Kekebalan spesifik
Kekebalan spesifik dapat diperoleh dari 2 sumber, yakni:
(1) Genetik, kekebalan yang berasal dari sumber genetik ini biasanya berhubungan dengan ras (warna kulit dan kelompok-kelompok etnis, misalnya orang kulit hitam (negro) cenderung lebih resisten terhadap penyakit malaria jenis vivax. Contoh lain, orang yang mempunyai hemoglobin S lebih resisten terhadap penyakit plasmodium falciparum daripada orang yang mempunyai hemoglobin AA.
(2) Kekebalan yang Diperoleh (Acquired Immunity) yaitu kekebalan ini diperoleh dari luar tubuh anak atau orang yang bersangkutan. Kekebalan dapat bersifat aktif dan dapat bersifat pasif. Kekebalan aktif dapat diperoleh setelah orang sembuh dari penyakit tertentu. Misalnya anak yang telah sembuh dari penyakit campak, ia akan kebal terhadap penyakit campak. Kekebalan aktif juga dapat diperoleh melalui imunisasi yang berarti ke dalam tubuhnya dimasukkan organisme patogen (bibit) penyakit.
Kekebalan pasif diperoleh dari ibunya melalui plasenta. Ibu yang telah memperoleh kekebalan terhadap penyakit tertentu misalnya campak, malaria dan tetanus maka anaknya (bayi) akan memperoleh kekebalan terhadap penyakit tersebut untuk beberapa bulan pertama. Kekebalan pasif juga dapat diperoleh melalui serum antibodi dari manusia atau binatang. Kekebalan pasif ini hanya bersifat sementara (dalam waktu pendek saja).
Beberapa contoh vaksin yang sering digunakan untuk mencegah timbulnya penyakit adalah:
1.Vaksin TCD
2.Vaksin tetra mengandung bibit-bibit penyakit kolera, tifus, paratifus A dan paratifus B yang sudah dimatikan atau dilemahkan. Tetra berarti empat, sesuai dengan jumlah kuman yang terkandung di dalam vaksin tersebut. Vaksin tetra juga disebut sebagai vaksin kotipa (kolera, tifus, dan paratifus).
3.Vaksin BCG (singkatan dari Bacille Calmette Guerin). Vaksin BCG tediri dari basil-basil TBC hidup tetapi telah dilemahkan sehingga tidak berbahaya lagi. Penyuntikan vaksin ini pada bayi atau anak-anak, diharapkan memberikan kekebalan terhadap serangan penyakit TBC. Vaksin BCG bukan dipakai untuk mengobati penyakit TBC dan juga bukan untuk mengetahui apakah seseorang menderita penyakit TBC. Suntikan vaksin BCG diberikan khusus untuk mendapatkan kekebalan yang khas, yakni kekebalan terhadap penyakit TBC.
4.Vaksin cacar
5.Vaksin Salk ialah vaksin yang diberikan kepada anak-anak untuk mendapat kekebalan terhadap penyakit polio penyakit lumpuh anak-anak).
6.Vaksin Otten ialah vaksin yang disuntikan kepada orang-orang untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit pes.
7.Vaksin TCD, vaksin tetra, dan vaksin cacar disebut vaksin mati. Lawannya ialah vaksin hidup, misalnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kekebalan
Banyak faktor yang mempengaruhi kekebalan antara lain umur, seks, kehamilan, gizi dan trauma.
1.Umur, untuk beberapa penyakit tertentu pada bayi (anak balita) dan orang tua lebih mudah terserang. Dengan kata lain orang pada usia sangat muda atau usia tua lebih rentan, kurang kebal terhadap penyakit-penyakit menular tertentu. Hal ini mungkin disebabkan karena kedua kelompok umur tersebut daya tahan tubuhnya rendah.
2.Seks, untuk penyakit-penyakit menular tertentu seperti polio dan difteria lebih parah terjadi pada wanita daripada pria.
3.Kehamilan, pada wanita yang sedang hamil pada umumnya lebih rentan terhadap penyakit-penyakit menular tertentu misalnya penyakit polio, pneumonia, malaria serta amubiasis. Sebaliknya untuk penyakit tifoid dan meningitis jarang terjadi pada wanita hamil.
4.Gizi, asupan gizi yang baik pada umumnya akan meningkatkan resistensi tubuh terhadap penyakit-penyakit infeksi tetapi sebaliknya kekurangan gizi berakibat kerentanan seseorang terhadap penyakit infeksi.
5.Trauma, akibat salah satu bentuk trauma adalah merupakan penyebab kerentanan seseorang terhadap suatu penyakit infeksi tertentu.
Jenis-jenis Imunisasi
Pada dasarnya ada 2 jenis imunisasi, yaitu:
1. Imunisasi pasif (Pasive Immunization).
Imunisasi pasif ini adalah immuno-globulin. Jenis imunisasi ini dapat mencegah penyakit campak (measles pada anak-anak).
2. Imunisasi aktif (Active Immunization).
Imunisasi yang diberikan pada anak adalah: BCG untuk mencegah penyakit TBC. DPT untuk mencegah penyakit-penyakit difteri, pertusis, dan tetanus. Polio untuk mencegah penyakit poliomielitis. Campak untuk mencegah penyakit campak (measles).
Imunisasi pada ibu hamil dan calon pengantin adalah imunisasi tetanus toksoid. Imunisasi ini untuk mencegah terjadinya tetanus pada bayi yang dilahirkan.

Tujuan Program Imunisasi
Program imunisasi bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Pada saat ini, penyakit-penyakit tersebut adalah disentri, tetanus, batuk rejan (pertusis), campak (measles), polio dan tuberkulosa.

PENTINGNYA IMUNISASI TT IBU HAMIL
Mengapa Ibu hamil dianjurkan untuk imunisasi TT(tetanus toxoid)? Ya! untuk mencegah penyakit tetanus pada bayi yang akan dilahirkan !. Jadi para bumil janganlah malas untuk pergi imunisasi.
Tetanus adalah penyakit yang disebabkan oleh bakteri Clostridium tetani yang masuk melalui luka terbuka dan menghasilkan racun yang kemudian menyerang sistem saraf pusat. Bakteri ini secara umum terdapat ditanah,jadi ia bisa ditemukan pada debu, pupuk, kotoran hewan,dan sampah. Tetanus ini menyerang siapa saja,anak – anak juga orang dewasa. Bahkan bayi baru lahir sekalipun, yang bisa berakibat fatal.! Penyakit yang menterang bayi itu biasa disebut Tetanus neonatorum. Tetanus biasanya menyerang bayi -bayi yang lahir ditempat yang tidak bersih dan tidak menggunakan alat – alat persalianan yang steril. atau juga riwayat dari ibu hamil yang mungkin terluka sebelum melahirkan yang lukanya mengandung bakteri tetanus tersebut.
Salah satu pencegahan terkena penyakit ini,bumil haruslah menjaga kebersihan dan melahirkan ditolong oleh tenaga kesehatan yang profesional. dan yang penting juga Bumil harus imunisasi .Perlu ibu ketahui imunisasi TTadalah proses membangun kekebalan sebagai pencegahan terahadap infeksi tetanus. Dimana imunisasi tersebut bisa diberikan pada bumil pada trimester I a/d trimester III.
Adapun manfaat imunisasi TT ibu hamil adalah bisa melindungi bayinya yang baru lahir dari tetanus neonatorum dan melindungi ibu terhadap kemungkinan tetanus apabila terluka. dan ibu tidak usah terlalu khawatir,imunisasi ini tidak ada efek sampingnya kok. Bila pun ada,itu hanya gejala ringan seperti nyeri ,kemerahan dan pembengkakan kecilpada tempat suntikan dan akan hilang dalam 1-2 hari tanpa tindakan pengobatan. Karena TT adalah antigen yang sangat aman untuk Bumil dan juga janin. So,jangan malas untuk imunisasi TT ya bu!. Hanya 2 kali yaitu TT pertama dapat diberikan sejak diketahui setelah positif hamil dan TT kedua minimal setelah TT pertama. Sedangkan batas terakhir pemberian TT yang kedua adalah minimal 2 minggu sebellum melahirkan. Dan Akan lebih bagus lagi bila iBu imunisasi TT sebelum anda hamil.

KB TERSELUBUNG?
Masyarakat luas saat ini tengah diresahkan oleh kabar bahwa imunisasi TT (Tetanus Toksoid) merupakan suatu metoda KB terselubung yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan laju populasi. Namun apabila ditelaah lebih lanjut ternyata pernyataan tersebut hanya disimpulkan dari opini subyektif beberapa keluarga yang mengeluh sulit memiliki keturunan setelah mendapatkan imunisasi TT sebelum menikah. Bukan didasari atas bukti yang obyektif. Hal ini didukung oleh variasi kasus yang ditemukan, bahwa hanya sebagian kecil dari seluruh pasangan yang telah mendapatkan imunisasi TT sebelum menikah, yang kemudian mengeluh sulit memiliki keturunan.
Imunisasi TT yang dilakukan pada perempuan usia reproduksi atau pada ibu hamil  sebenarnya bertujuan untuk melindungi bayi yang akan lahir dari penyakit tetanus neonatorum. Tetanus neonatorum adalah penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (bayi berusia kurang dari 28 hari) yang disebabkan oleh Clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistem saraf pusat. Selain itu, pemberian vaksin ini juga dapat melindungi ibu terhadap kemungkinan tetanus apabila terluka.
Imunisasi ini sebenarnya diberikan kepada setiap perempuan yang akan menikah, namun untuk menghindari rumor yang beredar tersebut maka imunisasi TT sebaiknya dilakukan selama kehamilan.Berdasarkan petunjuk BKKBN, imunisasi TT diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu 4 minggu antara imunisasi pertama dengan imunisasi kedua. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tidak benar berita yang beredar mengenai suntik TT sebagai program KB terselubung pemerintah. Bahkan suntik KB hormonal saja harus dilakukan secara periodik setiap bulan atau setiap 3 bulan, tidak bisa hanya dengan dua kali suntikan seperti pada imunisasi TT. Oleh karena itu Anda tidak perlu merasa khawatir. Pasangan baru dikatakan infertil apabila masih belum memiliki keturunan setelah satu tahun menikah dengan frekuensi hubungan seksual setiap 2-3 hari sekali.

IMUNISASI PADA BAYI
Hampir sebulan sekali bayi pasti dibawa ke dokter untuk imunisasi. Merunut peraturan WHO yang ada di UCI (Universal Child Imunization), imunisasi untuk bayi atau anak usia 0-1 tahun terdiri dari BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B dan MMR. “Khusus MMR, pemerintah kita belum mewajibkannya. Pertimbangannya, vaksin ini masih diimpor sehingga harganya relatif mahal, yaitu sekitar Rp. 120 ribu.” Nah berikut ini ada wawancara dengan dr. H. Adi Tagor, Sp.A, DPH dari RS. Pondok Indah, Jakarta.
Lebih jauh dijelaskan Adi, imunisasi sebenarnya terdiri dari 2 golongan. Golongan pertama adalah imunisasi yang harus selesai sebelum usia setahun (lihat boks Jenis Imunisasi Bayi) dan golongan kedua adalah imunisasi yang tak boleh dilaksanakan pada usia di bawah setahun.
Namun demikian, patokan usia sebagaimana yang ditulis dalam jadwal iminusasi di rumah sakit ataupun puskesmas dan poli anak maupun di buku-buku kesehatan anak, bukanlah patokan baku. Misalnya, imunisasi DPT ke-1 yang dijadwalkan pada usia 2 bulan, DPT ke-2 di usia 3 bulan dan DPT ke-3 di usia 4 bulan. Bukan berarti setiap bayi harus diimunisasi DPT pada usia-usia tersebut. Yang penting, sebelum usia setahun si bayi harus sudah diimunisasi DPT lengkap.
Memang, ada beberapa imunisasi yang sebaiknya dilakukan tepat berdasarkan umur. Misalnya, BCG, sebaiknya dilaksanakan setelah bayi berusia 1 bulan atau 1 bulan lebih 1 minggu. “Sebenarnya BCG bisa dilaksanakan sewaktu bayi berumur sehari. Namun menurut penelitian, imunisasi BCG akan efektif bila bayi sudah berumur sebulan atau sebulan lebih seminggu. Alasannya, karena imunologi terhadap BCG belum bisa bangkit dengan baik pada bayi yang baru lahir,” terangnya.
Imunisasi lain yang sebaiknya dilaksanakan tepat umur ialah Campak, yaitu di usia 9 bulan. Mengapa? Karena pada umumnya, hampir semua ibu sudah pernah kena campak. “Nah, sewaktu hamil, dia mewariskan kekebalannya pada janin yang dikandungnya melalui plasenta. Kekebalan ini bertahan hingga bayi berusia 8 bulan. Itulah mengapa vaksinasi Campak harus dilakukan di usia 9 bulan. Jadi, sebelumnya bayi masih ada kekebalan campak dari ibunya,” terang Adi.
Pentingnya HiB
Selain soal jadwal imunisasi, yang kerap membingungkan para ibu ialah imunisasi HiB (Hemophilus Influenzae type B). Pasalnya, tak setiap dokter menganjurkan imunisasi ini. Beberapa dokter memang memandang imunisasi ini tak perlu, sebab imunisasi yang dimaksudkan untuk menghindari radang selaput otak ini, selain harganya mahal, juga penyakit tersebut memang di Indonesia sangat jarang terjadi. Umumnya penyakit radang selaput otak banyak dijumpai di negeri dingin, seperti Australia, Amerika, atau negara-negara di Eropa.
Namun, bukankah pasien berhak diberi tahu atau istilah kedokterannya, informed concent? Setuju atau tak setuju dilakukan, dikembalikan pada diri orang tua si pasien. Iya, kan! Terlebih lagi, komunikasi di negeri kita sudah mengglobalisasi, terutama untuk Jakarta dan Bali. “Coba saja, bila kita berjalan-jalan di mal atau berenang, pasti kita bertemu anak bule. Nah, kalau nggak disuntik HiB bayi pun bisa terkena. Akibatnya sangat fatal, karena langsung ke selaput otak dan dapat menimbulkan kematian dengan cepat. Kalaupun sembuh, si anak bisa cacat seperti orang terkena stroke.” Jadi, sarannya, bila memang orang tua cukup mampu, apa salahnya si bayi diberi imunisasi HiB. Toh, tak ada ruginya.
Imunisasi HiB, dilaksanakan 3 kali. Dua kali dilakukan pada saat bayi berusia di bawah setahun dan sekali dilakukan di atas usia setahun. Jarak waktu imunisasi HiB yang pertama dan kedua adalah sebulan, sedangkan HiB ketiga dilakukan setelah setahun. Oleh karena itu, bila orang tua ingin mengajak bayinya pergi ke negeri dingin, sebaiknya si bayi sudah disuntik “tiga-satu”. Artinya, 3 kali di bawah usia setahun dan satu kali di atas usia setahun. Jadi, 4 kali suntikan. “Kalau mau aman, sebelum berangkat disuntik sekali lagi.”
Lho, apa nanti nggak kelebihan? Ternyata tidak. Menurut Adi, kelebihan pun nggak apa-apa. Bahkan, mau dilakukan sampai 10 kali juga nggak apa-apa. Tapi kalau sampai 3 kali dinilai sudah cukup, ya tak perlu lebih. Bukankah harganya mahal?
Hal ini juga berlaku untuk semua jenis imunisasi. Sebab imunisasi bukan obat. Kalau obat, bisa overdosis. Namun imunisasi tidak. Jadi Bu, kalau memang lupa apakah si bayi sudah diimunisasi atau belum, tak ada salahnya Ibu lakukan lagi imunisasi. “Daripada bingung-bingung, suntik saja sekali lagi, nggak akan bahaya kok malah biar safe,” kata Adi.
EFEKTIVITAS IMUNISASI
Soal tempat dilaksanakannya, imunisasi bisa di mana saja. Entah di rumah sakit, di poli anak, maupun di puskesmas. Asal jangan di rumah; tapi para dokter biasanya juga nggak berani melaksanakan imunisasi di rumah. Pasalnya vaksin untuk imunisasi harus disimpan di lemari pendingin. Jadi, kalau lampu mati sehingga lemari pendingin tak bekerja, maka vaksin-vaksin tersebut sudah tak efektif lagi.
“Di rumah sakit besar biasanya memiliki special storage atau tempat penyimpanan khusus. Juga kalau lampu mati, generator langsung hidup,” tutur Adi. Tapi toh kita tak perlu khawatir terhadap rumah sakit kecil ataupun puskesmas yang tak memiliki tempat penyimpanan khusus maupun generator. Karena kalau sampai terjadi listrik padam, maka pihak rumah sakit/puskesmas tersebut akan segera meletakkan vaksin-vaksin imunisasi di antara es batu agar tetap bisa efektif pada saat digunakan.
Lantas bagaimana mengukur efektivitas dari vaksin-vaksin tersebut? Menurut Adi, caranya dengan mengambil darah. “Tapi hal ini jarang dilakukan karena biayanya yang terlalu mahal.” Namun ada beberapa imunisasi yang jelas-jelas bisa diukur; antara lain imunisasi BCG. “Suntikan ini akan membuat suatu tanda seperti ‘bisul’ kecil di tempat yang disuntik, entah itu di lengan kanan atau pantat sebelah kiri.”
Nah, bila “bisul” tersebut tak muncul berarti imunisasinya gagal dan harus diulang. Pengulangan bisa dilakukan kapan saja. “Tapi sebaiknya sebelum usia setahun. Karena setelah usia setahun, biasanya anak sudah banyak dibawa ke mana-mana sehingga bisa tertular TBC. Bukankah data TBC di Indonesia masih yang tertinggi di dunia, seperti juga di India dan Bangladesh? Nah, bila anak tak diproteksi, maka ia akan gampang terkena TBC,” jelas Adi.
Selain BCG, imunisasi Hepatitis B juga bisa diukur dengan cara yang tak terlalu mahal, yaitu dengan cara mengecek kadar Hepatitis B-nya setelah anak berusia setahun.” Dari hasil tes dokter akan mendapat angka. Di atas 1000 berarti daya tahannya 8 tahun; di atas 500 tahan 5 tahun; di atas 200 tahan 3 tahun. Tapi kalau angkanya cuma 100 maka dalam setahun akan hilang. Sementara bila angkanya nol berarti si bayi harus disuntik ulang 3 kali lagi.
Yang patut disadari orang tua, imunisasi tak bisa memproteksi bayi hingga 100 persen. “Bila bayi bisa terproteksi sampai 80 persen saja, itu sudah bagus; karena banyak hal yang memperngaruhi imunisasi, salah satunya adalah gizi dan kesehatan bayi.” Selain itu, efektivitas imunisasi hanya bertahan sekitar 5-10 tahun. Jadi di antara usia tersebut anak perlu diimunisasi lagi atau istilahnya booster (penguat).

JENIS IMUNISASI (0-1 TAHUN)
* BCG (Bacille Calmette Guerin).
Manfaatnya untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit TBC (tuberkolosis); diberikan hanya 1 kali. Usia efektif dilakukannya imunisasi pada 1 bulan atau 1 bulan 1 minggu. Suntikan ini akan menampakkan “bisul” kecil di daerah yang disuntik. Bila tidak, harus dilakukan suntikan ulang. Sayang memang mayoritas anak kecil diberi “scar” pada kulitnya; tapi……… proteksi dari penyakit TBC yang di Indonesia adalah salah satu peringkat tertinggi di dunia dinilai jauh, jauh, jauh lebih penting dibanding sekedar “bisul” kecil pada kulit sang anak.
* DPT (Difteri Pertusis Tetanus) + Polio.
Untuk mencegah timbulnya penyakit difteri, pertusis, dan tetanus. Biasanya setelah 6 jam bayi akan mengalami panas atau timbul uneasy feeling seperti tak mau makan atau murung. Tapi ini hanya efek sementara.
DPT bisa digabungkan dengan Polio, sehingga imunisasi menjadi DPT Polio. Imunisasinya dilaksanakan sebanyak 4 kali; 3 kali di bawah usia setahun dan 1 kali di atas usia setahun.
* Hepatitis B.
Agar bayi memiliki kekebalan terhadap penyakit hepatitis B. Imunisasinya dilakukan sebanyak 3 kali. Aturannya, bila suntikan ke-1 dilakukan pada usia sebulan, maka jangka waktu suntikan ke-2 antara 1-2 bulan kemudian, sedangkan suntikan ke-3 boleh sampai 5 bulan kemudian.
* Campak.
Agar bayi memiliki kekebalan terhadap penyakit campak; harus dilakukan di usia 9 bulan. Biasanya setelah seminggu bisa timbul sedikit demam pada bayi, namun ini hanya efek sementara.
* HiB (Hemophilus Influenzae type B).
Tujuannya agar bayi memiliki kekebalan terhadap penyakit radang selaput otak. Imunisasi dilaksanakan 3 kali; 2 kali di bawah usia setahun dan 1 kali di atas usia setahun.
* MMR (Measles Mumps Rubella).
Untuk mencegah penyakit campak, gondongan atau campak jerman. Imunisasi dilaksanakan hanya 1 kali. Setelah hari ke-3 biasanya bayi akan panas dan timbul bintik-bintik seperti terkena campak. Namun tak usah cemas, karena bintik-bintik tersebut akan hilang sendiri. Sedangkan panasnya bisa diturunkan dengan obat penurun panas yang dapat dibeli bebas di apotik.
BAYI HARUS SEHAT
Penting diperhatikan, bayi yang hendak diimunisasi haruslah dalam kondisi benar-benar fit. Sebab, imunisasi yang dilaksanakan pada bayi tak sehat akan menjadi tak efektif atau malah berubah jadi penyakit. Jadi, Bu, bila si kecil tengah pilek, misalnya, tundalah jadwal imunisasinya sampai ia sembuh dulu dari sakitnya.
Biasanya dokter akan memberi tahu kapan bayi Ibu harus diimunisasi. Namun demikian, tak ada salahnya bila Ibu dan Bapak aktif bertanya, kapan dan imunisasi apa yang harus dilaksanakan bayi selanjutnya. Tanyakan pula apa efeknya setelah bayi menerima imunisasi tersebut dan apa yang harus Bapak-Ibu lakukan.
BILA KEJANG DEMAM
Biasanya bayi akan mengalami panas setelah menerima imunisasi DPT dan MMR. Bila panasnya tak terlalu tinggi atau hanya sekadar sumeng, tak usah khawatir. Cukup diberi obat penurun panas khusus untuk bayi yang dapat dibeli bebas di apotik.
Obat penurun panas juga dapat diberikan sebelum bayi menerima imunisasi. “Obat ini tak berbahaya dan tak akan menimbulkan efek apa-apa, karena jangka waktu bekerjanya hanya 6 jam,” terang Adi Tagor. Jadi, kalau sudah lewat waktunya dan si bayi masih panas, maka boleh diberikan lagi. Normalnya 3 kali sehari. Namun bila panasnya tinggi (38 derajat atau lebih) atau panasnya berlangsung lebih dari 2 hari, sebaiknya Bapak dan Ibu segera menghubungi dokter yang bersangkutan.
Yang penting diperhatikan, bila keluarga Anda memiliki keturunan stuip atau kejang demam; sebaiknya, sebelum bayi diimunisasi, beri tahu dokter tentang hal itu. Sebab, terang Adi, walaupun stuip bukan penyakit berbahaya, namun bila berbaur dengan imunisasi, terutama DPT, maka keadaannya akan tragis.
Selain itu, dengan Anda memberi tahu dokter, maka dokter tak akan menggunakan DPT tapi hanya DT. Jadi, tak termasuk Pertusis atau batuk rejan alias batuk 100 hari. Pertimbangannya, batuk rejan sudah jarang sekali terjadi sehingga lebih baik dilewatkan saja daripada si bayi nanti panas dan kejang.
Kadang dokter juga menggunakan DPT aceluler yang tak ada efek panasnya. Atau, tutur Adi, “sebelum suntikan DPT yang pertama, dubur bayi akan dimasukan dengan obat anti kejang. Dengan begitu, bayi akan aman sampai 6 jam. Disamping, bayi juga diberi obat penurun panas sebelum disuntik dan diulangi setiap 6 jam sekali.”

HUKUM IMUNISASI DALAM ISLAM

FATWA ULAMA TENTANG IMUNISASI
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya : Bagaimana hukum berobat dengan imunisasi (mencegah sebelum tertimpa musibah) ?
Jawaban.
La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah* atau sebab-sebab lainnya. Juga tidak masalah untuk menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih, artinya : “Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”. Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.
Tapi tidak boleh berobat dengan menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan bahwa hal itu termasuk syirik kecil, sehingga sudah kewajiban kita untuk harus menghindarinya.
[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baaz**. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bi Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. Darul Muayyad, Riyadh]

Tentang Imunisasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imunisasi diartikan “pengebalan” (terhadap penyakit). Kalau dalam istilah kesehatan, imunisasi diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu. Biasanya imunisasi bisa diberikan dengan cara disuntikkan maupun diteteskan pada mulut anak balita (bawah lima tahun).
Vaksin adalah bibit penyakit (misal cacar) yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi.2 Vaksin membantu tubuh untuk menghasilkan antibodi. Antibodi ini berfungsi melindungi terhadap penyakit. Vaksin tidak hanya menjaga agar anak tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi penyakit yang serius yang timbul pada masa kanak-kanak.
Imunisasi memiliki beberapa jenis, di antaranya Imunisasi BCG, Imunisasi DPT, Imunisasi DT, Imunisasi TT, imunisasi Campak, Imunisasi MMR, Imunisasi Hib, Imunisasi Varicella, Imunisasi HBV, Imunisasi Pneumokokus Konjugata. Perinciannya bisa dilihat dalam buku-buku kedokteran, intinya jenis imunisasi sesuai dengan penyakit yang perlu dihindari.
Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini sudah jarang ditemukan.3
Jadi, imunisasi merupakan penemuan kedokteran yang sangat bagus dan manfaatnya besar sekali dalam membentengi diri dari berbagai penyakit kronis, padahal biayanya relatif murah.4
Hukum Asal ImunisasiImunisasi hukumnya boleh dan tidak terlarang, karena termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia akan terhindar sehari itu dari racun dan sihir” (HR. Bukhari : 5768, Muslim : 4702).
Hadits ini menunjukkan secara jelas tentang disyari’atkannya mengambil sebab untuk membentengi diri dari penyakit sebelum terjadi.5 Demikian juga kalau dikhawatirkan terjadi wabah yang menimpa maka hukumnya boleh sebagaimana halnya boleh berobat tatkala terkena penyakit.6

CONTOH VAKSIN POLIO
Penggunaan Vaksin Polio Khusus (IPV)Setelah sekelumit informasi tantang imunisasi di atas, sekarang kita masuk kepada permasalahan inti yang menjadi polemik hangat akhir-akhir ini, yaitu imunisasi dengan menggunakan vaksin polio khusus (IPV) yang dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari babi. Bagaimanakah gambaran permasalahan yang sebenarnya ? Dan bagaimanakah status hukumnya?

A.Gambaran Permasalahan
Berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor: 1192/MENKES/IX/2002, tanggal 24 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya’ban 1423 / 8 Oktober 2002; dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit polio dari masyarakat secara serentak dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).
2.Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.
3.Terdapat sejumlah anak balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistem kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik).
4.Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi maka mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.
5.Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.
6.Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri maka diperlukan investasi (biaya/modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas. 7

B.Jembatan Menuju Jawaban
Untuk sampai kepada status hukum imunisasi model di atas, kami memandang penting untuk memberikan jembatan terlebih dahulu dengan memahami beberapa masalah dan kaidah berikut, setelah itu kita akan mengambil suatu kesimpulan hukum.5

1.Masalah Istihalah
Maksud Istihalah di sini adalah berubahnya suatu benda yang najis atau haram menjadi benda lain yang berbeda nama dan sifatnya. Seperti khamr berubah menjadi cuka, bai menjadi garam, minyak menjadi sabun, dan sebagainya.9
Apakah benda najis yang telah berubah nama dan sifatnya tadi bisa menjadi suci? Masalah ini diperselisihkan ulama, hanya saya pendapat yang kuat menurut kami bahwa perubahan tersebut bisa menjadikannya suci, dengan dalil-dalil berikut : a.Ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu bahwa khomr apabila berubah menjadi cuka maka menjadi suci.b.Pendapat mayoritas ulama bahwa kulit bangkai bisa suci dengan disamak, berdasarkan sabda Nabi “ Kulit bangkai jika disamak maka ia menjadi suci.” ( Lihat Shohihul-Jami’ : 2711)c.Benda-benda baru tersebut – setelah perubahan – hukum asalnya adalah suci dan halal, tidak ada dalil yang menajiskan dan mengharamkannya.
Pendapat ini merupakan madzhab Hanafiyyah dan Zhohiriyyah10, salah satu pendapat dalah madzhab Malik dan Ahmad11. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah12, Inul Qoyyim, asy-Syaukani13, dan lain-lain.14
Alangkah bagusnya ucapan Imam Ibnul-Qoyyim : “Sesungguhnya benda suci apabila berubah menjadi najis maka hukumnya najis, seperti air dan makanan apabila telah berubah menjadi air seni dan kotoran. Kalau benda suci bisa berubah najis, lantas bagaimana mungkin benda najis tidak bisa berubah menjadi suci? Allah telah mengeluarkan benda suci dari kotoran dan benda kotor dari suci. Benda asal bukanlah patokan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang. Mustahil benda tetap dihukumi najis padahal nama dan sifatnya telah tidak ada, padahal hukum itu mengikuti nama dan sifatnya.”15

2.Masalah Istihlak
Maksud Istihlak di sini adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan hal yang lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharamannya, baik rasa, warna, dan baunya.
Apabila benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut bisa menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci, berdasarkan dalil berikut : “Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” (Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:14)
“Apabila air telah mencapai dua qullah maka tidak najis.”(Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:23).
Dua hadits di atas menunjukkan bahwa benda yang najis atau haram apabila bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakn warna atau baunya maka dia menjadi suci. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Barang siapa yang memperhatikan dalil-dalil yang disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat ini paling benar, sebab najisnya air dan cairan tanpa bisa berubah, sangat jauh dari logika.”16Oleh karenanya, seandainnya ada seseorang yang meminum khomr yang bercampur dengan air yang banyak sehingga sifat khomr-nya hilang maka dia tidak dihukumi minum khomr. Demikian juga, bila ada seorang bayi diberi minum ASI (air susu ibu) yang telah bercampur dengan air yang banyak sehingga sifat susunya hilang maka dia tidak dihukumi sebagai anak persusuannya.”17

3.Dhorurat dalam Obat
Dhorurat (darurat) adalah suatu keadaan terdesak untuk menerjang keharaman, yaitu ketika seorang memilki keyakinan bahwa apabila dirinya tidak menerjang larangan tersebut niscaya akan binasa atau mendapatkan bahaya besar pada badanya, hartanya atau kehormatannya. Dalam suatu kaidah fiqhiyyah dikatakan:
“Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang”
Namun kaidah ini harus memenuhi dua persyaratan: tidak ada pengganti lainya yang boleh (mubah/halal) dan mencukupkan sekadar untuk kebutuhan saja.
Oleh karena itu, al-Izzu bin Abdus Salam mengatakan : “Seandainya seorang terdesak untuk makan barang najis maka dia harus memakannya, sebab kerusakan jiwa dan anggota badan lebih besar daripada kerusakan makan barang najis.”20

4.Kemudahan Saat Kesempitan
Sesungguhnya syari’at islam ini dibangun di atas kemudahan. Banyak sekali dalil-dalil yang mendasari hal ini, bahkan Imam asy-Syathibi mengatakan: “Dalil-dalil tentang kemudahan bagi umat ini telah mencapai derajat yang pasti”.20
Semua syari’at itu mudah. Namun, apabila ada kesulitan maka akan ada tambahan kemudahan lagi. Alangkah bagusnya ucapan Imam asy-Syafi’i tatkala berkata :“Kaidah syari’at itu dibangun (di atas dasar) bahwa segala sesuatu apabila sempit maka menjadi luas.”21

5.Hukum Berobat dengan sesuatu yang Haram
Masalah ini terbagi menjadi dua bagian :
a.Berobat dengan khomr adalah haram sebagaimana pendapat mayoritas ulama, berdasarkan dalil :“Sesungguhnya khomr itu bukanlah obat melainkan penyakit.” (HR. Muslim:1984)Hadist ini merupakan dalil yang jelas tentang haramnya khomr dijadikan sebagai obat.22
b.Berobat dengan benda haram selain khomr. Masalah ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat :
Pertama: Boleh dalam kondisi darurat. Ini pendapat Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Ibnu Hazm.23 Di antara dalil mereka adalah keumuman firman Allah :… Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya…. (QS. Al- An’am [6]:119)
Demikian juga Nabi membolehkan sutera bagi orang yang terkena penyakit kulit, Nabi membolehkan emas bagi sahabat arfajah untuk menutupi aibnya, dan bolehnya orang yang sedang ihrom untuk mencukur rambutnya apabila ada penyakit di rambutnya.
Kedua: Tidak boleh secara mutlak. Ini adalah madzab Malikiyyah dan Hanabillah.24 Di antara dalil mereka adalah sabda Nabi :“Sesungguhnya allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda haram” (ash-Shohihah:4/174)
Alasan lainnya karena berobat hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, dan karena sembuh dengan berobat bukanlah perkara yang yakin.
Pendapat yang kuat: Pada asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, yaitu apabila penyakit dan obatnya memenuhi kriteria sebagai berikut :1)Penyakit tersebut penyakit yang harus diobati2)Benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.3)Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.25

6.Fatwa-fatwa
Dalam kasus imunisasi jenis ini, kami mendapatkan dua fatwa yang kami pandang perlu kami nukil di sini :
a.Fatwa Majelis Eropa Lil-Ifta’ wal-Buhuts
Dalam ketetapan mereka tentang masalah ini dikatakan: “Setelah Majelis mempelajari masalah ini secara teliti dan menimbang tujuan-tujuan syari’at, kaidah-kaidah fiqih serta ucapan para ahli fiqih, maka Majelis menetapkan :

1)Penggunaan vaksin ini telah diakui manfaatnya oleh kedokteran yanitu melindungi anak-anak dari cacat fisik (kepincangan) dengan izin Allah. Sebagaimana belum ditemukan adanya pengganti lainnya hingga sekarang. Oleh karena itu, menggunakannya sebagai obat dan imunisasi hukumnya boleh, karena bila tidak maka akan terjadi bahaya yang cukup besar. Sesungguhnya pinti fiqih luas memberikan toleransi dari perkara najis- kalau kita katakan bahwa cairan (vaksin) itu najis- apabila terbukti bahwa cairan najis ini telah lebur denga memperbanyak benda-benda lainnya. Ditambah lagi bahwa keadaan ini masuk dalam kategori darurat atau hajat yang sederajat dengan darurat, sedangkan termasuk perkara yang dimaklumi bersama bahwa tujuan syari’at yang paling penting adalah menumbuhkan maslahat dan membedung mafsadat.

2)Majelis mewasiatkan kepada para pemimpin kaum muslimin dan pemimpin markaz agar mereka tidak bersikap keras dalam masalah ijtihadiyyah (berada dalam ruang lingkup ijtihad) seperti ini yang sangat membawa maslahat yang besar bagi anak-anak muslim selagi tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas.26

b.Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Majelis Ulama Indonesia dalam rapat pada 1 Sya’ban 1423H, setelah mendiskusikan masalah ini mereka menetapkan :

1). Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari – atau mengandung- benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.2). Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.27

C.Kesimpulan dan Penutup

Setelah keterangan singkat di atas, kami yakin pembaca sudah bisa menebak kesimpulan kami tentang hukum imunisasi IPV ini, yaitu kami memandang bolehnya imunisasi jenis ini dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1.Imunisasi ini sangat dibutuhkan sekali sebagaimana penelitian ilmu kedokteran.
2.Bahan haram yang ada telah lebur dengan bahan-bahan lainnya.
3.Belum ditemukan pengganti lainnya yang mubah.
4.Hal ini termasuk dalam kondisi darurat.
5.Sesuai dengan kemudahan syari’at di kala ada kesulitan.

Demikianlah hasil analisis kami tentang masalah ini, maka janganlah kita meresahkan masyarakat dengan kebingungan kita tentang masalah ini. Namun seperti yang kami isyarakatkan di muka bahwa pembahasan ini belumlah titik, masih terbuka bagi semuanya untuk mencurahkan pengetahuan dan penelitian baik sari segi ilmu medis maupun ilmu syar’i agar bisa sampai kepada hukum yang sangat jelas. Kita memohon kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat. Amin.

Daftar Referensi 1.Ahkamul-Adwiyah Fi syari’ah Islamiyyah kar. Dr. Hasan bin ahmad al-Fakki, terbetin Darul-Minhaj, KSA, cet. Pertama 1425H.2.Al-Mawad al-Muharromah wa Najasah fil Ghidza’wad-Dawa’ kar. Dr. Nazih ahmad, terbitan Darul –Qolam, damaskus, cet. Pertama 1425 H.3.Fiqih Shoidali Muslimin kar. Dr. Kholid abu Zaid ath-Thomawi, terbitan Dar shuma’i, KSA, cet. Pertama 1428 H4.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia5.dan lain-lain

Catatan Kaki :1.Al-Mawad al-Muharromah wan-Najasah Fil-Ghidza’ wad-Dawa’ kar. Dr. Nazih Hammad hlm. 7-82.KBBI Edisi Ke tiga Cetakan ketiga 2005 hlm. 1258.3.Sumber:medicastore.com. Lihat pula al-Adwa kar. Ali al-Bar hlm. 126, Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah kar. Dr. Hasan al-Fakki hlm. 128.4.Ahkamu Tadawi kar. Ali al-Bar hlm. 22 5.Ibnul-Arobi berkata: “Menurutku bila seorang mengetahui sebab penyakit dan khawatir terkena olehnya, maka boleh baginya untuk membendungnya dengan obat.” (al-Qobas: 3/1129)6.Majmu’ Fatawa wa Maqolat Syaikh Ibnu Baz: 6/267.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hlm. 3698.Lihat Al-Mawad al-Muharromah wan-Najasah hlm. 16-38, Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 187-195, Fiqh Shoidali al-Muslim kar. Dr. Khalid abu Zaid hlm. 72-84.9.Lihat Hasyiyah Ibni Abidin:1/21010.Roddul-Mukhtar’: 1/217, al-Muhalla: 7/42211.al-Majmu’: 2/572 dan al-Mughni: 2/50312.Al-Ikhtiyorot al-Fiqhiyyah hlm. 2313.Sailul-Jarror: 1/5214.Lihat masalah ini secara luas dalam kitab al-Istihalah wa ahkamuha Fil-Fiqh Islami kar. Dr. Qodhafi ‘Azzat al-Ghonanim.15.I’lamul-Muwaqqi’in: 1/39416.Majmu’ Fatawa: 21/508, al-Fatawa al-Kubro: 1.25617.Al-Fatawa al-Kubro kar. Ibnu Taimiyyah: 1/143, Taqrirul-Qowa’id kar. Ibnu Rojab: 1/17318.Al-asybah wan-Nazho’ir Ibnu Nujaim hlm. 94 dan al-Asybah wan-Nazho’ir as-Suyuthi hlm. 8419.Qowa’idul-Ahkam hlm. 14120.Al-Muwafaqot kar. Asy-Syathibi: 1/23121.Qowa’idul-Ahkam hlm. 6022.Syarh Shohih Muslim kar. An-Nawawi: 13/153, Ma’alim Sunan kar. Al-Khoththobi: 4/20523.Lihat Hasyiyah Ibni Abidin: 4/215, al-Majmu’ kar. An-Nawawi: 9/50, al-Muhalla kar. Ibnu Hazm: 7/42624.Lihat al-Kafi kar. Ibnu Abdil Barr hlm. 440, 1142, al-Mughni kar. Ibnu Qudamah: 8/60525.Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 187. 26.Website Majlis Eropa Lil Ifta’wal Buhuts/www.e-cfr.org, dinukil dari kitab Fiqh Shoidali al-Muslim hlm. 107.27.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hlm. 370.

Sumber :
Islam Kaffah
IMUNISASI DARI SEGI MEDIS DAN SYARIAT


IMUNISASI DARI SEGI MEDIS

Imunisasi berasal dari kata imun yang berarti kebal. Anak diimunisasi, berarti diberikan vaksin untuk merangsang timbulnya


kekebalan terhadap suatu penyakit tertentu sesuai dengan jenis vaksin yang diberikan. Oleh karena itu, seseorang yang divaksinasi kebal terhadap suatu penyakit tetapi belum tentu kebal terhadap penyakit yang lain.

Bayi dan anak balita merupakan kelompok usia yang rentan terhadap penyakit menular. Kelompok usia yang rentan ini perlu lindungan khusus (specific protection) dengan imunisasi baik imunisasi aktif maupun pasif. Obat-obat profilaksis tertentu juga dapat mencegah penyakit malaria, meningitis dan disentri basilus. Pada anak usia muda, gizi yang kurang akan menyebabkan kerentanan pada anak tersebut. Oleh sebab itu, meningkatkan gizi anak adalah juga merupakan usaha pencegahan penyakit infeksi pada anak.

Vaksin ialah suatu perbenihan kuman-kuman yang sudah dibunuh atau dilemahkan. Imunisasi bertujuan untuk merangsang timbulnya kekebalan dari dalam tubuh dengan memasukkan vaksin. Bila seseorang mendapat suntikan vaksin TCD (Tifus, kolera dan Disentri), maka tubuh orang itu akan mengadakan reaksi terhadap vaksin tersebut, yakni dengan membuat antibodi. Setelah antibodi tersebut terdapat dalam tubuh dalam kadar yang cukup, maka untuk waktu yang tertentu orang itu akan kebal terhadap penyakit tifus, cholera dan disenteri. Jadi tujuan vaksinasi dengan vaksin ialah untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit yang bersangkutan.

Kadar antibodi di dalam darah lambat laun akan menurun. Karena itu penyuntikan dengan vaksin-vaksin perlu diulangi dan suntikan ulangan ini tergantung pada macamnya vaksin. Imunisasi atau vaksinasi hanya diberikan kepada orang-orang yang sehat saja.



Kekebalan terhadap suatu penyakit menular dapat digolongkan menjadi 2, yakni:

1. Kekebalan tidak spesifik

Kekebalan tidak spesifik adalah pertahanan tubuh pada manusia yang secara alamiah dapat melindungi badan dari suatu penyakit. Misalnya kulit, air mata, cairan-cairan khusus yang keluar dari perut (usus), adanya refleks-refleks tertentu, misalnya batuk, bersin dan sebagainya.

2. Kekebalan spesifik

Kekebalan spesifik dapat diperoleh dari 2 sumber, yakni:

(1) Genetik, kekebalan yang berasal dari sumber genetik ini biasanya berhubungan dengan ras (warna kulit dan kelompok-kelompok etnis, misalnya orang kulit hitam (negro) cenderung lebih resisten terhadap penyakit malaria jenis vivax. Contoh lain, orang yang mempunyai hemoglobin S lebih resisten terhadap penyakit plasmodium falciparum daripada orang yang mempunyai hemoglobin AA.

(2) Kekebalan yang Diperoleh (Acquired Immunity) yaitu kekebalan ini diperoleh dari luar tubuh anak atau orang yang bersangkutan. Kekebalan dapat bersifat aktif dan dapat bersifat pasif. Kekebalan aktif dapat diperoleh setelah orang sembuh dari penyakit tertentu. Misalnya anak yang telah sembuh dari penyakit campak, ia akan kebal terhadap penyakit campak. Kekebalan aktif juga dapat diperoleh melalui imunisasi yang berarti ke dalam tubuhnya dimasukkan organisme patogen (bibit) penyakit.

Kekebalan pasif diperoleh dari ibunya melalui plasenta. Ibu yang telah memperoleh kekebalan terhadap penyakit tertentu misalnya campak, malaria dan tetanus maka anaknya (bayi) akan memperoleh kekebalan terhadap penyakit tersebut untuk beberapa bulan pertama. Kekebalan pasif juga dapat diperoleh melalui serum antibodi dari manusia atau binatang. Kekebalan pasif ini hanya bersifat sementara (dalam waktu pendek saja).

Beberapa contoh vaksin yang sering digunakan untuk mencegah timbulnya penyakit adalah:

1.Vaksin TCD
2.Vaksin tetra mengandung bibit-bibit penyakit kolera, tifus, paratifus A dan paratifus B yang sudah dimatikan atau dilemahkan. Tetra berarti empat, sesuai dengan jumlah kuman yang terkandung di dalam vaksin tersebut. Vaksin tetra juga disebut sebagai vaksin kotipa (kolera, tifus, dan paratifus).
3.Vaksin BCG (singkatan dari Bacille Calmette Guerin). Vaksin BCG tediri dari basil-basil TBC hidup tetapi telah dilemahkan sehingga tidak berbahaya lagi. Penyuntikan vaksin ini pada bayi atau anak-anak, diharapkan memberikan kekebalan terhadap serangan penyakit TBC. Vaksin BCG bukan dipakai untuk mengobati penyakit TBC dan juga bukan untuk mengetahui apakah seseorang menderita penyakit TBC. Suntikan vaksin BCG diberikan khusus untuk mendapatkan kekebalan yang khas, yakni kekebalan terhadap penyakit TBC.
4.Vaksin cacar
5.Vaksin Salk ialah vaksin yang diberikan kepada anak-anak untuk mendapat kekebalan terhadap penyakit polio penyakit lumpuh anak-anak).
6.Vaksin Otten ialah vaksin yang disuntikan kepada orang-orang untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit pes.
7.Vaksin TCD, vaksin tetra, dan vaksin cacar disebut vaksin mati. Lawannya ialah vaksin hidup, misalnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kekebalan

Banyak faktor yang mempengaruhi kekebalan antara lain umur, seks, kehamilan, gizi dan trauma.

1.Umur, untuk beberapa penyakit tertentu pada bayi (anak balita) dan orang tua lebih mudah terserang. Dengan kata lain orang pada usia sangat muda atau usia tua lebih rentan, kurang kebal terhadap penyakit-penyakit menular tertentu. Hal ini mungkin disebabkan karena kedua kelompok umur tersebut daya tahan tubuhnya rendah.
2.Seks, untuk penyakit-penyakit menular tertentu seperti polio dan difteria lebih parah terjadi pada wanita daripada pria.
3.Kehamilan, pada wanita yang sedang hamil pada umumnya lebih rentan terhadap penyakit-penyakit menular tertentu misalnya penyakit polio, pneumonia, malaria serta amubiasis. Sebaliknya untuk penyakit tifoid dan meningitis jarang terjadi pada wanita hamil.
4.Gizi, asupan gizi yang baik pada umumnya akan meningkatkan resistensi tubuh terhadap penyakit-penyakit infeksi tetapi sebaliknya kekurangan gizi berakibat kerentanan seseorang terhadap penyakit infeksi.
5.Trauma, akibat salah satu bentuk trauma adalah merupakan penyebab kerentanan seseorang terhadap suatu penyakit infeksi tertentu.
Jenis-jenis Imunisasi

Pada dasarnya ada 2 jenis imunisasi, yaitu:

1. Imunisasi pasif (Pasive Immunization).

Imunisasi pasif ini adalah immuno-globulin. Jenis imunisasi ini dapat mencegah penyakit campak (measles pada anak-anak).

2. Imunisasi aktif (Active Immunization).

Imunisasi yang diberikan pada anak adalah: BCG untuk mencegah penyakit TBC. DPT untuk mencegah penyakit-penyakit difteri, pertusis, dan tetanus. Polio untuk mencegah penyakit poliomielitis. Campak untuk mencegah penyakit campak (measles).

Imunisasi pada ibu hamil dan calon pengantin adalah imunisasi tetanus toksoid. Imunisasi ini untuk mencegah terjadinya tetanus pada bayi yang dilahirkan.



Tujuan Program Imunisasi

Program imunisasi bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Pada saat ini, penyakit-penyakit tersebut adalah disentri, tetanus, batuk rejan (pertusis), campak (measles), polio dan tuberkulosa.



PENTINGNYA IMUNISASI TT IBU HAMIL

Mengapa Ibu hamil dianjurkan untuk imunisasi TT(tetanus toxoid)? Ya! untuk mencegah penyakit tetanus pada bayi yang akan dilahirkan !. Jadi para bumil janganlah malas untuk pergi imunisasi.

Tetanus adalah penyakit yang disebabkan oleh bakteri Clostridium tetani yang masuk melalui luka terbuka dan menghasilkan racun yang kemudian menyerang sistem saraf pusat. Bakteri ini secara umum terdapat ditanah,jadi ia bisa ditemukan pada debu, pupuk, kotoran hewan,dan sampah. Tetanus ini menyerang siapa saja,anak – anak juga orang dewasa. Bahkan bayi baru lahir sekalipun, yang bisa berakibat fatal.! Penyakit yang menterang bayi itu biasa disebut Tetanus neonatorum. Tetanus biasanya menyerang bayi -bayi yang lahir ditempat yang tidak bersih dan tidak menggunakan alat – alat persalianan yang steril. atau juga riwayat dari ibu hamil yang mungkin terluka sebelum melahirkan yang lukanya mengandung bakteri tetanus tersebut.

Salah satu pencegahan terkena penyakit ini,bumil haruslah menjaga kebersihan dan melahirkan ditolong oleh tenaga kesehatan yang profesional. dan yang penting juga Bumil harus imunisasi .Perlu ibu ketahui imunisasi TTadalah proses membangun kekebalan sebagai pencegahan terahadap infeksi tetanus. Dimana imunisasi tersebut bisa diberikan pada bumil pada trimester I a/d trimester III.

Adapun manfaat imunisasi TT ibu hamil adalah bisa melindungi bayinya yang baru lahir dari tetanus neonatorum dan melindungi ibu terhadap kemungkinan tetanus apabila terluka. dan ibu tidak usah terlalu khawatir,imunisasi ini tidak ada efek sampingnya kok. Bila pun ada,itu hanya gejala ringan seperti nyeri ,kemerahan dan pembengkakan kecilpada tempat suntikan dan akan hilang dalam 1-2 hari tanpa tindakan pengobatan. Karena TT adalah antigen yang sangat aman untuk Bumil dan juga janin. So,jangan malas untuk imunisasi TT ya bu!. Hanya 2 kali yaitu TT pertama dapat diberikan sejak diketahui setelah positif hamil dan TT kedua minimal setelah TT pertama. Sedangkan batas terakhir pemberian TT yang kedua adalah minimal 2 minggu sebellum melahirkan. Dan Akan lebih bagus lagi bila iBu imunisasi TT sebelum anda hamil.



KB TERSELUBUNG?

Masyarakat luas saat ini tengah diresahkan oleh kabar bahwa imunisasi TT (Tetanus Toksoid) merupakan suatu metoda KB terselubung yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan laju populasi. Namun apabila ditelaah lebih lanjut ternyata pernyataan tersebut hanya disimpulkan dari opini subyektif beberapa keluarga yang mengeluh sulit memiliki keturunan setelah mendapatkan imunisasi TT sebelum menikah. Bukan didasari atas bukti yang obyektif. Hal ini didukung oleh variasi kasus yang ditemukan, bahwa hanya sebagian kecil dari seluruh pasangan yang telah mendapatkan imunisasi TT sebelum menikah, yang kemudian mengeluh sulit memiliki keturunan.

Imunisasi TT yang dilakukan pada perempuan usia reproduksi atau pada ibu hamil sebenarnya bertujuan untuk melindungi bayi yang akan lahir dari penyakit tetanus neonatorum. Tetanus neonatorum adalah penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (bayi berusia kurang dari 28 hari) yang disebabkan oleh Clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistem saraf pusat. Selain itu, pemberian vaksin ini juga dapat melindungi ibu terhadap kemungkinan tetanus apabila terluka.

Imunisasi ini sebenarnya diberikan kepada setiap perempuan yang akan menikah, namun untuk menghindari rumor yang beredar tersebut maka imunisasi TT sebaiknya dilakukan selama kehamilan.Berdasarkan petunjuk BKKBN, imunisasi TT diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu 4 minggu antara imunisasi pertama dengan imunisasi kedua. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tidak benar berita yang beredar mengenai suntik TT sebagai program KB terselubung pemerintah. Bahkan suntik KB hormonal saja harus dilakukan secara periodik setiap bulan atau setiap 3 bulan, tidak bisa hanya dengan dua kali suntikan seperti pada imunisasi TT. Oleh karena itu Anda tidak perlu merasa khawatir. Pasangan baru dikatakan infertil apabila masih belum memiliki keturunan setelah satu tahun menikah dengan frekuensi hubungan seksual setiap 2-3 hari sekali.



IMUNISASI PADA BAYI

Hampir sebulan sekali bayi pasti dibawa ke dokter untuk imunisasi. Merunut peraturan WHO yang ada di UCI (Universal Child Imunization), imunisasi untuk bayi atau anak usia 0-1 tahun terdiri dari BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B dan MMR. “Khusus MMR, pemerintah kita belum mewajibkannya. Pertimbangannya, vaksin ini masih diimpor sehingga harganya relatif mahal, yaitu sekitar Rp. 120 ribu.” Nah berikut ini ada wawancara dengan dr. H. Adi Tagor, Sp.A, DPH dari RS. Pondok Indah, Jakarta.

Lebih jauh dijelaskan Adi, imunisasi sebenarnya terdiri dari 2 golongan. Golongan pertama adalah imunisasi yang harus selesai sebelum usia setahun (lihat boks Jenis Imunisasi Bayi) dan golongan kedua adalah imunisasi yang tak boleh dilaksanakan pada usia di bawah setahun.

Namun demikian, patokan usia sebagaimana yang ditulis dalam jadwal iminusasi di rumah sakit ataupun puskesmas dan poli anak maupun di buku-buku kesehatan anak, bukanlah patokan baku. Misalnya, imunisasi DPT ke-1 yang dijadwalkan pada usia 2 bulan, DPT ke-2 di usia 3 bulan dan DPT ke-3 di usia 4 bulan. Bukan berarti setiap bayi harus diimunisasi DPT pada usia-usia tersebut. Yang penting, sebelum usia setahun si bayi harus sudah diimunisasi DPT lengkap.

Memang, ada beberapa imunisasi yang sebaiknya dilakukan tepat berdasarkan umur. Misalnya, BCG, sebaiknya dilaksanakan setelah bayi berusia 1 bulan atau 1 bulan lebih 1 minggu. “Sebenarnya BCG bisa dilaksanakan sewaktu bayi berumur sehari. Namun menurut penelitian, imunisasi BCG akan efektif bila bayi sudah berumur sebulan atau sebulan lebih seminggu. Alasannya, karena imunologi terhadap BCG belum bisa bangkit dengan baik pada bayi yang baru lahir,” terangnya.

Imunisasi lain yang sebaiknya dilaksanakan tepat umur ialah Campak, yaitu di usia 9 bulan. Mengapa? Karena pada umumnya, hampir semua ibu sudah pernah kena campak. “Nah, sewaktu hamil, dia mewariskan kekebalannya pada janin yang dikandungnya melalui plasenta. Kekebalan ini bertahan hingga bayi berusia 8 bulan. Itulah mengapa vaksinasi Campak harus dilakukan di usia 9 bulan. Jadi, sebelumnya bayi masih ada kekebalan campak dari ibunya,” terang Adi.

Pentingnya HiB

Selain soal jadwal imunisasi, yang kerap membingungkan para ibu ialah imunisasi HiB (Hemophilus Influenzae type B). Pasalnya, tak setiap dokter menganjurkan imunisasi ini. Beberapa dokter memang memandang imunisasi ini tak perlu, sebab imunisasi yang dimaksudkan untuk menghindari radang selaput otak ini, selain harganya mahal, juga penyakit tersebut memang di Indonesia sangat jarang terjadi. Umumnya penyakit radang selaput otak banyak dijumpai di negeri dingin, seperti Australia, Amerika, atau negara-negara di Eropa.

Namun, bukankah pasien berhak diberi tahu atau istilah kedokterannya, informed concent? Setuju atau tak setuju dilakukan, dikembalikan pada diri orang tua si pasien. Iya, kan! Terlebih lagi, komunikasi di negeri kita sudah mengglobalisasi, terutama untuk Jakarta dan Bali. “Coba saja, bila kita berjalan-jalan di mal atau berenang, pasti kita bertemu anak bule. Nah, kalau nggak disuntik HiB bayi pun bisa terkena. Akibatnya sangat fatal, karena langsung ke selaput otak dan dapat menimbulkan kematian dengan cepat. Kalaupun sembuh, si anak bisa cacat seperti orang terkena stroke.” Jadi, sarannya, bila memang orang tua cukup mampu, apa salahnya si bayi diberi imunisasi HiB. Toh, tak ada ruginya.

Imunisasi HiB, dilaksanakan 3 kali. Dua kali dilakukan pada saat bayi berusia di bawah setahun dan sekali dilakukan di atas usia setahun. Jarak waktu imunisasi HiB yang pertama dan kedua adalah sebulan, sedangkan HiB ketiga dilakukan setelah setahun. Oleh karena itu, bila orang tua ingin mengajak bayinya pergi ke negeri dingin, sebaiknya si bayi sudah disuntik “tiga-satu”. Artinya, 3 kali di bawah usia setahun dan satu kali di atas usia setahun. Jadi, 4 kali suntikan. “Kalau mau aman, sebelum berangkat disuntik sekali lagi.”

Lho, apa nanti nggak kelebihan? Ternyata tidak. Menurut Adi, kelebihan pun nggak apa-apa. Bahkan, mau dilakukan sampai 10 kali juga nggak apa-apa. Tapi kalau sampai 3 kali dinilai sudah cukup, ya tak perlu lebih. Bukankah harganya mahal?

Hal ini juga berlaku untuk semua jenis imunisasi. Sebab imunisasi bukan obat. Kalau obat, bisa overdosis. Namun imunisasi tidak. Jadi Bu, kalau memang lupa apakah si bayi sudah diimunisasi atau belum, tak ada salahnya Ibu lakukan lagi imunisasi. “Daripada bingung-bingung, suntik saja sekali lagi, nggak akan bahaya kok malah biar safe,” kata Adi.

EFEKTIVITAS IMUNISASI

Soal tempat dilaksanakannya, imunisasi bisa di mana saja. Entah di rumah sakit, di poli anak, maupun di puskesmas. Asal jangan di rumah; tapi para dokter biasanya juga nggak berani melaksanakan imunisasi di rumah. Pasalnya vaksin untuk imunisasi harus disimpan di lemari pendingin. Jadi, kalau lampu mati sehingga lemari pendingin tak bekerja, maka vaksin-vaksin tersebut sudah tak efektif lagi.

“Di rumah sakit besar biasanya memiliki special storage atau tempat penyimpanan khusus. Juga kalau lampu mati, generator langsung hidup,” tutur Adi. Tapi toh kita tak perlu khawatir terhadap rumah sakit kecil ataupun puskesmas yang tak memiliki tempat penyimpanan khusus maupun generator. Karena kalau sampai terjadi listrik padam, maka pihak rumah sakit/puskesmas tersebut akan segera meletakkan vaksin-vaksin imunisasi di antara es batu agar tetap bisa efektif pada saat digunakan.

Lantas bagaimana mengukur efektivitas dari vaksin-vaksin tersebut? Menurut Adi, caranya dengan mengambil darah. “Tapi hal ini jarang dilakukan karena biayanya yang terlalu mahal.” Namun ada beberapa imunisasi yang jelas-jelas bisa diukur; antara lain imunisasi BCG. “Suntikan ini akan membuat suatu tanda seperti ‘bisul’ kecil di tempat yang disuntik, entah itu di lengan kanan atau pantat sebelah kiri.”

Nah, bila “bisul” tersebut tak muncul berarti imunisasinya gagal dan harus diulang. Pengulangan bisa dilakukan kapan saja. “Tapi sebaiknya sebelum usia setahun. Karena setelah usia setahun, biasanya anak sudah banyak dibawa ke mana-mana sehingga bisa tertular TBC. Bukankah data TBC di Indonesia masih yang tertinggi di dunia, seperti juga di India dan Bangladesh? Nah, bila anak tak diproteksi, maka ia akan gampang terkena TBC,” jelas Adi.

Selain BCG, imunisasi Hepatitis B juga bisa diukur dengan cara yang tak terlalu mahal, yaitu dengan cara mengecek kadar Hepatitis B-nya setelah anak berusia setahun.” Dari hasil tes dokter akan mendapat angka. Di atas 1000 berarti daya tahannya 8 tahun; di atas 500 tahan 5 tahun; di atas 200 tahan 3 tahun. Tapi kalau angkanya cuma 100 maka dalam setahun akan hilang. Sementara bila angkanya nol berarti si bayi harus disuntik ulang 3 kali lagi.

Yang patut disadari orang tua, imunisasi tak bisa memproteksi bayi hingga 100 persen. “Bila bayi bisa terproteksi sampai 80 persen saja, itu sudah bagus; karena banyak hal yang memperngaruhi imunisasi, salah satunya adalah gizi dan kesehatan bayi.” Selain itu, efektivitas imunisasi hanya bertahan sekitar 5-10 tahun. Jadi di antara usia tersebut anak perlu diimunisasi lagi atau istilahnya booster (penguat).



JENIS IMUNISASI (0-1 TAHUN)

* BCG (Bacille Calmette Guerin).

Manfaatnya untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit TBC (tuberkolosis); diberikan hanya 1 kali. Usia efektif dilakukannya imunisasi pada 1 bulan atau 1 bulan 1 minggu. Suntikan ini akan menampakkan “bisul” kecil di daerah yang disuntik. Bila tidak, harus dilakukan suntikan ulang. Sayang memang mayoritas anak kecil diberi “scar” pada kulitnya; tapi……… proteksi dari penyakit TBC yang di Indonesia adalah salah satu peringkat tertinggi di dunia dinilai jauh, jauh, jauh lebih penting dibanding sekedar “bisul” kecil pada kulit sang anak.

* DPT (Difteri Pertusis Tetanus) + Polio.

Untuk mencegah timbulnya penyakit difteri, pertusis, dan tetanus. Biasanya setelah 6 jam bayi akan mengalami panas atau timbul uneasy feeling seperti tak mau makan atau murung. Tapi ini hanya efek sementara.

DPT bisa digabungkan dengan Polio, sehingga imunisasi menjadi DPT Polio. Imunisasinya dilaksanakan sebanyak 4 kali; 3 kali di bawah usia setahun dan 1 kali di atas usia setahun.

* Hepatitis B.

Agar bayi memiliki kekebalan terhadap penyakit hepatitis B. Imunisasinya dilakukan sebanyak 3 kali. Aturannya, bila suntikan ke-1 dilakukan pada usia sebulan, maka jangka waktu suntikan ke-2 antara 1-2 bulan kemudian, sedangkan suntikan ke-3 boleh sampai 5 bulan kemudian.

* Campak.

Agar bayi memiliki kekebalan terhadap penyakit campak; harus dilakukan di usia 9 bulan. Biasanya setelah seminggu bisa timbul sedikit demam pada bayi, namun ini hanya efek sementara.

* HiB (Hemophilus Influenzae type B).

Tujuannya agar bayi memiliki kekebalan terhadap penyakit radang selaput otak. Imunisasi dilaksanakan 3 kali; 2 kali di bawah usia setahun dan 1 kali di atas usia setahun.

* MMR (Measles Mumps Rubella).

Untuk mencegah penyakit campak, gondongan atau campak jerman. Imunisasi dilaksanakan hanya 1 kali. Setelah hari ke-3 biasanya bayi akan panas dan timbul bintik-bintik seperti terkena campak. Namun tak usah cemas, karena bintik-bintik tersebut akan hilang sendiri. Sedangkan panasnya bisa diturunkan dengan obat penurun panas yang dapat dibeli bebas di apotik.

BAYI HARUS SEHAT

Penting diperhatikan, bayi yang hendak diimunisasi haruslah dalam kondisi benar-benar fit. Sebab, imunisasi yang dilaksanakan pada bayi tak sehat akan menjadi tak efektif atau malah berubah jadi penyakit. Jadi, Bu, bila si kecil tengah pilek, misalnya, tundalah jadwal imunisasinya sampai ia sembuh dulu dari sakitnya.

Biasanya dokter akan memberi tahu kapan bayi Ibu harus diimunisasi. Namun demikian, tak ada salahnya bila Ibu dan Bapak aktif bertanya, kapan dan imunisasi apa yang harus dilaksanakan bayi selanjutnya. Tanyakan pula apa efeknya setelah bayi menerima imunisasi tersebut dan apa yang harus Bapak-Ibu lakukan.

BILA KEJANG DEMAM

Biasanya bayi akan mengalami panas setelah menerima imunisasi DPT dan MMR. Bila panasnya tak terlalu tinggi atau hanya sekadar sumeng, tak usah khawatir. Cukup diberi obat penurun panas khusus untuk bayi yang dapat dibeli bebas di apotik.

Obat penurun panas juga dapat diberikan sebelum bayi menerima imunisasi. “Obat ini tak berbahaya dan tak akan menimbulkan efek apa-apa, karena jangka waktu bekerjanya hanya 6 jam,” terang Adi Tagor. Jadi, kalau sudah lewat waktunya dan si bayi masih panas, maka boleh diberikan lagi. Normalnya 3 kali sehari. Namun bila panasnya tinggi (38 derajat atau lebih) atau panasnya berlangsung lebih dari 2 hari, sebaiknya Bapak dan Ibu segera menghubungi dokter yang bersangkutan.

Yang penting diperhatikan, bila keluarga Anda memiliki keturunan stuip atau kejang demam; sebaiknya, sebelum bayi diimunisasi, beri tahu dokter tentang hal itu. Sebab, terang Adi, walaupun stuip bukan penyakit berbahaya, namun bila berbaur dengan imunisasi, terutama DPT, maka keadaannya akan tragis.

Selain itu, dengan Anda memberi tahu dokter, maka dokter tak akan menggunakan DPT tapi hanya DT. Jadi, tak termasuk Pertusis atau batuk rejan alias batuk 100 hari. Pertimbangannya, batuk rejan sudah jarang sekali terjadi sehingga lebih baik dilewatkan saja daripada si bayi nanti panas dan kejang.

Kadang dokter juga menggunakan DPT aceluler yang tak ada efek panasnya. Atau, tutur Adi, “sebelum suntikan DPT yang pertama, dubur bayi akan dimasukan dengan obat anti kejang. Dengan begitu, bayi akan aman sampai 6 jam. Disamping, bayi juga diberi obat penurun panas sebelum disuntik dan diulangi setiap 6 jam sekali.”



HUKUM IMUNISASI DALAM ISLAM



FATWA ULAMA TENTANG IMUNISASI

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya : Bagaimana hukum berobat dengan imunisasi (mencegah sebelum tertimpa musibah) ?

Jawaban.

La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah* atau sebab-sebab lainnya. Juga tidak masalah untuk menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih, artinya : “Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”. Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.

Tapi tidak boleh berobat dengan menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan bahwa hal itu termasuk syirik kecil, sehingga sudah kewajiban kita untuk harus menghindarinya.

[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baaz**. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bi Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. Darul Muayyad, Riyadh]



Tentang Imunisasi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imunisasi diartikan “pengebalan” (terhadap penyakit). Kalau dalam istilah kesehatan, imunisasi diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu. Biasanya imunisasi bisa diberikan dengan cara disuntikkan maupun diteteskan pada mulut anak balita (bawah lima tahun).

Vaksin adalah bibit penyakit (misal cacar) yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi.2 Vaksin membantu tubuh untuk menghasilkan antibodi. Antibodi ini berfungsi melindungi terhadap penyakit. Vaksin tidak hanya menjaga agar anak tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi penyakit yang serius yang timbul pada masa kanak-kanak.

Imunisasi memiliki beberapa jenis, di antaranya Imunisasi BCG, Imunisasi DPT, Imunisasi DT, Imunisasi TT, imunisasi Campak, Imunisasi MMR, Imunisasi Hib, Imunisasi Varicella, Imunisasi HBV, Imunisasi Pneumokokus Konjugata. Perinciannya bisa dilihat dalam buku-buku kedokteran, intinya jenis imunisasi sesuai dengan penyakit yang perlu dihindari.

Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini sudah jarang ditemukan.3

Jadi, imunisasi merupakan penemuan kedokteran yang sangat bagus dan manfaatnya besar sekali dalam membentengi diri dari berbagai penyakit kronis, padahal biayanya relatif murah.4

Hukum Asal ImunisasiImunisasi hukumnya boleh dan tidak terlarang, karena termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia akan terhindar sehari itu dari racun dan sihir” (HR. Bukhari : 5768, Muslim : 4702).

Hadits ini menunjukkan secara jelas tentang disyari’atkannya mengambil sebab untuk membentengi diri dari penyakit sebelum terjadi.5 Demikian juga kalau dikhawatirkan terjadi wabah yang menimpa maka hukumnya boleh sebagaimana halnya boleh berobat tatkala terkena penyakit.6



CONTOH VAKSIN POLIO

Penggunaan Vaksin Polio Khusus (IPV)Setelah sekelumit informasi tantang imunisasi di atas, sekarang kita masuk kepada permasalahan inti yang menjadi polemik hangat akhir-akhir ini, yaitu imunisasi dengan menggunakan vaksin polio khusus (IPV) yang dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari babi. Bagaimanakah gambaran permasalahan yang sebenarnya ? Dan bagaimanakah status hukumnya?



A.Gambaran Permasalahan

Berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor: 1192/MENKES/IX/2002, tanggal 24 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya’ban 1423 / 8 Oktober 2002; dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1.Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit polio dari masyarakat secara serentak dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).

2.Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.

3.Terdapat sejumlah anak balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistem kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik).

4.Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi maka mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.

5.Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.

6.Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri maka diperlukan investasi (biaya/modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas. 7



B.Jembatan Menuju Jawaban

Untuk sampai kepada status hukum imunisasi model di atas, kami memandang penting untuk memberikan jembatan terlebih dahulu dengan memahami beberapa masalah dan kaidah berikut, setelah itu kita akan mengambil suatu kesimpulan hukum.5



1.Masalah Istihalah

Maksud Istihalah di sini adalah berubahnya suatu benda yang najis atau haram menjadi benda lain yang berbeda nama dan sifatnya. Seperti khamr berubah menjadi cuka, bai menjadi garam, minyak menjadi sabun, dan sebagainya.9

Apakah benda najis yang telah berubah nama dan sifatnya tadi bisa menjadi suci? Masalah ini diperselisihkan ulama, hanya saya pendapat yang kuat menurut kami bahwa perubahan tersebut bisa menjadikannya suci, dengan dalil-dalil berikut : a.Ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu bahwa khomr apabila berubah menjadi cuka maka menjadi suci.b.Pendapat mayoritas ulama bahwa kulit bangkai bisa suci dengan disamak, berdasarkan sabda Nabi “ Kulit bangkai jika disamak maka ia menjadi suci.” ( Lihat Shohihul-Jami’ : 2711)c.Benda-benda baru tersebut – setelah perubahan – hukum asalnya adalah suci dan halal, tidak ada dalil yang menajiskan dan mengharamkannya.

Pendapat ini merupakan madzhab Hanafiyyah dan Zhohiriyyah10, salah satu pendapat dalah madzhab Malik dan Ahmad11. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah12, Inul Qoyyim, asy-Syaukani13, dan lain-lain.14

Alangkah bagusnya ucapan Imam Ibnul-Qoyyim : “Sesungguhnya benda suci apabila berubah menjadi najis maka hukumnya najis, seperti air dan makanan apabila telah berubah menjadi air seni dan kotoran. Kalau benda suci bisa berubah najis, lantas bagaimana mungkin benda najis tidak bisa berubah menjadi suci? Allah telah mengeluarkan benda suci dari kotoran dan benda kotor dari suci. Benda asal bukanlah patokan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang. Mustahil benda tetap dihukumi najis padahal nama dan sifatnya telah tidak ada, padahal hukum itu mengikuti nama dan sifatnya.”15



2.Masalah Istihlak

Maksud Istihlak di sini adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan hal yang lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharamannya, baik rasa, warna, dan baunya.

Apabila benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut bisa menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci, berdasarkan dalil berikut : “Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” (Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:14)

“Apabila air telah mencapai dua qullah maka tidak najis.”(Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:23).

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa benda yang najis atau haram apabila bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakn warna atau baunya maka dia menjadi suci. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Barang siapa yang memperhatikan dalil-dalil yang disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat ini paling benar, sebab najisnya air dan cairan tanpa bisa berubah, sangat jauh dari logika.”16Oleh karenanya, seandainnya ada seseorang yang meminum khomr yang bercampur dengan air yang banyak sehingga sifat khomr-nya hilang maka dia tidak dihukumi minum khomr. Demikian juga, bila ada seorang bayi diberi minum ASI (air susu ibu) yang telah bercampur dengan air yang banyak sehingga sifat susunya hilang maka dia tidak dihukumi sebagai anak persusuannya.”17



3.Dhorurat dalam Obat

Dhorurat (darurat) adalah suatu keadaan terdesak untuk menerjang keharaman, yaitu ketika seorang memilki keyakinan bahwa apabila dirinya tidak menerjang larangan tersebut niscaya akan binasa atau mendapatkan bahaya besar pada badanya, hartanya atau kehormatannya. Dalam suatu kaidah fiqhiyyah dikatakan:

“Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang”

Namun kaidah ini harus memenuhi dua persyaratan: tidak ada pengganti lainya yang boleh (mubah/halal) dan mencukupkan sekadar untuk kebutuhan saja.

Oleh karena itu, al-Izzu bin Abdus Salam mengatakan : “Seandainya seorang terdesak untuk makan barang najis maka dia harus memakannya, sebab kerusakan jiwa dan anggota badan lebih besar daripada kerusakan makan barang najis.”20



4.Kemudahan Saat Kesempitan

Sesungguhnya syari’at islam ini dibangun di atas kemudahan. Banyak sekali dalil-dalil yang mendasari hal ini, bahkan Imam asy-Syathibi mengatakan: “Dalil-dalil tentang kemudahan bagi umat ini telah mencapai derajat yang pasti”.20

Semua syari’at itu mudah. Namun, apabila ada kesulitan maka akan ada tambahan kemudahan lagi. Alangkah bagusnya ucapan Imam asy-Syafi’i tatkala berkata :“Kaidah syari’at itu dibangun (di atas dasar) bahwa segala sesuatu apabila sempit maka menjadi luas.”21



5.Hukum Berobat dengan sesuatu yang Haram

Masalah ini terbagi menjadi dua bagian :

a.Berobat dengan khomr adalah haram sebagaimana pendapat mayoritas ulama, berdasarkan dalil :“Sesungguhnya khomr itu bukanlah obat melainkan penyakit.” (HR. Muslim:1984)Hadist ini merupakan dalil yang jelas tentang haramnya khomr dijadikan sebagai obat.22

b.Berobat dengan benda haram selain khomr. Masalah ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat :

Pertama: Boleh dalam kondisi darurat. Ini pendapat Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Ibnu Hazm.23 Di antara dalil mereka adalah keumuman firman Allah :… Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya…. (QS. Al- An’am [6]:119)

Demikian juga Nabi membolehkan sutera bagi orang yang terkena penyakit kulit, Nabi membolehkan emas bagi sahabat arfajah untuk menutupi aibnya, dan bolehnya orang yang sedang ihrom untuk mencukur rambutnya apabila ada penyakit di rambutnya.

Kedua: Tidak boleh secara mutlak. Ini adalah madzab Malikiyyah dan Hanabillah.24 Di antara dalil mereka adalah sabda Nabi :“Sesungguhnya allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda haram” (ash-Shohihah:4/174)

Alasan lainnya karena berobat hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, dan karena sembuh dengan berobat bukanlah perkara yang yakin.

Pendapat yang kuat: Pada asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, yaitu apabila penyakit dan obatnya memenuhi kriteria sebagai berikut :1)Penyakit tersebut penyakit yang harus diobati2)Benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.3)Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.25



6.Fatwa-fatwa

Dalam kasus imunisasi jenis ini, kami mendapatkan dua fatwa yang kami pandang perlu kami nukil di sini :

a.Fatwa Majelis Eropa Lil-Ifta’ wal-Buhuts

Dalam ketetapan mereka tentang masalah ini dikatakan: “Setelah Majelis mempelajari masalah ini secara teliti dan menimbang tujuan-tujuan syari’at, kaidah-kaidah fiqih serta ucapan para ahli fiqih, maka Majelis menetapkan :



1)Penggunaan vaksin ini telah diakui manfaatnya oleh kedokteran yanitu melindungi anak-anak dari cacat fisik (kepincangan) dengan izin Allah. Sebagaimana belum ditemukan adanya pengganti lainnya hingga sekarang. Oleh karena itu, menggunakannya sebagai obat dan imunisasi hukumnya boleh, karena bila tidak maka akan terjadi bahaya yang cukup besar. Sesungguhnya pinti fiqih luas memberikan toleransi dari perkara najis- kalau kita katakan bahwa cairan (vaksin) itu najis- apabila terbukti bahwa cairan najis ini telah lebur denga memperbanyak benda-benda lainnya. Ditambah lagi bahwa keadaan ini masuk dalam kategori darurat atau hajat yang sederajat dengan darurat, sedangkan termasuk perkara yang dimaklumi bersama bahwa tujuan syari’at yang paling penting adalah menumbuhkan maslahat dan membedung mafsadat.



2)Majelis mewasiatkan kepada para pemimpin kaum muslimin dan pemimpin markaz agar mereka tidak bersikap keras dalam masalah ijtihadiyyah (berada dalam ruang lingkup ijtihad) seperti ini yang sangat membawa maslahat yang besar bagi anak-anak muslim selagi tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas.26



b.Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)

Majelis Ulama Indonesia dalam rapat pada 1 Sya’ban 1423H, setelah mendiskusikan masalah ini mereka menetapkan :



1). Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari – atau mengandung- benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.2). Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.27



C.Kesimpulan dan Penutup



Setelah keterangan singkat di atas, kami yakin pembaca sudah bisa menebak kesimpulan kami tentang hukum imunisasi IPV ini, yaitu kami memandang bolehnya imunisasi jenis ini dengan alasan-alasan sebagai berikut :



1.Imunisasi ini sangat dibutuhkan sekali sebagaimana penelitian ilmu kedokteran.

2.Bahan haram yang ada telah lebur dengan bahan-bahan lainnya.

3.Belum ditemukan pengganti lainnya yang mubah.

4.Hal ini termasuk dalam kondisi darurat.

5.Sesuai dengan kemudahan syari’at di kala ada kesulitan.



Demikianlah hasil analisis kami tentang masalah ini, maka janganlah kita meresahkan masyarakat dengan kebingungan kita tentang masalah ini. Namun seperti yang kami isyarakatkan di muka bahwa pembahasan ini belumlah titik, masih terbuka bagi semuanya untuk mencurahkan pengetahuan dan penelitian baik sari segi ilmu medis maupun ilmu syar’i agar bisa sampai kepada hukum yang sangat jelas. Kita memohon kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat. Amin.



Daftar Referensi 1.Ahkamul-Adwiyah Fi syari’ah Islamiyyah kar. Dr. Hasan bin ahmad al-Fakki, terbetin Darul-Minhaj, KSA, cet. Pertama 1425H.2.Al-Mawad al-Muharromah wa Najasah fil Ghidza’wad-Dawa’ kar. Dr. Nazih ahmad, terbitan Darul –Qolam, damaskus, cet. Pertama 1425 H.3.Fiqih Shoidali Muslimin kar. Dr. Kholid abu Zaid ath-Thomawi, terbitan Dar shuma’i, KSA, cet. Pertama 1428 H4.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia5.dan lain-lain



Catatan Kaki :1.Al-Mawad al-Muharromah wan-Najasah Fil-Ghidza’ wad-Dawa’ kar. Dr. Nazih Hammad hlm. 7-82.KBBI Edisi Ke tiga Cetakan ketiga 2005 hlm. 1258.3.Sumber:medicastore.com. Lihat pula al-Adwa kar. Ali al-Bar hlm. 126, Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah kar. Dr. Hasan al-Fakki hlm. 128.4.Ahkamu Tadawi kar. Ali al-Bar hlm. 22 5.Ibnul-Arobi berkata: “Menurutku bila seorang mengetahui sebab penyakit dan khawatir terkena olehnya, maka boleh baginya untuk membendungnya dengan obat.” (al-Qobas: 3/1129)6.Majmu’ Fatawa wa Maqolat Syaikh Ibnu Baz: 6/267.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hlm. 3698.Lihat Al-Mawad al-Muharromah wan-Najasah hlm. 16-38, Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 187-195, Fiqh Shoidali al-Muslim kar. Dr. Khalid abu Zaid hlm. 72-84.9.Lihat Hasyiyah Ibni Abidin:1/21010.Roddul-Mukhtar’: 1/217, al-Muhalla: 7/42211.al-Majmu’: 2/572 dan al-Mughni: 2/50312.Al-Ikhtiyorot al-Fiqhiyyah hlm. 2313.Sailul-Jarror: 1/5214.Lihat masalah ini secara luas dalam kitab al-Istihalah wa ahkamuha Fil-Fiqh Islami kar. Dr. Qodhafi ‘Azzat al-Ghonanim.15.I’lamul-Muwaqqi’in: 1/39416.Majmu’ Fatawa: 21/508, al-Fatawa al-Kubro: 1.25617.Al-Fatawa al-Kubro kar. Ibnu Taimiyyah: 1/143, Taqrirul-Qowa’id kar. Ibnu Rojab: 1/17318.Al-asybah wan-Nazho’ir Ibnu Nujaim hlm. 94 dan al-Asybah wan-Nazho’ir as-Suyuthi hlm. 8419.Qowa’idul-Ahkam hlm. 14120.Al-Muwafaqot kar. Asy-Syathibi: 1/23121.Qowa’idul-Ahkam hlm. 6022.Syarh Shohih Muslim kar. An-Nawawi: 13/153, Ma’alim Sunan kar. Al-Khoththobi: 4/20523.Lihat Hasyiyah Ibni Abidin: 4/215, al-Majmu’ kar. An-Nawawi: 9/50, al-Muhalla kar. Ibnu Hazm: 7/42624.Lihat al-Kafi kar. Ibnu Abdil Barr hlm. 440, 1142, al-Mughni kar. Ibnu Qudamah: 8/60525.Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 187. 26.Website Majlis Eropa Lil Ifta’wal Buhuts/www.e-cfr.org, dinukil dari kitab Fiqh Shoidali al-Muslim hlm. 107.27.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hlm. 370.

Da Vinci Code Mengguncang Dan Meruntuhkan Iman Kristiani (Khusus Buat Anggota Debat Islam Kristen)

Da Vinci Code Mengguncang Dan Meruntuhkan Iman Kristiani (Khusus Buat Anggota Debat Islam Kristen)

Novel Dan Brown, The Da Vinci Code, menguak sejarah Yesus dan Gereja yang selama 2000 tahun terkunci rapat. Otoritas gereja kelimpungan membuat tangkisan.
Novel bermuatan agama nampaknya selalu mengundang kontroversi. Ini juga berlaku buat novel The Da Vinci Code. Mungkin, karena kontroversial, novel keempat Dan Brown ini menjadi novel terlaris tahun 2003 dengan total penjualan 5,7 juta eksemplar. Rekor penjualan selama 10 tahun yang dipegang novel The Bridges Over the Madison Country karya James Waller yang terjual 4,3 juta eksemplar pun terpecahkan .
Sejak terbit Maret 2003 lalu, sampai sekarang The Da Vinci Code sudah terjual lebih dari 20 juta kopi. Sepanjang 2003-2004, bisa jadi inilah buku yang paling sensasional. Selama 56 pekan (1 tahun 1 bulan), ia bertengger di puncak daftar buku fiksi terlaris versi The New York Times. Kini penerbitnya, Doubleday, masih terus mencetak buku yang telah diterjemahkan ke dalam 40 bahasa itu.
Di Indonesia, buku impor yang dibanderol Rp 65.500 untuk versi soft cover dan Rp 265.700 untuk hard cover juga laku keras. Sejak diterjemahkan penerbit Serambi, Juli lalu, kini sudah mengalami 9 kali cetak. Apalagi, setelah belasan media cetak berbahasa Inggris mengulas isinya. Di toko-toko buku, The Da Vinci Code dipajang mencolok. Beberapa toko buku di Jakarta sampai kehabisan stok thriller fiksi itu.
Saking larisnya, Columbia Pictures sudah melepas banyak duit untuk membeli hak ciptanya. Bintang-bintang Hollywood, seperti Russel Crowe, George Clooney, dan Tom Hanks yang biasanya jual mahal kalau ditawari main film, kini beramai-ramai melamar jadi pemain. Sebuah tim solid dengan sutradara Ron Howard, penulis skenario kelas berat, Brian Grazer dan John Galley, tengah bekerja keras untuk film yang bakal dirilis ada awal tahun 2006 itu.
Trio Howard, Grazer dan Goldsman adalah orang yang sama yang telah melahirkan Beautiful Mind pada tahun 2001. Film yang dibintangi aktor Australia, Russel Crowe itu menyabet dua buah Academy Award. Tak heran apabila Columbia Pictures yakin film The Da Vinci Code bakal mengguncang pasar. Saking optimisnya, perusahaan film inipun sudah membeli hak cipta karya Brown lainnya, Angels and Demons.
The Da Vinci Code memang fenomena. Sejak nongol sampai sekarang, novel tersebut memicu terbitnya 10 buku “perlawanan”. Semuanya mencoba mematahkan argumentasi yang ada di dalam The Da Vinci Code. Salah satu buku tandingan itu, Fact and Fiction in The Da Vinci Code karya Steven Kellemeier, telah diterjemahkan oleh penerbit Optima Press, Jakarta, Februari lalu.
Tak cuma itu. Beberapa gereja lokal pun menawarkan brosur dan studi pendampingan bagi mereka yang usai membaca novel itu, dan mempertanyakan iman kekristenannya. Sejumlah negara juga melarang peredarannya. Salah satunya adalah Libanon. Otoritas keamanan negara itu melarang novel yang isinya dinilai sangat bertentangan dengan keyakinan penganut Yesus dan melawan otoritas Gereja tersebut.
Mengapa para teolog, pastor, dan pendeta kelimpungan hingga sampai sibuk memberikan tangkisan? Jawabnya, “Buku itu telah menyerang sendi-sendi iman Kristen, sebab itu kami mesti bicara,” kata Erwin Lutzen, pastor senior Moody Church di Chicago, Amerika Serikat, penulis The Da Vinci Deception, seperti ditulis International Herald Tribune.
Meskipun cuma fiksi, Dan Brown yang populer lewat novel Digital Fortress membuka lembaran pertama novelnya dengan judul “Fakta”, “Biarawan Sion, perhimpunan rahasia yang dibentuk pada 1099, adalah organisasi nyata. Pada 1975, Bibliotheque Nationale dari Paris menemukan perkamen yang dikenal sebagai Les Dossiers Secrets, yang mengidentifikasi sejumlah anggota Biarawan Sion, termasuk Sir Isaac Newton, Botticelli, Victor Hugo, dan Leonardo Da Vinci”. Pada akhir halaman ini, ditulis : “Semua deskripsi, arsitektur, dokumen, dan ritual rahasia dalam novel ini akurat.”
Brown mengawali cerita dengan terbunuhnya Jacques Sauniere, seorang kurator di Museum Louvre, Paris. Di tubuh korban dan sekitar lantai, penuh coretan simbol yang menarik perhatian. Lalu muncul Profesor Robert Langdon, pakar simbolisme religi dari Universitas Harvard, Amerika, dan Sophie Neveu, seorang ahli membaca sandi atau cryptographer yang tertarik pada kasus itu. Si cerdas dan perempuan Paris nan cantik berambut burgundi itu pun sepakat menguak misteri itu.
Mereka mendapat informasi, ternyata korban mewarisi mantel Leonardo. Mantel itu menjadi penanda bahwa korban tak lain adalah pemimpin komunitas rahasia : Biarawan Sion. Kelompok itu bertugas menjaga The Holy Grail atau cawan suci. Dari situ, jalinan cerita makin seru dan rumit. Dalam penyelidikannya, Langdon dan Sophie dihadapkan pada berbagai alat bukti yang butuh penafsiran. Mereka juga bertemu dengan Sir Leigh Teabing, sejarahwan yang kaya raya.
Teabing inilah yang nantinya berperan dalam mengungkap tanda tersembunyi pada jalinan teks kitab suci dengan berbagai karya seni, arsitektur, dokumen, mitologi, sejarah gereja, dan ajaran dari sekte-sekte kristen. Dalam pencariannya, mereka harus terbang dari Paris ke London. Mereka dibuntuti seorang rahib bernama Silas dari kongregasi Opus Dei. Opus Dei itu didirikan seorang pastor asal Spanyol, Josemaria Escriva, 1928. Ini sekte Katolik yang amat taat, yang banyak menyulut kontroversi.
Cerita menjadi seru karena mereka juga diburu polisi khusus Prancis, yang menduga Langdon sebagai pembunuh Sauniere. Sebelum akhirnya cerita kembali lagi ke Louvre, tempat pembunuhan terjadi, pembaca dihadapkan pada serentetan kode, teka-teki, misteri, dan cerita konspirasi yang memukau. Sampai akhirnya, terbongkarlah konspirasi yang sudah berlangsung 2000 tahun yang terkait dengan sejarah agama Kristen, Yesus, dan Biarawan Sion di masa lalu yang melibatkan tokoh kondang., seperti Leonardo Da Vinci, Isaac Newton, Botticelli, dan Victor Hugo.
Brown lihai membangun cerita lewat dialog yang lahir dari Sophie dengan Langdon, Sophie dengan Teabing, dan antarmereka bertiga. Dalam dialog itulah, beragam tafsir kontroversial Brown muncul. Misalnya, di Bab 55, dialog Sophie dan Teabing membawa pembaca pada tafsir baru mengenai Konsili Nicaea tahun 325. Pertemuan uskup sedunia itu, menurut Brown, diselenggarakan atas gagasan kaisar Romawi, Kaisar Konstantin. Tujuannya untuk menekan puluhan ajaran keagamaan yang waktu itu muncul. Dalam kesempatan itu, kaisar mendesakkan doktrin soal keilahian Yesus Kristus.
Konsili itu, di mata Brown, penuh muatan politis, yakni hendak menaklukkan dan menyatukan rakyat dalam ideologi tunggal di bawah Kekaisaran Roma. Dengan membuat penyeragaman tersebut, Brown menambahkan, dominasi atas rakyat di wilayah kekuasaan Romawi relatif lebih mudah dilakukan. Gereja selama berabad-abad berpijak pada hasil konsili itu.
Tafsir lain yang juga kontroversial adalah soal Holy Grail atau Cawan Suci yang tampak dalam lukisan Perjamuan Terakhir (The Last Supper) karya Leonardo Da Vinci. Dalam bible dikisahkan, sebelum disalibkan, malam harinya Yesus melakukan perjamuan terakhir bersama ke-12 muridnya. Dalam perjamuan itu, mereka minum anggur dari cawan atau piala, dan memakan roti tak beragi. Menurut Brown, lukisan Da Vinci yang tak menampakkan piala itu menyimpan suatu pesan khusus. Ia berkeyakinan, cawan itu sekedar metafora, yang artinya adalah garis suci keturunan. Kata itu diambil dari terminologi bahasa Perancis abad pertengahan, Sangraal (Holy Grail), dari sang (blood berarti darah) dan raal (royal berarti suci). Darah suci atau garis suci keturunan itu, menurut Brown, asalnya dari Yesus dan Maria Magdalena, yang menurunkan Dinasti Merovingian di Perancis abad pertengahan. Bagi Brown, Cawan Suci yang selama ini ditutup-tutupi itu adalah Maria Magdalena itu sendiri.
Yesus telah menikahi Maria Magdalena. Cuma, hal ini sampai sekarang tertutup rapat. Otoritas Gereja menutupinya, karena bertentangan dengan doktrin Yesus sebagai Tuhan. Tak ayal, buku Brown ini telah meruntuhkan akidah kristiani bahwa ternyata Yesus punya istri dan anak. Anak keturunan Yesus itulah – salah satunya Leonardo Da Vinci – yang diburu dan dihabisi oleh kalangan mapan gereja.
Cerita mengenai ini ada pada legenda yang hidup di abad ke-11. Brown rupanya mengacu ke sana. Isinya menyebutkan bahwa Maria Magdalena kemudian datang ke Prancis dan mendarat di Marsailles. Ia muncul sebagai wanita Yahudi terhormat dari Galilea, Israel. Sampai kini masih diyakini bahwa keturunannya hidup di Prancis dan menurunkan beberapa nama besar, seperti Leonardo Da Vinci, Newton, dan Hugo.
Menurut para pengkritiknya, meskipun Brown meyakini semua jalinan cerita novel itu sebagai fakta kebenaran, materi dasar cerita itu dinilai tak kredibel, dan dinterpretasikan serampangan. Untuk kepentingan novel terbarunya itu, ia mengekplorasi beberapa buku, seperti The Gnostic Gospels karya Elaine Pagels, The Templar Revelation : Secret Guardians of  the True Identity of Christ tulisan Lyn Pick-nett dan Clive Prince.
Buku lain yang mempengaruhi novel Brown adalah Holy Blood, Holy Grail dari Michael Baigent, Richard Leigh, dan Henry Lincoln.  Selain itu, masih ada lagi penulis perempuan yang mempengaruhi penggemar Shakespeare itu, yaitu Margaret Starbird dengan buku berjudul : The Goddes in the Gospels, Reclaiming the Sacred Feminine dan The woman with Holy Jar : Mary Magdalena and the Holy Grail. Oleh para pengkritiknya, buku-buku itu adalah “omong kosong yang keterlaluan.”


INJIL GULUNGAN LAUT MATI
The Da Vinci Code karya Dan Brown bukanlah buku pertama yang mengantar publik ke diskusi yang selama ini hanya menarik perhatian segelintir sarjana alkitab. Tafsir ala post-modern terhadap temuan arkeologis baru bukanlah hal baru. Pembicaraan soal itu  makin menghangat dalam lima dekade ini, seiring dengan ditemukannya “Naskah Gulungan Laut Mati” atau The Dead Sea Scrolls di sebuah gua dekat Qumran di Gurun Judea tahun 1950-an, dan teks Gereja Koptik di kawasan Nag Hammadi Mesir, 1945.
Tulisan dan fragmen itu ternyata bercerita soal Yesus dalam konteks pemahaman beragam komunitas. Isinya diluar wilayah keempat injil atau kitab Perjanjian Baru yang selama dua abad ini resmi diakui oleh gereja. Seperti kita tahu, keempat injil itu adalah injil Matius, Markus, Lukas dan Yohanes. Para sarjana kemudian menyebut temuan baru itu sebagai injil Maria, Petrus, Philipus, Thomas, dan Q. Dan sepertinya, tidak ada injil lain pendukung injil yang sekarang. Injil-injil dari luar yang semuanya sekarang tidak mendukung ketuhanan Yesus, oleh gereja dianggap injil “apokrifa” atau injil lemah/diragukan.
Nah, di mata Dan Brown, teks baru itu merupakan salah satu bukti adanya ajaran yang selamat dari ‘tekanan’ kekaisaran Roma di bawah Konstantin. Namun para sarjana Kristen menilai temuan baru itu tak bisa dipertentangkan dengan isi keempat injil resmi. Gereja resmi “mengenyampingkannya”, karena teks-teks itu secara sepihak  oleh gereja ‘dianggap’ telah ditulis dalam rentang waktu yang jauh dari masa kehidupan Yesus.
Kemudian klaim Brown soal keilahian Yesus yang baru muncul setelah Konsili Nicaea ternyata tak cocok dengan dokumen gereja perdana yang menyebutkan bahwa orang Kristen sejak awal telah percaya bahwa Yesus adalah Raja, Tuhan, dan Penyelamat. Memang, setelah Yesus disalibkan, ekspresi awal mengenai kekristenan beragam sekali.
Semua ini bermula dari ketertarikan Brown pada Leonardo Da Vinci dan misteri yang tersembunyi di dalam lukisan-lukisannya. Saat itu dia sedang belajar sejarah seni di Universitas Seville di Spanyol. Bertahun-tahun kemudian, ketika dia melakukan riset untuk novel ketiganya, Angels & Demons, dan arsip-arsip rahasia Vatikan, dia berhadapan dengan enigma Da Vinci lagi. Sejak itulah secara khusus dia tertarik pada lukisan Da Vinci. Dalam sebuah wawancara, Brown mengatakan bahwa diperlukan riset selama setahun sebelum dia menulis The Da Vinci Code.
Brown bukan tidak menyadari mengenai besarnya potensi kontroversi yang terkandung dalam novelnya. Ketika berbicara di sebuah forum di Concord, New Hampshire, Mei tahun lalu, ia malah mengatakan sempat mempertimbangkan untuk memasukkan pula dugaan bahwa Yesus selamat dari penyaliban. Ia menyimpulkan itu berdasar “sumber-sumber yang kredibel”. Ia akhirnya mengabaikan itu karena “kelewatannya tiga atau empat langkah lebih jauh.” Brown memang mengangkat topik-topik gereja yang jauh lebih gemerlap. Disengaja atau tidak, novel Brown yang mencampurkan fakta dan fiksi itu telah membuka kembali sebuah episode kontroversi gereja yang demikian panjang.
Secara merendah, Brown mengakui memilih topik yang kontroversial ini untuk alasan pribadi : ”Terutama sebagai eksplorasi atas agama saya sendiri dan gagasan saya tentang agama. Saya yakin bahwa satu alasan mengapa buku ini menjadi kontroversial adalah bahwa agama adalah sesuatu yang sangat sulit untuk didiskusikan dalam istilah-istilah kuantitatif. Saya menganggap diri saya sebagai siswa dari banyak agama. Niat tulus saya adalah bahwa The Da Vinci Code, selain menghibur pembaca, juga menjadi pintu pembuka bagi pembaca untuk mengawali eksplorasi agama bagi mereka sendiri.”
Uniknya, The Da Vinci Code ternyata tidak menuai hujatan dari Vatikan. Meski isinya panas dan meruntuhkan akidah kristiani, fatwa mati dan pembakaran buku seperti pernah dilakukan gereja pada abad pertengahan tak terjadi. Bahkan, menurut penerbitnya, Doubleday, kini Brown sedang fokus pada karya terbarunya. Mantan guru itu dalam situsnya di internet menyatakan terbuka atas debat yang akan bermunculan menghadapinya.
Apakah ketidakpedulian gereja mencerminkan bahwa kontroversial itu memang pernah ada?????

Sumber : Majalah Insani, April 2005

Jejak Konstantin di Gereja

Benarkah Konstantin berperan penting dalam penyusunan doktrin Kristen?

Penuturan Dan Brown via tokoh Leigh Teabing tentang peran Kaisar Konstantin dan Konsili Nicaea 325 M dalam penyusunan Alkitab, bukan bualan fiktif. Banyak buku telah ditulis oleh sejarawan agama, seputar kontroversi Konsili Nicaea 325 M.  Karena konsili inilah yang menetapkan Alkitab seperti bentuknya saat ini dan memformulasikan doktrin Trinitas. Doktrin yang menjadi fondasi ajaran Kristen.
Sepeninggal Yesus dan para sahabat, tidak ada kelompok penganut Kristen dalam jumlah besar. Yesus dan para sahabatnya memang tidak membawa syariat baru, selain menegakkan hukum Taurat Perjanjian Lama. Mereka itulah pengikut Kristen awal atau Yudeo-Christian. Kelompok ini hanyalah sebuah sekte Yahudi yang taat pada hukum Taurat.
Penyimpangan pertama terjadi ketika Paulus mulai menyebarkan ajaran Yesus ke kalangan gentile (non Yahudi). Konsili Yerusalem 49 M membebaskan mereka dari ritual khitan dan upacara-upacara Yahudi.
Banyak orang Yudeo-Christian yang menentang perlakuan khusus ini. kelompok ini memisahkan diri dari Paulus karena menganggap Paulus telah berkhianat dan menyimpang dari ajaran Yesus. Hingga 70 M, kelompok Yudeo-Christian merupakan mayoritas dalam gereja.
Ketua kelompok Christian adalah Jacques seorang kerabat Yesus. Ia didampingi oleh Petrus dan Yahya (Yohanes). Keluarga Yesus memegang peranan penting dalam kelompok Yudeo-Christian. Namun sejak pemberontakan Yahudi terhadap Romawi dan jatuhnya Yerusalem pada 70 M, keadaan menjadi terbalik. Aliran Yudeo-Christian dimusuhi dan dijauhi di seluruh wilayah kekuasaan Romawi. Sebaliknya, ajaran Paulus makin populer. Ajaran ini makin lama makin jauh dari sumber aslinya dan cenderung merupakan agama baru.
Perseteruan antara kubu Yudeo-Christian dan pengikut Paulus, menyebabkan dunia Kristen terbelah dalam berbagai aliran teologis seputar sifat ketuhanan dan kemanusiaan Yesus.
Zaman itu dikenal sebagai zaman patristik (abad pertama hingga abad keempat Masehi). Disebut zaman paristik karena pada zaman ini, umat kristiani terbelah dalam berbagai aliran teologis yang dianut oleh para patris (imam atau pendeta tinggi).
Ketika itu, para patris menghadapi dilema dalam mempertemukan konsep Tuhan dalam Taurat yang diterangkan sebagai Tuhan Yang Mahaesa (monotheist) dan konsep Tuhan menurut Paulus, yaitu Tuhan yang dualistis: Tuhan Bapak dan Tuhan Anak.
Dilemanya terletak pada keharusan menerima doktrin Paulus. Karena Pauluslah yang mula-mula menyebarkan ajaran Kristen ke kalangan gentile (non Yahudi yg jumlahnya lebih banyak dari Yahudi itu sendiri). Ketika itu, ajaran Kristen sudah meluas dan dianut oleh berbagai bangsa. Ajaran Kristen juga perlahan tapi pasti, menjadi agama mayoritas di Kekaisaran Romawi.
Alhasil, penolakan terhadap doktrin Paulus sama artinya dengan menolak keabsahan kedudukan orang Non Yahudi dalam agama Kristen. Karena dilema itu, para patris pun punya kesimpulan sendiri-sendiri.
Basilides (90-150 M) punya versi sendiri dalam menjelaskan dualisme konsep ketuhanan itu. Tuhan Perjanjian Baru yang digambarkan Paulus adalah Tuhan Bapak Yang Tertinggi yang menjadi sumber cinta kasih. Kristus adalah Anak dari Bapak Tuhan Yang Tertinggi. Kristus dikirim oleh Bapak untuk menolong manusia dari cengkeraman hukum keadilan Tuhan versi Perjanjian Lama.
Markion (100-160 M), sepaham dengan Basilides tentang adanya dua macam Tuhan. Markion berpendapat Yesus bertubuh maya bukan sebagai manusia kongkret. Namun, aliran ini hanya mengakui injil Lukas dan 10 surat kiriman Paulus. Aliran ini juga sangat membenci Tuhan versi Perjanjian Lama, yang dianggap berperan dalam penyaliban Yesus.
Ireneus (150-202 M). Patris ini tidak menerima konsep dua Tuhan. Menurutnya, Tuhan Perjanjian Baru dan Tuhan Perjanjian Lama adalah satu. Ireneus juga menolak konsep Yesus bertubuh maya. Menurutnya, Yesus adalah bener-bener jelmaan Tuhan.
Tertullianus (155-220 M). Aliran ini sejalan dengan ajaran Paulus, terutama tentang dosa warisan. Ia mencoba menyempurnakan konsep dosa warisan secara filosofis menurut hukum sebab akibat. Tentang ketuhanan Yesus, Tertullianus menganggap Yesus sebagai Tuhan yang lebih rendah daripada Tuhan Yang Tertinggi.
Arius (270-350 M) versus Athanasius (298-373 M). Konsep Arius tentang Ketuhanan menimbulkan kontroversi besar. Karena berbeda dengan kebanyakan patris, Arius menolak konsep ketuhanan Yesus. Menurut Arius, Yesus Kristus itu makhluk. Tidak sehakikat dengan Tuhan. Sifat-sifat ketuhanan pada Yesus bukan sifat yang hakiki, melainkan anugerah dari Tuhan. Faham Arius itu dengan cepat mendapat pengaruh di Mesir, Palestina, dan Konstantinopel. Ketika pertama kali melontarkan konsepnya, Arius adalah seorang prebister (imam kecil) di Iskandariah.
Dengan lantang, ia menantang ajaran Gereja bahwa Yesus adalah Tuhan. Karena ajarannya, Arius diusir dari Iskandariah. Namun pendapatnya mendapat dukungan dari uskup-uskup Nicomedia, Maradonia, Palestina, Assiut, dan bahkan Patriarch Konstantinopel.
Athanasius (uskup Iskandariah) adalah patris yang paling keras menentang Arius. Ia mengajarkan bahwa Anak (Yesus) bukan makhluk dan setengah Tuhan atau Tuhan yang kedua. Dia satu zat dengan Tuhan Bapak dalam segala-galanya. Ketika Anak   itu datang ke dunia, itu berarti Tuhan sendiri yang datang menyelamatkan manusia.
Konstantin dan Konsili Nicaea
Perselisihan antara kubu Arius dan Athanasius membuat Kaisar Konstantin khawatir. Akhirnya Kaisar turun tangan. Dikumpulkanlah para Patriarch dan Uskup di seluruh negeri sebanyak 2.018 orang untuk bersidang di Nicaea pada tahun 325 M. Ini adalah konsili Oikumenis pertama dalam sejarah kekristenan, untuk membicarakan Yesus itu Tuhan atau bukan.
Perdebatan berlangsung sengit, tanpa ada keputusan. 1.700 uskup sepaham dengan Arius. Sisanya sejalan dengan Athanasius. Namun Konstantin enggan mengambil keputusan. Konsili pun dibubarkan.
Namun, setelah itu, Konstantin mengumpulkan para uskup yang dianggap sepaham dengan Athanasius. Melalui pemungutan suara, Konstantin menyatakan ajaran Athanasius yang benar dan menjadi ajaran resmi di kekaisaran Romawi. Dalam voting itu, kelompok Athanasius unggul dengan perbandingan 315 lawan 3. selain ketuhanan Yesus, konsili juga menetapkan tanggal paskah, administrasi sakramen, dan peran uskup.
Namun Konsili Nicaea belum sepenuhnya merumuskan konsep trinitas. Baru pada konsili Konstantinopel 381 M dan Konsili Chalcedon 451 M, Roh Kudus ditetapkan sebagai Tuhan. Maka lengkaplah ajaran Trinitas : Tuhan Bapak, Tuhan Anak, dan Roh Kudus.
Di masa Konstantin, agama resmi Romawi adalah pemujaan matahari, dan Konstantin adalah pendeta kepalanya. Ketika itu, Konstantin menghadapi kenyataan, 3 abad sepeninggal Yesus, penganut Kristen tumbuh berlipat-lipat. Kaum Kristen dan pagan mulai berperang. Situasi dianggap mengancam dan memecah belah Romawi.
Konstantin memutuskan untuk menyatukan Romawi dalam sebuah agama tunggal, Kristen. Caranya, mengalihkan para penganut pagan pemuja matahari menjadi Kristen, dengan meleburkan simbol-simbol, tanggal-tanggal, serta ritus-ritus pagan ke dalam tradisi Kristen yang sedang tumbuh. Melalui Konsili Nicaea, Konstantin berhasil menciptakan agama hybrid yang dapat diterima kedua belah pihak.
Konstantin juga menggeser hari Sabat Yahudi sebagai hari peribadatan Kristen, menjadi hari Minggu agar bertemu dengan hari kaum pagan memuliakan matahari, Sun-day.
Lord Headly, memerinci beberapa kepercayaan pagan yang mempengaruhi ajaran Kristen saat ini. salah satunya adalah Mithraisme yang berasal dari Persia. Mithra dipercaya sebagai perantara antara Tuhan dan manusia. Mithras, Tuhan pra Kristen disebut Putra Tuhan dan Cahaya Dunia, lahir dan mati tanggal 25 Desember, dikubur dalam makam batu dan dibangkitkan setelah 3 hari.
Tanggal 25 Desember juga hari lahir Osiris (Dewa rakyat Mesir), Adonis (Dewa rakyat Syria), dan Dionysus. Lord Headly juga melihat ada persamaan antara kepercayaan Kristen sekarang terhadap Yesus dengan kepercayaan orang Yunani terhadap Apollo, dan orang Romawi terhadap Hercules. Sementara dalam kepercayaan bangsa Babylon, Tuhan Bel Astarte adalah anak tunggal Tuhan yang diturunkan ke bumi. Bel juga dipercaya lahir tanggal 25 Desember.
Pada waktu itu Gereja Yunani mengira hari lahir Yesus tanggal 7 Januari. Namun PausLiberius pada 530 M menetapkan kelahiran Yesus pada 25 Desember.
Meminjam tokoh antagonis, Leigh Teabing sebagai penutur, Brown melukiskan Konstantin sebagai seorang pagan (penganut polytheisme) seumur hidup. Dengan lebih memilih konsep Athanasius, dia bisa memasukkan unsur-unsur paganisme ke dalam Kristen, sehingga  para pemeluk pagan tidak keberatan memeluk Kristen.
Menurut Brown, Konstantin dibaptis menjadi Kristen di ranjang kematiannya, karena terlalu lemah untuk melawan. Tapi dengan cara itulah, Konstantin telah berhasil menyelamatkan Romawi dari kehancuran. Konstantin juga berhasil mengabadikan sisa-sisa kepercayaan pagan pada dogma dan ritual kristen versi Konsili Nicaea 325M.

Lelucon Mengagumkan

Salah satu buku yang ditulis untuk menangkis imajinasi Dan Brown, berjudul Fact and Fiction in the Da Vinci Code karangan Steven Kellemeier. Bisa dibilang inilah satu-satunya buku penangkal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Diterbitkan Optima Pers bulan Februari 2005, dengan judul Fakta dan Fiksi dalam The Da Vinci Code.
Di toko-toko buku, buku setebal 107 halaman ini disandingkan dengan The Da Vinci Code. Tentu harapannya adalah mereka yang membeli Da Vinci akan mencomot pula buku ini.
Kellemeier mengupas satu demi satu isu-isu krusial dalam Da Vinci. Jika di awal Da Vinci Dan Brown menegaskan “Semua deskripsi karya seni, arsitektur, dokumen, dan ritual rahasia dalam novel ini adalah akurat”, maka Kellemeier menyodorkan fakta-fakta yang membuktikan bahwa akurasi itu hanya ada di “dunia pengganti” Dan Brown.
Misalnya tentang peran Konstantin dalam penyusunan alkitab baru. Menurut Kellemeier, Konstantin tidak ada kaitannya dengan pengumpulan alkitab. Daftar pertama kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru secara resmi disetujui oleh Paus Damasus tahun 382, disahkan pada Konsili Hippo dan Kartago tahun 393 dan 397. “Konstantin sudah berada di dalam makam selama sekitar setengah abad ketika daftar buku Alkitab secara resmi dikumpulkan” tulis Kellemeier. Sayang Kellemeier tidak tuntas menjelaskan masalah ini (baca juga tulisan : Jejak Konstantin di Gereja).
Tentang voting pada Konsili Nicaea untuk memutuskan apakah Yesus itu Tuhan atau manusia, Kellemeier bertutur yang terjadi tidaklah persis demikian. Setiap orang di Nicaea setuju Kristus adalah Tuhan, sekaligus ia adalah manusia. Mereka bertemu untuk memutuskan bagaimana keseluruhan keilahian itu bekerja. Kellemeier mengaku terjadi voting yang dimenangkan kelompok “Yesus adalah Tuhan”. Para uskup kemudian membakar ajaran Arius. Konstantin mengirim Arius ke pengasingan, tetapi kemudian memanggilnya kembali.
Bagaimana perkawinan Yesus dengan Maria Magdalena? Isu sensitif yang menjadi fondasi penting The Da Vinci Code ini tidak dijawab langsung oleh Kellemeier. Ia menjelaskan, Yesus adalah pengantin, tetapi ia tidak menikahi seorang perempuan. Ia menikahi Gereja. Setiap orang yang dibaptis atau menyatukan diri sendiri pada pengantin Ilahi, Gereja, mengambil bagian dalam perkawinan ilahi. “Allah menikahi dirinya sendiri pada kita melalui sakramen baptis.” Tulis Kellemeier.
Halaman demi halaman the Da Vinci Code dikupas oleh Kellemeier. Dia mengajak pembaca untuk sampai pada kesimpulan bahwa “Brown memang memberi kita suatu lelucon yang mengagumkan, suatu catatan untuk pembaca yang waspada dan berpengetahuan, bahwa keseluruhan novelnya adalah serangkaian lelucon aneh dan anagram untuk menghibur kita” (hlm. 87).
Dan di akhir bukunya, Kellemeier memastikan apa yang dikemukakan Dan Brown bukanlah bidah baru. Sudah sering dikemukakan orang, ratusan kali sebelumnya, dan ratusan kali pula ditentang. “Satu-satunya perbedaan antara Dan Brown dan kelompok sebelumnya adalah dia berhasil memperoleh lebih banyak uang dibanding mereka. Itulah harga kemajuan,” tulis Kellemeier.
Siapa Steven Kellemeier? Inilah kelemahan utama buku penyanggah Da Vinci ini. tidak ada penjelasan tentang siapa dia, karya apa yang sudah pernah ditulis. Sayang, padahal informasi tentang hal-hal itu akan memudahkan kita untuk mengukur kredibilitas karya ini.

PEMICU KEGONCANGAN ITU
Obrolan sensitif tiga tokoh fiktif dalam fiksi sejarah The Da Vinci Code menjungkirbalikkan pemahaman mapan Gereja Katolik. Berikut beberapa diantaranya:
 Konstantin mensponsori Alkitab
Raja Roma Konstantin menitahkan dan membiayai penyusunan sebuah alkitab baru, yang meniadakan semua ajaran yang berbicara tentang perilaku manusiawi Yesus, serta memasukkan ajaran yang membuatnya seakan Tuhan. Injil dan dokumen yang mencatat kehidupan Yesus sebagai manusia biasa dikumpulkan dan dibakar.
“Yesus Tuhan” adalah hasil voting
Penetapan Yesus sebagai putra Tuhan bukanlah bersumber dari ajaran Yesus, melainkan dari hasil voting yang terjadi pada Konsili Nicaea. Penetapan ini tidak lepas dari kepentingan politik Konstantin. Gereja masa awal telah mencuri Yesus dari pengikut aslinya, dengan membajak pesan-pesan manusiawinya, mengaburkannya dalam jubah ketuhanan.
Perempuan di Jamuan Terakhir
Tidak semua yang duduk di meja dalam Perjamuan Terakhir adalah laki-laki. Satu dari tiga belas orang dalam lukisan tersoho The Last Supper karya Leonardo Da Vinci adalah perempuan, yaitu Maria Magdalena. Maria duduk tepat di sisi kanan Yesus. Maria adalah sosok Yahudi ningrat dari klan Benjamin yang tidak lain adalah istri Yesus.
Maria Pewaris Gereja
Pada Perjamuan Terakhir, Yesus telah menduga akan ditangkap dan disalib. Maka ia memberi Maria instruksi bagaimana melanjutkan Gerejanya. Yang diberi petunjuk adalah Maria, bukan Peter. Peter tidak puas karena dinomorduakan di bawah perempuan. Dalam lukisan Da Vinci, Peter mencondongkan tubuh ke arah Maria seolah mengancam.
Cawan Suci adalah Maria
Cawan suci adalah kiasan untuk Maria Magdalena, perempuan yang mewadahi darah Yesus, mengandung keturunan Yesus Kristus. Dalam diri Maria mengalir tiga kekuatan luar biasa. Kekuatan sebagai pengemban titak Yesus untuk mengembangkan ajarannya, kekuatan sebagai istri yang mengandung anak Yesus, dan kekuatan sebagai keturunan raja Yahudi. Gereja, untuk membela diri dari kekuatan Magdalena, mengabadikan profil Magdalena sebagai pelacur dan menguburkan bukti-bukti pernikahan Kristus dengan perempuan ini. Gereja menghancurkan segala kemungkinan Yesus kawin dan mempunyai keturunan.
Anak cucu Yesus ada di Perancis
Maria Magdalena hamil saat penyaliban Yesus. Untuk keamanan Maria tidak punya pilihan lain kecuali melarikan diri dari Tanah Suci. Dengan bantuan paman Yesus yang bisa dipercaya, Josef dari Arimatea, ia diam-diam pergi ke Perancis. Disana ia melahirkan anak perempuan bernama Sarah. Pada abad ke-5, keturunan Yesus menikah dengan bangsawan Perancis, menciptakan garis keturunan Merovingian. Klan inilah yang mendirikan kota Paris.
Gereja menghabisi keturunan Yesus
Gereja terdahulu takut jika garis keturunan itu dibiarkan tumbuh, rahasia yang ditutup rapat akan terkuak, sehingga meruntuhkan doktrin fundamental Katolik. Di akhir abad ke-7 Vatikan bekerjasama dengan Pepin d’Heristal membunuh raja Perancis Dagobert. Pembunuhan Dagobert menyebabkan keturunan Merovingian hampir musnah. Namun putra Dagobert, Sigisbert, berhasil lolos dan melanjutkan garis keturunan Merovingian. Salah satu keturunannya adalah Godefroi de Bouillion.
Biarawan Sion dan Ksatria Templar
Biarawan Sion didirikan tahun 1099 di Yerusalem oleh Raja Perancis Godefroi de Boullion, dengan misi menyelamatkan dan melindungi Holy Grail: dokumen rahasia tentang Maria Magdalena, keturunannya, dan ajaran Kristen sejati. Untuk kepentingan itu, dibentuklah Ksatria Templar. Dalam perkembangannya pengaruh Templar meluas di Eropa. Paus Clement V yang tidak suka dengan perkembangan ini bersiasat dengan Raja Perancis Philippe IV, untuk membubarkan templar dan merampas harta mereka. Paus mengeluarkan perintah rahasia dalam kertas bersegel yang hanya boleh dibuka oleh prajuritnya di seluruh Eropa pada hari Jumat, 13 Oktober 1307. Maka pada hari itu, ksatria-ksatria yang tak terhitung jumlahnya ditangkap, disiksa secara kejam, dan akhirnya dibakar di tiang pembakaran sebagai pelaku bidah. Hingga kini Jumat 13 dianggap hari sial.
Holy Grail
Karena represi Gereja, Biarawan Sion bergerak sebagai kelompok persaudaraan rahasia. Mereka terus menjaga kerahasiaan Holy Grail, dan mewariskan rahasia itu turun temurun hingga era modern kini, melalui rangkaian pesan tersembunyi dalam anagram dan simbol. Termasuk dalam kelompok Persaudaraan Sion adalah Sir Isaac Newton, Botticelli, Victor Hugo, dan Leonardo Da Vinci.


Respon Kristen atas The Da Vinci Code
Dr Darrell L. Bock, professor Perjanjian Baru di Dallas Theological Seminary, tidak dapat menyembunyikan rasa geramnya, setelah membaca The Da Vinci Code. Katanya, “No longer is The Da Vinci Code a mere piece of fiction. It is a novel clothed in claims of historical truth, critical of institutions and beliefs held by millions of people around the world.” Jadi, kata professor ini, Da Vinci Code memang bukan sekadar novel fiksi biasa, tetapi sebuah novel yang diselubungi dengan klaim kebenaran historis dan kritik terhadap institusi dan kepercayaan agama Kristen.
Maka, Bock mengerahkan kemampuannya untuk menulis bantahan terhadap novel ini. Melalui bukunya, Breaking the Da Vinci Code (Nashville: Nelson Books, 2004). Bock melakukan kajian historis untuk mengkritik berbagai fakta sejarah yang disajikan Brown.
Bock hanyalah satu dari puluhan teolog Kristen yang tersengat The Da Vinci Code. Di toko-toko buku internasional,  kini berjejer puluhan buku yang menyanggah novel itu.
Ya, The Da Vinci Code, memang hanya sebuah novel fiksi. Tetapi, novel itu telah menyengat dan menggoncang kepercayaan dalam tradisi Kristen yang telah berumur 2000 tahun. Maka, meski hanya sebuah novel, sebuah cerita fiksi, tetapi dihadapi dengan serius oleh kalangan teolog Kristen.
Novel yang dibaca oleh puluhan juta orang di dunia ini bagaimana pun termasuk luar biasa dan digarap dengan riset yang serius. Brown mengklaim bahwa berbagai fakta sejarah seputar Yesus, Maria Magdalena, Opus Dei, The Priori of Sion, yang dipaparkan dalam novelnya adalah 100 persen benar. “Semua deskripsi tentang karya seni, arsitektur, dokumen, dan ritual rahasia yang dipaparkan dalam novel ini adalah akurat,” tulis Brown dalam pembukaan novelnya.
Mengapa novel ini begitu menyengat para teolog Kristen??? Itu tidak lain, karena novel ini memaparkan fakta-fakta baru tentang Yesus yang membongkar dasar-dasar kepercayaan Kristen yang bertahan selama 2000 tahun. Dalam Kristen, dogma pokok dan paling inti adalah kepercayaan tentang kebangkitan Yesus (resurrection). Bahwa setelah mati di tiang salib, Yesus bangkit pada hari ketiga untuk menebus dosa umat manusia. Dalam Bible Perjanjian Baru disebutkan, bahwa saksi pertama kebangkitan Yesus – yang menyaksikan kubur Yesus kosong – adalah seorang wanita bernama Maria Magdalena.
Anak Cucu Yesus
Jika dasar kepercayaan ini dibongkar, maka runtuhlah agama Kristen. Paul Young, dalam bukunya, Christianity, menulis, bahwa tanpa resurrection, maka tidak ada “kekristenan”. Ibarat potongan-potongan gambar (jigsaw), maka jika resurrection dibuang, jigsaw itu tidak akan membentuk apa yang disebut sebagai Christianity.
“We can not remove a portion of the Christian jigsaw labelled “resurrection” and leave anything which is recognizable as Christian faith. Subtract the resurrection and you destroy the entire picture.” (Paul Young, Christianity, London: Hodder Headline Ltd, 2003).
Nah, the Da Vinci Code adalah sebuah novel yang memporak-porandakan sebuah susunan gambar yang bernama Kristen itu. Betapa tidak, dalam novel ini, misalnya digambarkan bahwa sebelum disalib Yesus sebenarnya sempat mengawini Maria Magdalena dan mewariskan gerejanya kepada Maria Magdalena, bukan kepada Santo Petrus yang kemudian melanjutkan pendirian Gereja di Roma. Bahkan, bukan hanya kawin, Yesus pun punya keturunan dari Maria Magdalena, yang karena takut dikejar-kejar murid-murid Yesus maka melarikan diri ke Perancis. Keturunan Yesus itu masih tetap ada hingga kini, dan selama ratusan tahun memelihara tradisi Gereja garis Maria Magdalena. Rahasia ini masih tetap dipegang, dan  disimpan dengan sangat ketat. Selama ratusan tahun itu pula, gereja Katolik berusaha memburu para penganut Gereja Maria Magdalena dan membantai anak keturunan Yesus yang dikhawatirkan mengancam kekuasaan Gereja Katolik dan Gereja-gereja yang menuhankan Yesus.
Dalam novelnya, cerita dan fakta sejarah seputar Yesus dihadirkan melalui dialog tokoh-tokohnya, sehingga terkesan sebagai ungkapan realitas sejarah. Karena itu, dalam beberapa iklannya, buku ini digambarkan sebagai “memukau logika dan menggoyang iman.” Bukan itu saja. Melalui The Da Vinci Code, Brown juga membangun citra buruk Vatikan dengan nyaris “sempurna”. Bagaimana, misalnya, Paus mendukung aktivitas Opus Dei, sebuah kelompok Katolik yang tidak segan-segan melakukan pembunuhan dengan kejam dalam menjalankan misinya.
Sebut misalnya, sebuah dialog antara agen Sophie Neveu, agen rahasia Perancis yang juga keturunan Maria Magdalena, dengan Leigh Teabing, seorang yang digambarkan sebagai bangsawan Inggris dan pakar sejarah Kristen. Sophie hanya terbengong-bengong mendapatkan berbagai fakta baru seputar Yesus dari Teabing. Ia sulit menolak bukti yang disodorkan Teabing dari Gnostic Bible, bahwa Yesus memang mengawini Mary Magdalena dan mempunyai keturunan. Di Gospel of Philip, misalnya tertulis :
 “And the companion of the Saviour is Mary Magdalene. Christ loved her more than all the disciples and used to kiss her often on her mouth. The rest of the disciples were offended by it and expressed disapproval. They said to him, “Why do you love her more than all of us?”
Jadi, kata Bible ini, Yesus mempunyai pasangan bernama Mary Magdalena dan terbiasa mencium Maria di bibirnya. Yesus mencintai Magdalena lebih dari pengikutnya yang lain, sehingga menyulut rasa iri hati. Itulah yang akhirnya memicu pelarian Mary Magdalena dari Yerusalem ke Perancis dengan bantuan orang-orang Yahudi. Dalam bahasa Aramaic, kata “companion” menurut Teabing, bisa diartikan sebagai “pasangan”. Sophie yang membaca bagian-bagian berikutnya dari Bible Philip itu menemukan fakta betapa romantisnya hubungan Yesus dengan Maria Magdalena. Ia lalu mengingat masa silamnya, ketika para pendeta Perancis mendesak pemerintahnya untuk melarang peredaran film The Last Temptationn of Christ; sebuah film garapan Martin Scorsese yang menggambarkan Yesus mengadakan hubungan seks dengan seorang wanita bernama Maria Magdalena.
Dalam diskursus gender equality saat ini, wacana tentang pewarisan Gereja oleh Yesus kepada seorang wanita tentu saja sangat menarik. Sebab, hingga kini, gereja Katolik tetap tidak mengizinkan wanita menjadi pastor. Begitu juga dengan doktrin “larangan menikah bagi pastor” (celibacy), masih tetap dipertahankan, meskipun sekarang mulai banyak para teolog Katolik yang menggugat larangan kawin ini. Prof Hans Kung, misalnya, melalui bukunya, The Catholic Church : A short history (New York: Modern Library, 2003), menyebut doktrin celibacy bertentangan dengan Bible (Matius, 19:12, 1 Timotius, 3:2). Doktrin ini, katanya, juga menjadi salah satu sumber penyelewengan seksual di kalangan pastor. Pendukung novel Dan Brown tentu akan setuju dengan gagasan Prof Hans Kung dan ide bolehnya wanita menjadi pastor. Logikanya, jika Yesus saja kawin dan mewariskan gerejanya kepada wanita, maka mengapa pengikutnya dilarang kawin dan melarang wanita menjadi pastor.
“Yesus Seminar”
Sebenarnya gagasan Dan Brown bukanlah hal baru. Tahun 1982, terbit buku Holy Blood, Holy Grail, yang bercerita tentang perkawinan Yesus dengan Mary Magdalene dan punya anak keturunan. Bahkan, soal kebangkitan Yesus itu sendiri menjadi perdebatan yang panas di kalangan teolog. Apakah kebangkitan itu benar-benar terjadi, atau sekedar cerita; apakah kebangkitan itu bersifat objektif atau subjektif.
Sejak tahun 1985, misalnya, sudah dimulai penyelidikan Yesus Sejarah yang lebih dikenal dengan nama ‘Jesus Seminar’ di Amerika Serikat. Mereka meragukan fakta historis, bahwa Yesus bangkit. Kelompok ini dimotori oleh John Dominic Crossan dan Robert W Funk yang disponsori oleh Westar Institute. Mereka mengadakan seminar-seminar di sejumlah kota di AS dan menerbitkan berbagai buku seperti The Five Gospel, The Acts of Jesus, dan The Gospel of Jesus.
Sejak ratusan tahun lalu, perdebatan tentang Yesus memang tidak pernah berhenti. Masalahnya, tidak mudah menjelaskan dengan logika yang masuk akal, bahwa Yesus adalah Tuhan sekaligus manusia. Sejak awal-awal kekristenan, sudah muncul kelompok Arius yang menolak pendapat bahwa Yesus adalah Tuhan. Arius dan pengikutnya dikutuk Gereja.
Dalam bukunya, Who Killed Jesus (New York : Harper Collins Publishers, 1995), John Dominic Crossan, menulis cerita tentang kubur Yesus yang kosong adalah “satu cerita tentang kebangkitan dan bukan kebangkitan itu sendiri.” Cerita tentang Yesus seperti tertera dalam Bible, menurut Crossan, disusun sesuai dengan kepentingan misi Kristen ketika itu. Termasuk cerita seputar penyaliban dan kebangkitan Yesus.
Perdebatan seputar Yesus bahkan pernah menyentuh aspek yang lebih jauh lagi, yakni mempertanyakan, apakah sosok Yesus itu benar-benar ada atau sekadar tokoh fiktif dan simbolik? Pendapat seperti ini pernah dikemukakan oleh Arthur Drews (1865-1935) dan seorang pengikutnya William Benjamin Smith (1850-1934). Bahkan, perdebatan seputar Yesus itu kadangkala sampai menyentuh moralitas Yesus sendiri dalam aspek seksual. Soal ketidakkawinan Yesus misalnya: karena tidak mampu, karena tidak ada wanita, atau karena homoseks.
The Times, edisi 28 Juli 1967, mengutip ucapan Canon Hugh Montefiore, dalam konferensi tokoh-tokoh gereja di Oxford tahun 1967: “Women were his friends, but it is men he is said to have loved. The stricking fact was that he remained unmarried, and men who did not marry usually had one of three reasons: they could not afford it, there were no girls, or they were homosexual in nature.”
Jadi, wacana tentang Yesus dalam dunia akademis memang sudah bertebaran. Kelebihan Dan Brown adalah mampu mengangkat wacana itu ke dalam sebuah novel populer. “Ramuan yang tepat” antara fakta sejarah dan fiksi menjadikan novel ini memang berpotensi besar mengguncang kepercayaan iman Kristen. Apalagi, masyarakat Barat memang dikenal hobi dengan mitos dan legenda. Mereka tak henti-hentinya menciptakan berbagai fiksi dan mitos dalam kehidupan mereka : Superman, Batman, Spiderman, Rambo. Persis seperti nenek moyang mereka di Yunani Kuno. Kita tunggu saja, bagaimana kehebohan terjadi saat the Da Vinci Code muncul dalam bentuk film.


  F  A  K  T  A 

Biarawan Sion adalah organisasi nyata sebuah masyarakat rahasia Eropa yang didirikan pada tahun 1099. Pada tahun 1975, Perpustakaan Nasional di Paris menemukan sebuah perkamen yang dikenal sebagai Les Dossiers Secreu, yang mengidentifikasi sejumlah anggota Biarawan Sion, yang mencakup nama-nama seperti Sir Isaac Newton, Botticelli, Victor Hugo, dan Leonardo Da Vinci.

Prelatur Vatikan yang dikenal sebagai Opus Dei adalah sebuah sekte Katolik yang amat taat, yang telah menjadi bahan kontroversi baru-baru ini berkenaan dengan adanya berbagai laporan mengenai kegiatan cuci otak, pemaksaan, dan sebuah praktik berbahaya yang dikenal sebagai eorporal mortification, "penistaan jasmaniah". Opus Dei baru saja menyelesaikan pembangunan Markas Besar Nasional seharga $ 47 juta di 243 Lexington Avenue, New York.

Semua deskripsi karya seni, arsitektur, dokumen, dan ritus rahasia dalam novel ini adalah akurat.
Sumber :
majalah Insan, April 2005
Amirah Latifah
Islam Kaffah
Adian Husaini, PhD
candidate di ISTAC-IIUM Kuala Lumpur
Ain Muhammadi
Sidnan Al Faruqi
The Da Vinci Code

The Da Vinci Code adalah sebuah novel karangan Dan Brown seorang penulis Amerika dan diterbitkan pada 2003 oleh Doubleday Fiction (ISBN 0-385-50420-9). Buku ini adalah salah satu buku terlaris di dunia dengan 36 juta eksemplar (hingga Agustus 2005) dan telah diterjemahkan ke dalam 44 bahasa, termasuk Indonesia. Di Indonesia diterbitkan oleh penerbit Serambi Ilmu Semesta (ISBN 979335807) pada tahun 2004.

Menggabungkan gaya detektif, thriller dan teori konspirasi, novel ini telah membantu mempopulerkan perhatian terhadap sebuah teori-teori tentang legenda Piala Suci (Holy Grail) dan peran Maria Magdalena dalam sejarah Kristen - teori-teori yang oleh Kristen dipertimbangkan sebagai ajaran sesat dan telah dikritik sebagai sejarah yang tidak akurat. Buku ini adalah bagian kedua dari trilogi yang dimulai Dan Brown dengan novel Malaikat dan Iblis (Angels and Demons) pada tahun 2000, di mana diperkenalkan karakter Robert Langdon. Pada November 2004, Random House menerbitkan "Edisi Spesial Ilustrasi", dengan 160 ilustrasi yang berselingan dengan teks.

Buku ini dibuka dengan pengakuan Dan Brown bahwa "Semua deskripsi karya seni, arsitektur, dokumen, dan ritus rahasia dalam novel ini adalah akurat," walaupun klaim ini diperdebatkan oleh para sarjana akademisi dalam diskusi-diskusi buku (lihat: Kritik tentang The Da Vinci Code dan daftar bacaan lain terlampir dibawah).

Klaim alur cerita mengatakan bahwa Gereja Katolik telah terlibat dalam konspirasi untuk menutupi cerita Yesus yang sebenarnya. Ini menyiratkan bahwa Vatikan dengan sadar mengetahui sedang hidup dalam suatu kepalsuan, tetapi mengerjakan sesuatu demi menjaga kekuasaannya. Para penggemar memuji bahwa buku ini kreatif, walaupun kritikus juga menyerang dengan mengatakan ketidakakuratannya dan tulisan yang buruk, dan mengutuk pendirian yang kontroversial pada peran Gereja Kristen.

Deskripsi

Vitruvian Man, karya Leonardo da Vinci.Perhatian: Bagian di bawah ini mungkin akan membeberkan isi cerita yang penting atau akhir kisahnya.
Buku ini menceritakan usaha Robert Langdon, Profesor "Simbologi Agama" di Universitas Harvard, untuk memecahkan misteri pembunuhan kurator terkenal Jacques Saunière (lihat Bérenger Saunière) dari Museum Louvre di Paris. Judul pada novel merujuk, di antaranya, fakta bahwa mayat Saunière ditemukan telanjang di dalam Louvre dan posisi seperti gambar terkenal Leonardo da Vinci, Vitruvian Man, dengan suatu pesan acak (cryptic) yang tertulis di samping tubuhnya dan sebuah Pentagram tergambar di perutnya dengan darahnya sendiri. Interpretasi dari pesan tersembunyi dalam karya terkenal Leonardo, termasuk Mona Lisa dan Perjamuan Terakhir, menjadi figur menyolok dalam pemecahan misteri ini.

Konflik utama pada novel ini seputar pemecahan dua misteri:

Rahasia apa yang dilindungi Saunière sehingga mendorong pembunuhannya?
Siapakah dalang di belakang pembunuhannya?
Novel ini mempunyai beberapa alur cerita yang berdampingan yang menyertakan tokoh-tokoh berbeda. Kemudian semua alur cerita berjalan bersama-sama dan terpecahkan pada akhir buku.

Kusutnya misteri membutuhkan solusi bagi rangkaian problem yang sangat sulit, mencakup anagram (permainan huruf-kata) dan teka-teki angka. Solusinya sendiri menemukan hubungan erat dengan kemungkinan lokasi Holy Grail dan dan suatu perkumpulan misterius yang disebut Priory of Sion, juga Knights Templar. Organisasi Katolik Opus Dei juga digambarkan secara menyolok dalam alur cerita.

Novel ini adalah buku kedua Brown di mana Robert Langdon adalah karakter utamanya. Buku sebelumnya Malaikat dan Iblis, mengambil latar di Roma dan bercerita tentang Illuminati.

Film
Artikel utama untuk bagian ini adalah: The Da Vinci Code (film)
Sony Columbia Pictures mengadaptasi novel ini ke dalam film, dengan skenario yang ditulis oleh Akiva Goldsman, dan sutradara peraih Academy Award, Ron Howard. Film yang rencananya dirilis pada 19 Mei 2006 ini dibintangi oleh Tom Hanks sebagai Robert Langdon, Audrey Tautou sebagai Sophie Neveu, dan Sir Ian McKellen sebagai Leigh Teabing.


وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً ۚ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ [
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum... kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (Ar-Rad ayat 38)

Surah Ar Ra'd 38
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ (38)
Dalam ayat ini Allah swt. menjelaskan bah...wa Dia telah mengutus Rasul-rasul sebelum Nabi Muhammad saw. dan mereka telah dikaruniai istri dan keturunan.
Hal ini wajar menunjukkan bahwa kehidupan keluarga dan berketurunan adalah hal yang wajar dan merupakan salah satu dari sunatulllah bagi makhluk-Nya yang hidup di muka bumi ini yang juga berlaku bagi para Nabi dan Rasul-rasul-Nya. Hidup berkeluarga tidak boleh dianggap sebagai penghalang dalam beragama dan dalam perjuangan bagi kemajuan pribadi, masyarakat dan bangsa. Bahkan pernikahan menurut ajaran Islam, selain berfaedah untuk melanjutkan keturunan juga adalah memberikan ketenangan dan ketenteraman serta kestabilan dalam kehidupan yang wajar. Di samping itu pernikahan pun mempererat silaturahim antara keluarga-keluarga yang bersangkutan dan dapat pula menjadi sarana bagi dakwah Islamiah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
Oleh karena hidup berkeluarga adalah suatu naluri yang wajar dan merupakan sunatullah, maka manusia tak boleh menantangnya. Oleh sebab itu adalah suatu pandangan yang amat keliru apabila ada pemimpin agama yang mempunyai sikap dan anggapan bahwa mereka harus menjauhi hidup berkeluarga agar tidak menganggu tugas-tugas mereka dalam menjalankan agama. Sikap hidup membujang atau tabattul dan peraturan-peraturan yang melarang pemimpin-pemimpin agama untuk hidup berkeluarga adalah hal-hal yang tidak dikenal dalam agama Islam dan sangat ditentangnya. Perkawinan dan anak merupakan suatu nikmat dan rahmat Allah kepada hamba-Nya. Karenanya perlu dipelihara sebaik-baiknya.
Dalam suatu riwayat disebutkan orang-orang Yahudi mencela Nabi Muhammad saw. karena beliau mempunyai beberapa orang istri. Kata mereka, kalau benar-benar Muhammad adalah Nabi dan Rasul tentulah ia akan menyibukkan diri dengan tugas-tugas kenabiannya saja dan tidak akan mempedulikan wanita. Di samping itu mereka meminta bermacam-macam bukti tentang kenabiannya selain Alquran yang menjadi mukjizat-Nya. Maka Allah swt. telah membantah mereka itu dengan menegaskan bahwa Nabi Muhammad bukanlah Rasul Allah yang pertama melainkan sebelum itu Allah swt. telah mengutus beberapa Rasul dan semuanya adalah manusia yang memerlukan makan dan minum, berkeluarga dan berketurunan serta melakukan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang lainnya, berjalan di pasar dan sebagainya. Dalam hal ini Allah swt. memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk menegaskan:

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ
Artinya:
Sesungguhnya aku ini hanya manusia seperti kamu yang diwahyukan kepadaku.
(Q.S. Al-Kahfi: 110)
Kemudian dalam ayat yang sedang dibacakan ini ditegaskan tentang kewajaran dan kebolehan para Rasul itu hidup berkeluarga dan berketurunan. Allah menegaskan bahwa Dia mengaruniai mereka istri dan keturunan.
Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:

وأما أنا فأصوم وأفطر وأقوم وأنام وآكل اللحم وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس مني
Artinya:
Adapun aku, aku berpuasa dan berbuka, aku bersalat di waktu malam juga tidur, aku juga makan daging dan juga menikahi wanita; maka siapa yang tidak suka kepada sunahku tiadalah ia termasuk umatku.
(H.R. Bukhari)
Adapun ayat-ayat atau bukti-bukti kenabian dan kerasulan yang dituntut oleh orang-orang kafir kepada Nabi Muhammad saw. berulang kali tegaskan dalam Alquran, bahwa masalah tersebut adalah di bawah wewenang Allah semata-mata. Para Rasul hanya mampu memperlihatkan suatu mukjizat dengan izin Allah.
Mukjizat terbesar bagi Nabi Muhammad saw. adalah Alquran yang membawa ajaran-ajaran, hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang menuntun manusia kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Alquran senantiasa terpelihara kemurniannya dan tak satu pun makhluk dapat menandinginya, baik isi maupun bahasanya.
Ayat-ayat atau bukti-bukti dan mukjizat tidaklah muncul begitu saja melainkan haruslah sesuai dengan hikmah Allah dan selaras pula dengan masanya. Masing-masing masa tersebut mempunyai ciri tersendiri yang telah ditetapkan Allah. Setiap peristiwa yang terjadi di alam ini adalah menuruti ketentuan atau takdir-Nya baik mengenai waktunya, maupun mengenai tempat dan cara serta sebab-sebab terjadinya. Maka suatu mukjizat tidak akan timbul sebelum waktu yang telah ditetapkan Allah. Ajal seseorang serta umur, rezeki dan peristiwa-peristiwa yang dialami di dunia dan di akhirat adalah terjadi sesuai dengan ketentuan Allah. Manusia tak dapat meminta agar ajalnya datang lebih cepat atau pun lebih lambat dari apa yang telah ditetapkan Allah dalam takdir-Nya.