ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
mata kuliah Administrasi Pendidikan
Dosen Pengampu: Drs. Nur Munajat, M.Si.
Disusun Oleh : IV-PAI.D
Dedy eNHa (10410061)
|
JURUSAN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA
TAHUN 2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dunia pendidikan merupakan dunia dimana terdapat kegiatan
pembelajaran antara guru dan murid, kedua komponen ini tidak dapat dihilangkan
dalam sebuah proses pendidikan karena apabila hilang salah satu maka tidak akan
pernah tercapai tujuan pembelajaran. Namun, di sisi lain ada komponen yang juga
sangat berperan sebagai penunjang kegitan pembelajaran baik secara langsung
maupun tidak langsung. Komponen yang tidak kalah penting adalah sarana dan
prasarana.
Administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan hal yang
sangat menunjang atas tercapainya suatu tujuan dari pendidikan, sebagai seorang
personal pendidikan kita dituntut untuk menguasi dan memahami administrasi
sarana dan prasarana, untuk meningkatkan daya kerja yang efektif dan efisien
serta mampu menghargai etika kerja sesama personal pendidikan, sehingga akan
tercipta keserasian, kenyamanan yang dapat menimbulkan kebanggaan dan rasa
memiliki baik dari warga sekolah maupun warga masyarakat sekitarnya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas sekelumit
pengadministrasian sarana dan prasarana pendidikan agar proses pendidikan dapat
berjalan secara efektif dan efisien.
B. Rumusan
masalah
Dari
latar belakang masalah di atas dapat disimpulkan dua inti permasalahan, yaitu :
1. Apakah
pengertian, fungsi dan tujuan Administrasi Sarana dan Prasarana?
2.
Komponen apa sajakah yang termasuk
dalam ruang lingkup Administrasi Sarana dan Prasarana?
3.
Bagaimana proses Administrasi Sarana
dan Prasarana di satuan pendidikan/sekolah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan
perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah
sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, misalnya: ruang,
buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya.[1]
Adapun secara etimologis prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai
tujuan dalam pendidikan. Misalnya: lokasi atau tempat, bangunan sekolah,
lapangan olahraga, uang dan sebagainya. Jadi prasarana pendidikan adalah semua
perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan
pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.[2]
Sedangkan menurut Soebagio, M. S., manajemen sarana dan prasarana
merupakan proses kegiatan perencanaan, pengorganisassian, pengadaan,
pemeliharaan, penghapusan dan pengendalian logistik atau perlengkapan.[3]
Dengan demikian dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa administrasi
sarana dan prasarana pendidikan adalah semua komponen yang sacara langsung
maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai
tujuan dalam pendidikan itu sendiri.
Sedangkan standar sarana dan prasarana dalam setiap satuan
pendidikan telah tercantum dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Pasal 42 :
(1)
Setiap satuan pendidikan wajib memilik sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan sumber belajar lainnya, bahan
habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,
ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah
raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
Menurut Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA disebutkan bahwa :
I.
Standar Sarana dan Prasarana SD/MI
LAHAN
(1)
Lahan untuk SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik.
(2)
Luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan
secara efektif untuk membangun prasarana
sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
(3)
Lahan terhindar potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan
keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan
darurat.
(4)
Lahan terhidar dari gangguan-gangguan pencemaran air, pencemaran
udara, dan kebisingan.
BANGUNAN GEDUNG
(1)
Bangunan gedung memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai
terhadap peserta didik.
(2)
Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan .
(3)
Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan keamanan.
(4)
Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah,
aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
(5)
Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan.
(6)
Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum
900 watt.
(7)
Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP
No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
(8)
Bangunan gedung baru dapat bertahan meimum 20 tahun.
Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendidikan
terdiri dari 3 kelompok besar yaitu :[4]
·
Bangunan dan perabot sekolah.
·
Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alat-alat peraga dan
laboratorium.
·
Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang
menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
Selain memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya
kondisi sekolah yang optimal administrasi sarana dan prasarana sekolah
berfungsi sebagai:
· Memelihara agar
tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan
optimal
· Memberi dan
melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan dalam proses
belajar mengajar
Adapun yang menjadi tujuan dari administrasi saran dan prasarana
adalah tidak lain agar semua kegiatan tersebut mendukung tercapainya tujuan
pendidikan. Perinciannya sebagai berikut:
· Mewujudkan
situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai
kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
semaksimal mungkin
· Menghilangkan
berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam
pembelajaran
· Menyediakan dan
mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa
belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa dalam
proses pembelajaran
· Membina dan
membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta
sifat- sifat individunya.
B.
Komponen-Komponen Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
1.
Lahan
Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus disertai
dengan tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat), adapun jenis
lahan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :
-
Lahan terbangun adalah lahan yang diatasnya berisi bangunan.
-
Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.
-
Lahan kegiatan praktek adalah lahan yang di gunakan untuk
pelaksanaan kegiatan praktek.
-
Lahan pengembangan adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembangan
bangunan dan kegiatan praktek.
Lokasi sekolah
harus berada di wilayah pemukiman yang sesuai dengan cakupan wilayah sehingga
mudah di jangkau dan aman dari gangguan bencana alam dan lingkungan yang kurang
baik.
2.
Ruang
Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di
kelompokkan dalam :
a.
Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar
mengajar teori dan praktek antara lain : ruang perpustakaaan, ruang
laboratorium, ruang kesenian, ruang olah raga, dan ruang keterampilan.
b.
Ruang administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan
kantor. Ruang administrasi terdiri dari : ruang kepala sekolah, ruang tata
usaha, ruang guru, dan gudang.
c.
Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung
proses kegiatan belajar mengajar antara lain : ruang ibadah, ruang serbaguna,
ruang koperasi sekolah, ruang UKS, ruang OSIS, ruang WC / kamar mandi, dan
ruang BP.
3.
Perabot
Secara umum perabot sekolah mendukung 3 fungsi yaitu : fungsi
pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah di
kelompokkan menjadi 3 macam :
a.
Perabot pendidikan adalah semua jenis mebel yang di gunakan untuk
proses kegiatan belajar mengajar.
b.
Perabot administrasi adalah perabot yang di gunakan untuk mendukung
kegiatan kantor.
c.
Perabot penunjang perabot yang di gunakan atau di butuhkan dalam
ruang penunjang. Seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS.
4.
Alat dan Media Pendidikan
Setiap mata pelajaran sekurang – kurangnya memiliki satu jenis alat
peraga praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran,
sehingga dengan demikian proses pembelajaran tersebut akan berjalan dengan
optimal.
5.
Buku atau Bahan Ajar
Bahan ajar adalah sekumpulan bahan pelajaran yang di gunakan dalam
kegiatan proses belajar mengajar.
C.
Proses Administrasi Sarana dan Prasarana di Sekolah
Jenis peralatan dan perlengkapan yang di sediakan di sekolah dan
cara-cara pengadministrasiannya mempunyai pengaruh besar terhadap proses
belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat
proses belajar mengajar, demikian pula administrasinya yang jelek akan
mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut, sekalipun peralatan
dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya istimewa. Namun yang lebih penting
dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan
kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.[5]
Pada garis besarnya, manajemen sarana dan prasarana meliputi 5 hal,
yaitu :
a.
Penentuan Kebutuhan
Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau fasilitas yang lain
lebih dahulu harus melalui prosedur penelitian yaitu melihat kembali kekayaan
yang telah ada. Dengan demikian baru bisa ditentukan sarana apa yang diperlukan
berdasarkan kepentingan pendidikan di sekolah itu.[6]
b.
Proses Pengadaan
Pengadaan adalah kegiatan untuk menghadirkan prasarana dan sarana
pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah.
Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan
cara : pembelian, buatan sendiri, penerimaan hibah atau bantuan, penyewaan,
peminjaman, dan pendaurulangan.
Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan di suatu lembaga
pendidikan atau sekolah dapat dilakukan dengan dana rutin, dana dari masyarakat
atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau anggota masyarakat lainnya.
c.
Pemakaian
Dari segi pemakaian (penggunaan) terutama sarana alat perlengkapan
dapat dibedakan atas :
·
Barang habis dipakai.
·
Barang tidak habis dipakai.
Penggunaan
barang habis dipakai harus secara maksimal dan dipertanggung jawabkan pada tiap
triwulan sekali. Sedangkan penggunaan barang tetap dipertanggung jawabkan satu
tahun sekali, maka perlu pemeliharaan dan barang-barang itu disebut barang
inventaris.[7]
d.
Pemeliharaan
Pemeliharaan
dilakukan secara continue terhadap semua barang-barang inventaris yang
kadang-kadang dianggap sebagai suatu hal yang sepele, padahal pemeliharaan ini
merupakan suatu tahap kerja yang tidak kalah pentingnya dengan tahap-tahap yang
lain dalam administrasi sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang sudah
dibeli dengan harga mahal apabila tidak dipelihara maka tidak dapat
dipergunakan.
Pemeliharaan
dimulai dari pemakai barang, yaitu dengan berhati-hati dalam menggunakannya.
Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas profesional yang
mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Adapun pelaksanaan
pemeliharaan barang inventaris meliputi:[8]
-
Perawatan.
-
Pencegahan kerusakan.
-
Penggantian ringan.
e.
Pengurusan dan Pencatatan
Untuk keperluan pengurusan dan pencatatan ini disediakan instrumen
administrasi berupa antara lain :
-
Buku Inventaris
Inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan
penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik
sekolah yang bersangkutan dalam semua daftar inventaris barang.
Daftar barang inventaris merupakan suatu dokumen berisi jenis dan
jumlah barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik dan
dikuasai negara, serta berada di bawah tanggung jawab sekolah. Daftar barang
itu terdiri dari:
·
kartu inventaris ruangan
·
kartu inventaris barang
·
buku inventaris
-
Buku Pembelian.
-
Buku Penghapusan.
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik negara
atau daerah dari daftar inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak
mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan,
atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
-
Kartu barang.
-
Pertanggungjawaban
Penggunaan barang-barang inventaris sekolah harus dipertanggung
jawabkan dengan jalan membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang
ditujukan kepada instansi atasan (Kanwil) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[9]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian makalah tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
pengadministrasian sarana dan prasarana pendidikan dalam suatu sekolah mutlak
diperlukan. Karena dengan manajemen yang efektif dan efisien diharapkan dapat
meningkatkan efektivitas kerja personel sekolah. Komponen yang termasuk dalam
administrasi sarana dan prasarana ini meliputi : lahan, ruang, dan perabot.
Sedangkan pada garis besarnya, manajemen sarana dan prasarana meliputi 5 hal,
yaitu : penentuan kebutuhan, proses pengadaan, pemakaian, pengurusan dan
pencatatan, dan pertanggung jawaban.
Demikianlah uraian singkat mengenai administrasian sarana dan
prasarana. Besar harapan kami makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita
semua. Meskipun demikian kami menyadari bahwa makalah kami masih banyak
kekurangan. Sehingga kami senantiasa mengharapkan masukan dan kritik yang
membangun untuk kemajuan bersama.
B.
Daftar Pustaka
B. Suryosubroto. 1988. Dimensi-Dimensi Administrasi Pendidikan
di Sekolah. Jakarta: Bina Aksara.
B. Suryosubroto. 2004. Manajemen Pendidikan di Sekolah.
Jakarta: Rineka Cipta.
Burhanudin, Yusak. 2005. Administrasi Pendidikan. Bandung:
Pustaka Setia.
Daryanto. 2008. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta.
Soetjipto. 2004. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Jurnal Pendidikan :
Jurnal
Pendidikan & Kebudayaan Vol. 16 No. 5, September 2010. 1555 N 0215-2673.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan Nasional.
Sumber Internet :
Administrasi sarana dan Prasarana, http://makalah-pendidikan-pendidikanpaper.blogspot.com, diakses 27 Maret 2012.
Pukul 13.24 WIB.
David Sigalingging, Administrasi Sarana dan Prasarana, http://www.scribd.com, diakses pada tanggal 27 Maret 2012 pada pukul 13.48.
[1] Daryanto, Administrasi
Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 51.
[2] David
Sigalingging, Administrasi Sarana dan Prasarana, http://www.scribd.com, diakses pada
tanggal 27 Maret 2012 pada pukul 13.48.
[4] Yusak
Burhanudin, Administrasi Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2005), hlm
77.
No comments:
Post a Comment