Friday, 15 June 2012

MAKALAH ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA


ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Pendidikan
Dosen Pengampu: Drs. Nur Munajat, M.Si.















Disusun Oleh : IV-PAI.D


Dedy eNHa  (10410061)


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA
TAHUN 2012



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dunia pendidikan merupakan dunia dimana terdapat kegiatan pembelajaran antara guru dan murid, kedua komponen ini tidak dapat dihilangkan dalam sebuah proses pendidikan karena apabila hilang salah satu maka tidak akan pernah tercapai tujuan pembelajaran. Namun, di sisi lain ada komponen yang juga sangat berperan sebagai penunjang kegitan pembelajaran baik secara langsung maupun tidak langsung. Komponen yang tidak kalah penting adalah sarana dan prasarana.
Administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan hal yang sangat menunjang atas tercapainya suatu tujuan dari pendidikan, sebagai seorang personal pendidikan kita dituntut untuk menguasi dan memahami administrasi sarana dan prasarana, untuk meningkatkan daya kerja yang efektif dan efisien serta mampu menghargai etika kerja sesama personal pendidikan, sehingga akan tercipta keserasian, kenyamanan yang dapat menimbulkan kebanggaan dan rasa memiliki baik dari warga sekolah maupun warga masyarakat sekitarnya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas sekelumit pengadministrasian sarana dan prasarana pendidikan agar proses pendidikan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
B.       Rumusan masalah
Dari latar belakang masalah di atas dapat disimpulkan dua inti permasalahan, yaitu :
1.      Apakah pengertian, fungsi dan tujuan Administrasi Sarana dan Prasarana?
2.      Komponen apa sajakah yang termasuk dalam ruang lingkup Administrasi Sarana dan Prasarana?
3.      Bagaimana proses Administrasi Sarana dan Prasarana di satuan pendidikan/sekolah?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian

Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, misalnya: ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya.[1] Adapun secara etimologis prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. Misalnya: lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dan sebagainya. Jadi prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.[2]
Sedangkan menurut Soebagio, M. S., manajemen sarana dan prasarana merupakan proses kegiatan perencanaan, pengorganisassian, pengadaan, pemeliharaan, penghapusan dan pengendalian logistik atau perlengkapan.[3]
Dengan demikian dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa administrasi sarana dan prasarana pendidikan adalah semua komponen yang sacara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri.
Sedangkan standar sarana dan prasarana dalam setiap satuan pendidikan telah tercantum dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 42 :
(1)   Setiap satuan pendidikan wajib memilik sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2)   Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Menurut Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA disebutkan bahwa :
I.     Standar Sarana dan Prasarana SD/MI
LAHAN
(1)      Lahan untuk SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas  lahan terhadap peserta didik.
(2)      Luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana  sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
(3)      Lahan terhindar potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
(4)      Lahan terhidar dari gangguan-gangguan pencemaran air, pencemaran udara, dan kebisingan.
BANGUNAN GEDUNG
(1)      Bangunan gedung memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik.
(2)      Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan .
(3)      Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
(4)      Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
(5)      Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan.
(6)      Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
(7)      Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
(8)      Bangunan gedung baru dapat bertahan meimum 20 tahun.
Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu :[4]
·         Bangunan dan perabot sekolah.
·         Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alat-alat peraga dan laboratorium.
·         Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
Selain memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah yang optimal administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:
·      Memelihara agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal
·      Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan dalam proses belajar mengajar
Adapun yang menjadi tujuan dari administrasi saran dan prasarana adalah tidak lain agar semua kegiatan tersebut mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Perinciannya sebagai berikut:
·      Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin
·      Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
·      Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa dalam proses pembelajaran
·      Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta sifat- sifat individunya.

B.     Komponen-Komponen Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan

1.    Lahan
Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus disertai dengan tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat), adapun jenis lahan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :
-          Lahan terbangun adalah lahan yang diatasnya berisi bangunan.
-          Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.
-          Lahan kegiatan praktek adalah lahan yang di gunakan untuk pelaksanaan kegiatan praktek.
-          Lahan pengembangan adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembangan bangunan dan kegiatan praktek.
Lokasi sekolah harus berada di wilayah pemukiman yang sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah di jangkau dan aman dari gangguan bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.

2.    Ruang
Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan dalam :
a.       Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan praktek antara lain : ruang perpustakaaan, ruang laboratorium, ruang kesenian, ruang olah raga, dan ruang keterampilan.
b.      Ruang administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor. Ruang administrasi terdiri dari : ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, dan gudang.
c.       Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar antara lain : ruang ibadah, ruang serbaguna, ruang koperasi sekolah, ruang UKS, ruang OSIS, ruang WC / kamar mandi, dan ruang BP.

3.      Perabot
Secara umum perabot sekolah mendukung 3 fungsi yaitu : fungsi pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah di kelompokkan menjadi 3 macam :
a.       Perabot pendidikan adalah semua jenis mebel yang di gunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar.
b.      Perabot administrasi adalah perabot yang di gunakan untuk mendukung kegiatan kantor.
c.       Perabot penunjang perabot yang di gunakan atau di butuhkan dalam ruang penunjang. Seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS.

4.      Alat dan Media Pendidikan
Setiap mata pelajaran sekurang – kurangnya memiliki satu jenis alat peraga praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran, sehingga dengan demikian proses pembelajaran tersebut akan berjalan dengan optimal.

5.      Buku atau Bahan Ajar
Bahan ajar adalah sekumpulan bahan pelajaran yang di gunakan dalam kegiatan proses belajar mengajar.

C.     Proses Administrasi Sarana dan Prasarana di Sekolah

Jenis peralatan dan perlengkapan yang di sediakan di sekolah dan cara-cara pengadministrasiannya mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar, demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya istimewa. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.[5]
Pada garis besarnya, manajemen sarana dan prasarana meliputi 5 hal, yaitu :
a.       Penentuan Kebutuhan
Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau fasilitas yang lain lebih dahulu harus melalui prosedur penelitian yaitu melihat kembali kekayaan yang telah ada. Dengan demikian baru bisa ditentukan sarana apa yang diperlukan berdasarkan kepentingan pendidikan di sekolah itu.[6]
b.      Proses Pengadaan
Pengadaan adalah kegiatan untuk menghadirkan prasarana dan sarana pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah.
Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara : pembelian, buatan sendiri, penerimaan hibah atau bantuan, penyewaan, peminjaman, dan pendaurulangan.
Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan di suatu lembaga pendidikan atau sekolah dapat dilakukan dengan dana rutin, dana dari masyarakat atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau anggota masyarakat lainnya.
c.       Pemakaian
Dari segi pemakaian (penggunaan) terutama sarana alat perlengkapan dapat dibedakan atas :
·         Barang habis dipakai.
·         Barang tidak habis dipakai.
Penggunaan barang habis dipakai harus secara maksimal dan dipertanggung jawabkan pada tiap triwulan sekali. Sedangkan penggunaan barang tetap dipertanggung jawabkan satu tahun sekali, maka perlu pemeliharaan dan barang-barang itu disebut barang inventaris.[7]
d.      Pemeliharaan
Pemeliharaan dilakukan secara continue terhadap semua barang-barang inventaris yang kadang-kadang dianggap sebagai suatu hal yang sepele, padahal pemeliharaan ini merupakan suatu tahap kerja yang tidak kalah pentingnya dengan tahap-tahap yang lain dalam administrasi sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang sudah dibeli dengan harga mahal apabila tidak dipelihara maka tidak dapat dipergunakan.
Pemeliharaan dimulai dari pemakai barang, yaitu dengan berhati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas profesional yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Adapun pelaksanaan pemeliharaan barang inventaris meliputi:[8]
-          Perawatan.
-          Pencegahan kerusakan.
-          Penggantian ringan.
e.       Pengurusan dan Pencatatan
Untuk keperluan pengurusan dan pencatatan ini disediakan instrumen administrasi berupa antara lain :
-          Buku Inventaris
Inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah yang bersangkutan dalam semua daftar inventaris barang.
Daftar barang inventaris merupakan suatu dokumen berisi jenis dan jumlah barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik dan dikuasai negara, serta berada di bawah tanggung jawab sekolah. Daftar barang itu terdiri dari:
·           kartu inventaris ruangan
·           kartu inventaris barang
·           buku inventaris
-          Buku Pembelian.
-          Buku Penghapusan.
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik negara atau daerah dari daftar inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
-          Kartu barang.
-          Pertanggungjawaban
Penggunaan barang-barang inventaris sekolah harus dipertanggung jawabkan dengan jalan membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang ditujukan kepada instansi atasan (Kanwil) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[9]


























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian makalah tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengadministrasian sarana dan prasarana pendidikan dalam suatu sekolah mutlak diperlukan. Karena dengan manajemen yang efektif dan efisien diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja personel sekolah. Komponen yang termasuk dalam administrasi sarana dan prasarana ini meliputi : lahan, ruang, dan perabot. Sedangkan pada garis besarnya, manajemen sarana dan prasarana meliputi 5 hal, yaitu : penentuan kebutuhan, proses pengadaan, pemakaian, pengurusan dan pencatatan, dan pertanggung jawaban.
Demikianlah uraian singkat mengenai administrasian sarana dan prasarana. Besar harapan kami makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Meskipun demikian kami menyadari bahwa makalah kami masih banyak kekurangan. Sehingga kami senantiasa mengharapkan masukan dan kritik yang membangun untuk kemajuan bersama.

B.     Daftar Pustaka
B. Suryosubroto. 1988. Dimensi-Dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Bina Aksara.
B. Suryosubroto. 2004. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Burhanudin, Yusak. 2005. Administrasi Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Daryanto. 2008. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Soetjipto. 2004. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Jurnal Pendidikan :
Jurnal Pendidikan & Kebudayaan Vol. 16 No. 5, September 2010. 1555 N 0215-2673. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan Nasional.
Sumber Internet :
Administrasi sarana dan Prasarana, http://makalah-pendidikan-pendidikanpaper.blogspot.com, diakses 27 Maret 2012. Pukul 13.24 WIB.
David Sigalingging, Administrasi Sarana dan Prasarana, http://www.scribd.com, diakses pada tanggal 27 Maret 2012 pada pukul 13.48.


[1] Daryanto, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 51.
[2] David Sigalingging, Administrasi Sarana dan Prasarana, http://www.scribd.com, diakses pada tanggal 27 Maret 2012 pada pukul 13.48.
[3] Nur Munajat, Hand Out Administrasi Pendidikan 7 & 8, slide 2.
[4] Yusak Burhanudin, Administrasi Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2005), hlm 77.
[5] Daryanto, Op. Cit., hlm. 51-52.
[6] B. Suryosubroto, Manajemen Pendidikan di Sekolah, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), hlm. 115.
[7] Ibid., hlm. 116.
[8] Soetjipto, Profesi Keguruan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), hlm. 172.
[9] B. Suryosubroto, Op. Cit., hlm. 116.

No comments:

Post a Comment