PANDUAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
2006
KATA PENGANTAR
Buku
Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan
kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan
berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu
bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba
kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri
mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih
dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah
lain yang mempunyai kemampuan, untuk
mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera
menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru
2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam
satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada
itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan
kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai
dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya
pada tahun ajaran 2009/2010.
BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih
kepada banyak pakar yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi, Pusat
Kurikulum dan Direktorat di lingkungan Depdiknas, serta Depag. Berkat bantuan
dan kerjasama yang baik dari mereka, Buku Panduan Penyusunan KTSP ini dapat
diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.
Jakarta, Juni 2006
Ketua
BSNP
Prof.
Dr. Bambang Soehendro
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
|
1
|
|
Daftar Isi
|
2
|
|
I. PENDAHULUAN
|
3
|
|
A.
Landasan
|
4
|
|
B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
|
4
|
|
C. Pengertian
|
5
|
|
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
|
5
|
|
E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
|
7
|
|
II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
|
10
|
|
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
|
10
|
|
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
|
10
|
|
C. Kalender Pendidikan
|
14
|
|
III. PENGEMBANGAN SILABUS
|
15
|
|
A.
Pengertian Silabus
|
15
|
|
B. Prinsip Pengembangan Silabus
|
15
|
|
C. Unit Waktu Silabus
|
16
|
|
D. Pengembang Silabus
|
16
|
|
E. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
|
17
|
|
F. Contoh Model Silabus
|
20
|
|
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
|
22
|
|
IV. PELAKSANAAN
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
|
||
A.
Analisis Konteks
|
22
|
|
B. Mekanisme Penyusunan
|
22
|
|
I. PENDAHULUAN
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan
nasional serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh
sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua
dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan
dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005)
tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang
pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu
kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus
mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP
19/2005.
Panduan yang disusun BSNP terdiri
atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum
pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan
mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan
SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan
ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam
pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil
akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada
Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat
mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum
disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan
menghayati,
(c) belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama
dan berguna untuk orang lain, dan
(e)belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan.
A. Landasan
1.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan
dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2),
(3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37
ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di
dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15);
Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1),
(2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4);
Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17
ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Standar
Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar
Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap
semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan
dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4. Standar
Kompetensi Lulusan
SKL merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
B. Tujuan
Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP
ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan
dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
C. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
D.
Prinsip-Prinsip Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan
sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite
sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL
serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.
Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman , kondisi daerah, jenjang dan jenis
pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman
belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan
kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan
dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,
bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Peningkatan iman dan
takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi
dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang
memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik
Pendidikan merupakan
proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang
memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara
optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun
dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan
intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3.
Keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki
potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah
dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan
pengembangan daerah.
4.
Tuntutan pembangunan
daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan
desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu
memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara
berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran
harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa
kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu
memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal
ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu
mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di
mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus
terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga
tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum
harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus
dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu,
muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman,
taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus
menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting
ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin
dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai
kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan
Pendidikan diarahkan
untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi
landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan
dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa
dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi
pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya
pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus
dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan
pendidikan.
II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.
Tujuan pendidikan
dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
2.
Tujuan pendidikan
menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
3.
Tujuan pendidikan
menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima
kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP
19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah
mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi
peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan
kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi
waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur
kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya
tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak
sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran
keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan
harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis
muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan
satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua
tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan
yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat
dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok
ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah
kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas
dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan
pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian
sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan
mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara
kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori
standar.
Beban belajar dalam sistem kredit
semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit
semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta
didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran
lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang
tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi
waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam
sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka
mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan
potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam
tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi
waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu
SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2) Satu
SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5. Ketuntasan
Belajar/KKM/KKBM/SKB
Ketuntasan belajar setiap indikator/
yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%.
Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan
harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
6. Kenaikan
Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada
setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat
teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP
19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas
XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis
terkait.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skill)
a
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau
kecakapan vokasional.
b
Pendidikan kecakapan hidup dapat
merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa
paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c
Pendidikan kecakapan hidup dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari
satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a
Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan
kebutuhan daya saing global dalam aspek
ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan
lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b
Kurikulum untuk semua tingkat
satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global.
c
Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga
dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d
Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau
nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
C. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun
kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik
sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
III. PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi
, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi Tujuan Pembelajaran
untuk penilaian.
B. Prinsip Pengembangan Silabus
1.
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan
yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan
secara keilmuan.
2.
Relevan
Cakupan, kedalaman,
tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan
tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual
peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.
Konsisten
Adanya hubungan yang
konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.
Memadai
Cakupan indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk
menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan
perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan
peristiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel
Keseluruhan komponen
silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika
perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus
mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C. Unit Waktu Silabus
1.
Silabus mata pelajaran disusun
berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama
penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.
Penyusunan silabus memperhatikan
alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata
pelajaran lain yang sekelompok.
3.
Implementasi pembelajaran per
semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada
struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus
berdasarkan satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri
atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
Dinas Pendikan.
1. Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal
belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3. Di
SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus
secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun
secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/PKG setempat.
5. Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat
kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang
menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. potensi
peserta didik;
b. relevansi
dengan karakteristik daerah,
c. tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e. struktur
keilmuan;
f. aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi
waktu.
3.
Mengembangkan Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan
fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya
dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.
Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan
pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman
belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik,
khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d
Rumusan pernyataan dalam kegiatan
pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4.
Merumuskan Indikator Pencapaian
Kompetensi
Indikator merupakan penanda
pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai
dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi
daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi
dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau
produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa
dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk
menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis
untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta
untuk mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut
berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta
didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar
adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber
belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
F. Contoh Model Silabus
Dalam menyusun silabus dapat memilih salah satu format
yang ada di antara dua format di bawah.
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing
guru.
Silabus harus dikaji dan
dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses
(pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.
IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN
A. Analisis Konteks
1. Mengidentifikasi
SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2. Menganalisis
kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
3. Menganalisis
peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas
pendidikan, asosiasi profesi, dunia
industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
B. Mekanisme Penyusunan
1.
Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru,
konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan
tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang
terkait. di Supervisi dilakukan oleh
dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk
SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum tingkat
satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala
madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun
melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama.
Tim penyusun kurikulum tingkat
satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah
sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan
komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi
dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
2.
Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian
dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat
kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah
yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP
secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi,
serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari
masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3.
Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA,
dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan
dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi
untuk SMA dan SMK.
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA,
dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan
dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan
pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta
mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Format 1
SILABUS
Nama Sekolah : SD ... Kediri, Jawa Timur
Mata Pelajaran : Ilmu
Pengetahuan Sosial
Kelas/semester : IV/2
Standar Kompetensi : 2. Mengenal
sumber daya alam, kegiatan
ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan
kabupaten/kota dan provinsi
Kompetensi Dasar :
2.3 Mengenal perkembangan teknologi produksi,
komunikasi, dan transportasi serta pengalaman
menggunakannya
Alokasi Waktu : 12 x 35
Menit
Materi Pokok/ Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
Perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi
|
·
Mencari hubungan cara memproduksi
“tahu” Kediri pada
masyarakat masa lalu dan masa kini
·
Membuat dan membaca diagram/grafik
tentang proses memproduksi ”tahu” Kediri dari kekayaan alam yang tersedia
·
Menganalisis bahan baku yang dapat diolah menjadi beberapa jenis
”tahu” Kediri
|
· Membandingkan jenis-jenis
teknologi untuk produksi yang digunakan oleh masyarakat pada masa lalu dan
masa sekarang.
· Membuat diagram alur tentang
proses produksi dari kekayaan alam yang tersedia
· Menganalisis bahan baku untuk
produksi barang
|
Tes tertulis:
Uraian tetang Perkembangan
teknologi produksi
|
4 x 35 menit
|
·
Gambar alat produksi ”tahu”
·
Pabrik tahu
·
Buku IPS kelas IV semester 2
· Majalah/ koran/media elektronik
|
·
Melakukan pengamatan alat-alat teknologi
komunikasi yang digunakan masyarakat Kediri pada masa lalu dan masa kini
·
Memberikan contoh/mende- monstrasikan cara-cara
penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa kini
|
·
Membandingkan alat-alat
teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat pada masa lalu dan masa kini.
·
Menunjukkan cara penggunaan
alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa sekarang.
|
Non tes:
Lembar pengamatan
|
3 x 35 menit
|
·
Gambar-gambar alat komunikasi
·
Buku IPS kelas IV semester 2
· Majalah/ koran/media elektronik
|
|
·
Memberikan contoh jenis-jenis
teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
·
Melakukan pengamatan jenis-jenis teknologi transportasi
di Kediri pada masa lalu dan masa kini
·
Mendiskusikan perbedaan
jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
|
·
Membandingkan jenis teknologi
transportasi pada masa lalu dan masa sekarang.
|
Tes tertulis:
Bentuk uraian tentang teknologi transportasi
|
5 x 35 menit
|
·
Gambar-gambar alat transportasi
·
Buku IPS kelas IV semester 2
· Majalah/ koran/media elektronik
· Lingkungan
sekitar
|
|
·
Bercerita tentang pengalaman mengguna kan
teknologi transportasi
|
· Menceritakan pengalaman menggunakan
teknologi transportasi
|
Catatan: Pengambilan karakteristik daerah Kediri pada
kegiatan pembelajaran di atas hanya sebagai contoh. Sekolah pada daerah lain
harus menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Format 2
SILABUS
Nama Sekolah
|
:
|
SMP ... Padang, Sumatera Barat
|
Mata Pelajaran
|
:
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
Kelas/Semester
|
:
|
VII/1
|
I. Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-
norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
II. Kompetensi Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat
norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
III.
Materi Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap
norma-norma,
kebiasaan,adat istiadat,
peraturan yang berlaku di masyarakat
IV.
Kegiatan Pembelajaran:
·
Mencari informasi dari berbagai
sumber tentang norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi dari berbagai
sumber tentang kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi dari berbagai
sumber tentang adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi dari berbagai
sumber tentang peraturan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·
Mendiskusikan perbedaan
macam-macam norma yang berlaku di masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi akibat dari
tidak mematuhi norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku
dimasyarakat Minang Kabau
· Membuat laporan
V.
Indikator :
·
Menjelaskan pengertian
norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat
·
Menjelaskan pengertian kebiasaan
dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat
·
Memberi contoh norma-norma,
kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
·
Menunjukkan sikap mematuhi norma,
kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat
VI. Penilaian: - Tes tertulis dalam bentuk uraian
- Perilaku siswa dalam bentuk laporan
VII. Alokasi Waktu : 4 x 40 menit
VIII. Sumber Belajar: - Buku Teks PKn Kelas VII
- Perpustakaan
- Narasumber
No comments:
Post a Comment