MAKALAH PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
SD NEGERI AMBALKLIWONANAN
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Administrasi Pendidikan
Dosen Pengampu : Drs. Achadi Budi Santosa M.Pd
DISUSUN OLEH :
Dedi Nur Hidayat (10410061)
Kelas : PAI F
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Meski hukum internasional mengharuskan agar pendidikan dasar itu gratis, pendidikan tidak bisa bebas biaya baik dalam teori maupun dalam praktek. Bagi pemerintah pembiayaan pendidikan merupakan anggaran utama dalam budjetnya. Orang tua membiayai anak-anak mereka melalui berbagai pajak yang mereka harus bayar, dan secara rutin membayar biaya buku-buku, transportasi dan makan siang, baju seragam, alat-alat tulis, atau peralatan olahraga. Pemerintah haruslah menghilangkan hambatan finansial bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan dasar agar dapat membuat semua anak – tak perduli seberapa miskinpun- untuk memenuhi pendidikan dasarnya.
Untuk menjamin bahwa setiap anak dapat memperoleh pendidikan dasar yang gratis dibutuhkan konstitusi atau undang-undang di setiap negara yang secara eksplisit menjelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dasar secara gratis. Dengan adanya konsitusi tersebut maka diharapkan setiap negara berusaha memenuhi kewajibannya kepada setiap warganya yang memiliki hak atas pendidikan gratis yang bermutu tersebut.
Setelah adanya Undang-undang mengenai pendidikan gratis, selanjutnya bagaimana proses administrasi atau pengelolaan dana yang didapatkan, dan dibelanjakan untuk apa saja oleh masing-masing lembaga pendidikan? Untuk menjawab itu, makalah ini akan sedikit memberikan uraian tentang pengelolaan biaya pendidikan di SD N Ambalkliwon Kebumen Jawa Tengah.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana pembiayaan pendidikan di daerah.
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah adalah untuk mengetahui pembiayaan pendidikan di daerah, khususnya di SD Negeri Ambalkliwonan
D. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penyusunan makalah ini adalah observasi, wawancara dan studi pustaka.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pembiayaan Standar Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal.Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasional satuan pendidikan meliputi:
• Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
• Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan tidak habis pakai
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan sebagainya
B. Strategi Pembiayaan
Pendanaan pendidikan nasional disusun dengan mengacu pada aturan perundangan yang berlaku, kebijakan Mendiknas, program-program pembangunan pendidikan dan sasarannya, serta implementasi program dalam dimensi ruang dan waktu. Dalam lima tahun ke depan, pelaksanaan program-program pembangunan pendidikan masih akan menghadapi berbagai keterbatasan sumber daya, baik sarana-prasarana, ketenagaan, maupun anggaran pendidikan baik dari sumber APBN maupun APBD. Oleh karena itu, strategi pembiayaan disusun untuk menyiasati keterbatasan sumber daya tersebut agar pelaksanaan program pembangunan pendidikan dapat memberikan andil yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Mengingat terbatasnya anggaran pemerintah untuk pendidikan, strategi pembiayaan pendidikan nasional dalam lima tahun ke depan disusun dalam skala prioritas. Penetapan prioritas pembangunan pendidikan didasarkan pada :
a) Keberpihakan Pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga yang kurang beruntung karena faktor-faktor ekonomi, geografi, dan sosial-budaya, untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;
b) Tuntutan prioritas karena adanya perubahan kebijakan pendidikan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara pada setiap satuan, jenjang dan jenis pendidikan baik pada jalur formal maupun nonformal, serta untuk menjawab komitmen internasional dan kepentingan nasional; dan
c) Prediksi perkembangan kemampuan keuangan negara dan potensi kontribusi masyarakat terhadap pendidikan. Kebijakan desentralisasi pendidikan menuntut peningkatan kemampuan daerah dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan pendidikan di daerahnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus dapat menyusun strategi pembiayaan untuk dapat mencapai target-target program yang disusun dalam perencanaan pembangunan pendidikan untuk lima tahun ke depan. Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam berbagai aspek manajemen penyelenggaraan pendidikan itu merupakan bagian dari strategi implementasi Renstra Depdiknas. Renstra 2005-2009 yang disusun oleh pemerintah pusat harus dijabarkan oleh setiap unit utama yang ada di Depdiknas (empat Ditjen, Setjen, Itjen, dan Balitbang) menjadi Renstra unit utama untuk lima tahun ke depan. Renstra unit utama memuat perencanaan program yang akan dilaksanakan secara berkala setiap tahun untuk dapat mencapai target 15 program RPJM pada tahun 2009 karena target-target tahunan unit utama pada dasarnya merupakan penjabaran dari target lima tahun Renstra. Selanjutnya, pemerintah daerah harus menjabarkan program-program pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di daerah dalam rencana strategis lima tahun (Renstrada) 2005-2009. Berdasarkan Renstrada, pemerintah daerah membuat perencanaan pembiayaan pembangunan pendidikan untuk lima tahun ke depan untuk mencapai target-target program di daerahnya hingga tahun 2009.
Strategi pembiayaan disusun dengan memperhitungkan proyeksi :
a) Pendapatan asli daerah (PAD);
b) Dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK);
c) Dana otonomi khusus dan penyeimbang; dan
d) Perkiraan alokasi belanja pemerintah pusat berupa dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan (DTP).
e) Bantuan Operasional Siswa (BOS)
Permendagri No. 62 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS
Di dalam peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana dari Kas Umum Daerah Provinsi ke sekolah, yang antara lain memuat tentang:
1. Mekanisme penganggaran dana BOS dalam APBD
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan
3. Pertanggung-jawaban
4. Mekanisme pemberian hibah dari pemda provinsi ke sekolah
Permenkeu no.201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011. PMK ini berisikan pedoman umum mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi yang dilampiri dengan kuota alokasi dana BOS per provinsi tahun anggaran 2012. Secara umum PMK ini berisikan tentang:
1. Biaya satuan BOS per/siswa/tahun
2. Kuota dana BOS per provinsi
3. Jadual penyaluran dana dari KUN ke KUD provinsi
4. Mekanisme pencairan dana cadangan (buffer)
5. Mekanisme pelaporan keuangan.
BAB II
HASIL OBSERVASI
A. Gambaran Umum Sekolah
1. Identitas Sekolah
Nama sekolah : SDN Ambalkliwonan
Alamat sekolah : Desa Ambalkliwonan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen 54392, Provinsi Jawa Tengah
Gugus Depan : Diponegoro
2. Profil Sekolah
SDN Ambalkliwonan memiliki beberapa ruangan yang terdiri dari ruang kelas sebanyak 6 kelas, 1 ruang guru, 1 ruang kepala sekolah(kantor), 1 ruang UKS, 1 perpustakaan, 1 dapur, 2 WC guru dan 4 WC siswa.
3. Kepegawaian
SD tersebut pada tahun ajaran 2011-2012 memiliki siswa sejumlah 228. Memiliki 1 Kepala sekolah, guru PNS sebanyak 7orang, Guru Tidak Tetap (GTT) sebanyak 3 orang dan Pegawai Tidak Tetap sebanyak 2 orang.
B. Pembiayaan Pendidikan di SD Negeri Ambalkliwonan
Penelitian ini menggunakan metode Observasi dan wawancara, yaitu beberapa peneliti langsung dating ke SD Ambalkliwon, kemudian mewawancarai Bendahara Sekolah tersebut, yaitu Ibu Siti Khayatun.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 Pasal 34 Ayat (2) berbunyi:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Di SD Ambalkliwon juga mentaati peraturan Undang-undang tersebut, terbukti dengan digratiskannya biaya sekolah di SD itu. Pendapatan SD N Ambalkliwonan berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari Pusat dan Pendapatan rutin dari Dinas Pendidikan. Sekolah ini tidak mendapatkan dana Dana Alokasi Khusus (DAK), karena Dana ini hanya digunakan untuk pengelolaan rehab gedung di masing-masing sekolah, dan kebetulan di SD N Ambalkliwon, kondisi gedungnya masih dalam keadaan layak pakai.
Rinciannya pendapatan dan pengeluaran SD N Ambalkliwon adalah sebagai berikut :
Penerimaan :
• BOS dari Pusat sebesar 228 anak X 2 tri wulan X Rp 145.000 Rp 66.120.000
• Pendapatan rutin Rp 136.536.600
Jumlah Rp 202.656.600
Pengeluaran
• Penggunaan dana yang berasal dari BOS digunakan untuk:
1. Pengembangan Kompetensi Lulusan Rp 9.642.500
2. Pengembangan Kurikulum / KTSP Rp 2.500.000
3. Pengembangan Proses Pembelajaran Rp 10.084.000
4. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp 1.600.000
5. Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 11.185.000
6. Pengembangan dan Implementasi Manajemen Sekolah Rp 17.647.000
7. Pengembangan dan Penggalian Sumber Dana Pendidikan Rp 2.690.000
8. Pengembangan dan Implementasi Sistem Penilaian Rp 10.771.000
• Penggunaan dana yang berasal dari pendapatan rutin digunakan
untuk Pembayaran Gaji PNS Rp 136.536.600
Jumlah Rp 202.656.600
Bantuan berupa buku diterima dari Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan sebanyak siswa yang ada di SD Negeri Ambalkliwonan setiap tahun dimulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) :
Kepala Sekolah, bendahara BOS, tim menejemen bos, ketua komite sekolah dan dewan guru, merancang prakiraan pengeluaran yang akan dikeluararka oleh SD N Ambalkliwonan untuk periode tri wulan depan, kemudian setelah penyusunan selesai akan menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS)
2. Proses Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) RKAS
Semua pembelanjaan dicatat atau dicantumkan kedalam buku kas bantu, proses pencatatan itu dilakukan dalam tiga bulan (tri wulan), setelah semua tercatat, kemudian bendahara merekap catatan pengeluaran itu kedalam Buku Kas Umum, setelah itu diberikan kepada kepala sekolah untuk di acc atau disahkan, dan yang terakhir adalah melaporkan buku tersebut ke UPTD Kecamatan Ambal.
3. Analisis
Dari data-data yang diperoleh saat observasi, penulis akan mencoba memaparkan hasil analisi kami.
Untuk kasus di SD N Ambalkliwon ini, pendapatan sekolah hanya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pendapatan Rutin. penggunaan dana atau biaya memang sudah sesuai dengan aturan yang ada, karena dana BOS digunakan untuk membiayai hal yang sifatnya operasional. Sedang dana pendapatan rutin digunakan untuk membayar gaji staff pengajar.
Sekolah ini tidak mendapat bantuan lain dari pihak pemerintah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), mengingat kondisi bangunan atau gedung-gedung di sekolahan ini masih dalam kondisi bagus. DAK hanya disalurkan untuk sekolah-sekolah yang perlu mendapatkan perhatian khusus terkait kondisi gedung sekolahannya.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya. Bantuan Operasional Sekolah di terima oleh sekolah setiap tiga bulan sekali.
Untuk kasus di SD N Ambalkliwon ini, pendapatan sekolah hanya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pendapatan Rutin. penggunaan dana atau biaya memang sudah sesuai dengan aturan yang ada, karena dana BOS digunakan untuk membiayai hal yang sifatnya operasional. Sedang dana pendapatan rutin digunakan untuk membayar gaji staff pengajar.
Sekolah ini tidak mendapat bantuan lain dari pihak pemerintah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), mengingat kondisi bangunan atau gedung-gedung di sekolahan ini masih dalam kondisi bagus. DAK hanya disalurkan untuk sekolah-sekolah yang perlu mendapatkan perhatian khusus terkait kondisi gedung sekolahannya.
No comments:
Post a Comment