KUALIFIKASI DAN PERSYARATAN
KEPALA SEKOLAH
Makalah ini Disusun Guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengembangan
Profesi
Dosen Pengampu : Nur Munajat
DISUSUN
OLEH :
Dedi
Nur Hidayat (10410061)
PAI-D
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN
KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.
Paradigma
baru manajemen pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas secara efektif dan
efisien, perlu didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam
hal ini, pengembangan SDM merupakan proses peningkatan kemampuan manusia agar
mampu melakukan pilihan-pilahan. Proses pengembangan SDM tersebut harus
menyentuh berbagai bidang kehidupan yang tercermin dalam pribadi pimpinan,
termasuk pemimpin pendidikan, seperti kepala sekolah.
Kepala
sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam
meningkatkan kualitas pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1
PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan
kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan
lainnya, dan pendayagunaan serta pememliharaan sarana dan prasarana”.Namun
kenyataan dilapangan masih banyak kepala sekolah yang tidak menjalankan tugas
dan fungsinya sebagai pemimpin pendidikan ini disebabkan karena dalam proses
pengangkatannya tidak ada trasnfaransi, rendahnya mental kepala sekolah yang
ditandai dengan kurangnya motivasi dan semangat serta kurangnya disiplin dalam
melakukan tugas, dan seringnya datang terlambat serta banyak faktor penghambat
lainnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang mengimplikasikan rendahnya
produktivitas kerja kepala sekolah yang berimplikasi juga pada mutu (input,
proses, dan output).
B.
Rumusan Masalah.
1.
Apa Pengertian Kepala Sekolah?
2.
Bagaimana Undang-undang yang Mengatur Kepala Sekolah?
3.
Apa saja Syarat dan tugas Kepala Sekolah?
4.
Bagaimana Pengembangan Karier menjadi Kepala Sekolah?
5.
Apa saja Kode Etik Kepala Sekolah?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui Tentang Bagaimana Peranan Kepala Sekolah
2.
Mengetahui Tentang apa saja kualifikasi dan persyaratan
menjadi kepala sekolah
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Kinerja Kepala Sekolah
Kinerja
merupakan terjemahan dari kata performence yang berarti : a) melakukan,
menjalankan, dan melaksanakan, b) memenuhi atau menjalankan kewajiban suatu
nazar, c) melaksanakan dan menyempurnakan tanggung jawab, d) melakukan sesuatu
yang diharapkan oleh seseorang. (Suyadi Prawirosentono, 1999:236). Kinerja bisa
diartikan sebagai keberhasilan dalam mengerjakan tugas dan menghasilkan suatu
keluaran berupa fungsi kerja atau aktifitas spesifik dalam waktau yang telah
ditentukan. Di sini dituntut kedisiplinan dan kemampuan pemimpin dalam
memecahkan suatu masalah sehingga hasil yang didapatkan akan maksimal.
pengukuran kinerja digunakan untuk menggambarkan atau mengevaluasi suatu deskripsi
dan gambaran sistimatik dari kinerja seseorang. Untuk mengetahui kinerja
seseorang harus teliti dan objektif sehingga diperlukan manajemen kinerja.
Sistem pengukuran kinerja digunakan dalam penilaian utama yang mungkin
merefleksikan kekuatan dari pemegang kebijakan dalam organisasi dan
mereflesikan keseimbangan dari bermacam-macam tujuan yang ditetapkan atasannya.
Lebih jauh Prawirosentono menjelaskan kinerja merupakan hasil kerja yang dapat
dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai
tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum, dan sesuai
dengan moral maupaun etika. Menurut Koswara, (2006:45) Kinerja dapat
dirumuskan:
Sebagai kerja yang dicapai, berupa prestasi yang diperlihatkan dalam bentuk kemampuan kerja guna melaksanakan kewajiban atau tugas pekerjaan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya pada waktu tertentu, berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku untuk kepentingan pencapaian tujuan yang ditetapkan.
Sebagai kerja yang dicapai, berupa prestasi yang diperlihatkan dalam bentuk kemampuan kerja guna melaksanakan kewajiban atau tugas pekerjaan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya pada waktu tertentu, berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku untuk kepentingan pencapaian tujuan yang ditetapkan.
Berdasarkan
beberapa pendapat di atas bahwa kinerja merupakan syarat mutlak yang dijadikan
acuan dalam mencapai keberhasilan sebuah organisasi. Kinerja seseorang dapat
dinilai dari hasil prestasi kerja, jika kinerja seseorang rendah, maka prestasi
kerjanya akan menurun, begitu pula sebaliknya, jika kinerja seseorang tinggi,
maka loyalitas dan prestasi kerja akan tinggi. Sehubungan dengan hal itu Suyadi
(1999:236) menyebutkan beberapa faktor yang berkaitan dengan penilaian kinerja
yaitu pengetahuan tentang pekerjaan, kemampuan membuat perencanaan dan jadwal
pekerjaan, pengetahun tentang standar mutu pekerjaan yang dipersyaratkan,
produktifitas, pekerjaan teknis atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,
kemandirian, kemampuan komunikasi, menyampaikan gagasan dan bekerja sama.
Aktivitas atau proses penyelesaian sesuatu; pelaksanaan kegiatan; kemampuan
untuk berprestasi; kemampuan untuk mencapai hasil yang telah ditentukan.
Definisi itu memberikan beberapa kata inti dari performance yaitu kemampuan
aktivitas dan proses. Dengan demikian bahwa kinerja merupakan hasil perpaduan
dari kecakapan dan motivasi, dimana masing-masing variabelnya dihasilkan dari
sejumlah faktor lain yang saling mempengaruhi. Menurut Vroom dalam (Nanang
Fattah, 2000:16) mengemukakan bahwa kinerja merupakan fungsi dari motivasi
dikalikan kemampuan. Formula yang digunakan adalah sebagai berikut:
Berpijak
pada formula tersebut dapat dijelaskan bahwa tinggi rendahnya kinerja seseorang
itu dapat dipengaruhi oleh tinggi rendahnya motivasi. Sedangkan motivasi itu
sendiri bisa datang dari dalam atau luar individu seperti kompetensi
profesional guru. Kinerja selalu merupakan tanda keberhasilan suatu organisasi
dan orang-orang yang ada di organisasi tersebut, hal ini diperkuat oleh Stoner
dan Fredman mengemukakan, kinerja adalah kunci yang harus berfungsi secara
efektif agar organisasi secara keseluruhan akan berhasil. Oleh karena itu,
kinerja baik dalam bentuk individual maupun dalam bentuk organisasi selayaknya
terus dievaluasi untuk mendapatkan standar keberhasilan. (Robins, 1986 : 410).
Mengungkapkan untuk mengukur kinerja seseorang yaitu dengan cara membandingkan
antara hasil evaluasi dengan pekerjaannya yang menggunakan kriteria seperti
yang telah ditetapkan bersama.
Profesi Guru
sebagai satu jenis pekerjaan yang memiliki tujuan, merupakan aktivitas yang
menuntut beberapa peran dan fungsi untuk mencapai tujuan pendidikan dan
pengajaran yang maksimal. Peranan dan tugas guru dapat diidentifikasi dalam dua
bagian pokok yaitu: 1) guru sebagai pengelola (manajer) dan; 2) guru sebagai
pelaksana operasional. Peran dan fungsi guru sebagai pengelola menuntut suatu
kemampuan manajerial dalam mengelola pendidikan dan pengajaran sebagai
pelaksana, guru dituntut untuk memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan
kegiatan belajar mengajar di kelas.
Berdasarkan
teori-teori yang dikemukakan di atas, dapat dipahami bahwa kinerja adalah
proses dan hasil kerja dalam mengelola dan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya untuk mencapai tujuan. Para ahli memiliki pandangan yang sama bahwa
untuk mencapai tujuan pendidikan diperlukan tingkat kinerja yang memadai
terutama bagi Kepala Sekolah sebagai pemimpin.
2.
Peranan Kepala Sekolah
Kepala
sekolah mempunyai dua peran utama, pertama sebagai pemimpin institusi bagi para
guru, dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen.
Kepala Sekolah adalah penangggungjawab seluruh kegiatan proses Pendidikan di sekolah, sehingga peranannya sangat dominan bagi terselenggaranya seluruh kegiatan di Sekolah, segala permasalahan yang dihadapi oleh seluruh komponen yang terlibat di sekolah harus mampu dipecahkan dan diatasi oleh kepala sekolah, sehingga situasi menjadi kondusif bagi pengembangan seluruh potensi Sumberdaya yang terkait. Dengan Sumberdaya yang bervariasi, kepala sekolah dituntut untuk menyatukan menjadi suatu kekuatan yang terintegrasi dan terarah pada proses pencapaian bersama, dia harus mampu mengembangkan visi dan misi tidak hanya sekedar menyatakannya. Upaya menjadikan seluruh komponen di sekolah menjadi suatu paduan orkestra memerlukan pemahaman karakteristik dan potensi setiap individu serta pemahaman dan penguasaan tentang bagaimana membuat semua itu bersinergi sehingga dapat terwujud suatu lagu (pelaksanaan misi) yang sesuai dengan yang diharapkan. Semua itu menunjukan bahwa peran kepala sekolah sangat penting dan sangat berat dalam mengelola sekolah guna mencapai tujuan pendidikan sekolah.
Kepala Sekolah adalah penangggungjawab seluruh kegiatan proses Pendidikan di sekolah, sehingga peranannya sangat dominan bagi terselenggaranya seluruh kegiatan di Sekolah, segala permasalahan yang dihadapi oleh seluruh komponen yang terlibat di sekolah harus mampu dipecahkan dan diatasi oleh kepala sekolah, sehingga situasi menjadi kondusif bagi pengembangan seluruh potensi Sumberdaya yang terkait. Dengan Sumberdaya yang bervariasi, kepala sekolah dituntut untuk menyatukan menjadi suatu kekuatan yang terintegrasi dan terarah pada proses pencapaian bersama, dia harus mampu mengembangkan visi dan misi tidak hanya sekedar menyatakannya. Upaya menjadikan seluruh komponen di sekolah menjadi suatu paduan orkestra memerlukan pemahaman karakteristik dan potensi setiap individu serta pemahaman dan penguasaan tentang bagaimana membuat semua itu bersinergi sehingga dapat terwujud suatu lagu (pelaksanaan misi) yang sesuai dengan yang diharapkan. Semua itu menunjukan bahwa peran kepala sekolah sangat penting dan sangat berat dalam mengelola sekolah guna mencapai tujuan pendidikan sekolah.
3.
Kinerja Kepala Sekolah
Keberadaan
peran dan fungsi kepala sekolah merupakan salah satu faktor yang sangat
menentukan mutu sekolah. dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan,
tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi
kepala sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah, pola
kepemimpinannya akan sangat berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan
sekolah. Oleh karena itu dalam pendidikan modern kepemimpinan Kepala Sekolah
perlu mendapat perhatian secara serius. Samani (1999) berpendapat bahwa:
kepemimpinan
Kepala Sekolah adalah cara atau usaha Kepala Sekolah dalam mempengarurn,
mendorong, membimbing, mengarahkan dan menggerakan guru, staf, siswa, orang tua
siswa dan pihak lain yang berkaitan untuk bekerja/berperanserta guna mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
4.
Dimensi Kinerja Kepala Sekolah
Kinerja
memiliki banyak dimensi yang masing-masing mempunyai arti penting
sendiri-sendiri. Dimensi yang satu tidak lebih penting dari dimensi yang
lainnya. Maka dalam proses pengukuran kinerja sebaiknya semua dimensi itu
diukur dan diberlakukan sama. Meskipun dimensi kinerja dari suatu pekerjaan ke
pekerjaan lain bisa berbeda-beda, dan tergantung dari uraian pekerjaannya (job
description) masing-masing, akan tetapi masih dapat ditentukan dimensi-dimensi
umumnya.
Hasibuan
menyebutkan tidak kurang dari sebelas dimensi kinerja yang biasa dinilai yaitu
kesetiaan, prestasi kerja, kejujuran, kedisiplinan, kreativitas, kerja sama,
kepemimpinan, kepribadian, prakarsa, kecakapan, dan tanggung jawab. Davis dan
Werther menyebutkan dimensi-dimensi lain yang belum disebutkan di atas yaitu
dimensi ketergantungan (divende nability) sikap kerja (attitude) dan kehadiran
(atendance). (Davis dan Werther,1996;20) Sedangkan Mitchell (1974:22)
berpendapat bahwa kinerja guru mempunyai lima dimensi yaitu :
a)
Kualitas kerja (quality of work)
b)
Ketepatan waktu (promptness)
c)
Inisiatif (initiative)
d)
Kemampuan (capability)
e)
Komunikasi (communication)
Salah satu
yang mempengaruhi dimensi-dimensi tersebut adalah faktor kemampuan menejerial.
Kemampuan yang dimaksud adalah pengorganisasian, pengarahan, motivasi dan
pengawasan baik oleh pengawas maupun kepala sekolah, sehingga guru diharapkan
mempunyai kinerja yang baik dan dapat meningkatkan proses pembelajaran di
sekolah yang bersangkutan.
5.
Etos Kinerja Kepala Sekolah
Kinerja
kepala sekolah sebagai manajer memegang peranan penting dan kunci pokok
sehingga dapat meningkatkan produktivitas kinerja dan produktifitas di tempat
dimana ia bekerja, sebab produktif tidaknya pekerjaan dapat dilihat dari hasil
kerjanya baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Kinerja kepala sekolah
dalam tuugasnya supaya dilaksanakan dengan baik, maka perlu diupayakannya
melalui etos kerja, karena etos kerja merupakan etika kerja yang terdapat dalam
diri untuk bertindak atau berbuat yang tertuju kepada suatu tujuan, yaitu pencapaian
tujuan pendidikan.
Pelaksanaan
etos kerja merupakan upaya paling dasar dari produktivitas pembelajaran oleh
karena itu agar tos kinerja dilaksanakan dengan baik, maka perlu memiliki
pengetahuan tentang etos kinerja. Kerja produktif memerlukan kinerja sesuai
dengan isi kerja sehingga menimbulkan penemuan-penemuan baru untuk memperbaiki
cara kerja minimal mempertahankan cara kerja yang sudah baik. Sebab kerja yang
produktif memerlukan kinerja sesuai dengan isi kerja sehingga menimbulkan
penemuan-penemuan baru untuk memperbaiki cara kerja minimal mempertahankan cara
kerja yang sudah baik . Sebab kerja yang produktif memerlukan prasyarat sebagai
faktor pendukung yaitu:
a)
Kemampuan kerja yang tinggi
b)
Kemampuan kerja yang sesuai dengan isi kerja
c)
Lingkungan kerja yang nyaman dan memyenangkan
d)
Penghasilan para pegawai yang dapat memenuhi kebutuhan
hidup
e)
Jaminan sosial yang memadai
f)
Kondisi kerja yang manusiawi
g)
Hubungan kerja yang harmonis
Melihat
uraian di atas memberi gambaran bahwa salah satu usaha yang kongkrit untuk
mendorong produktifitas adalah dengan membina dan mengembangkanetos kinerja
yang baik.Disamping peningkatan pendidikan dan keterampilan guru agar mampu
mengemban tugas dan pekerjaan dengan sebaik-baiknya . Etos kinerja bermanfaat
dan berguna jika dilaksanakan di tempat dimana guru itu bekerja,karena etos
kinerjamemberikan kontribusi,karena kinerja memberikan kontribusi sebagai
berikut:
a)
Memberikan kepuasaan, sebab telah melakukan hal
terbaik dalam melaksanakanpekerjaan sebagai guru yang bertanggung jawab.
b)
Pelaksanaan etos kinerja secara kompak menjadikan
iklim kerja yang sehat, suasana kerja yang tenang, tentram dan menyenangkan.
c)
Mendorong untuk bekerja secara tertib, tenang, teratur
dan nyaman.
d)
Etos kinerja yang dilaksanakan secara merata akan
menghilangkan kecemburuan sosial, tidak saling menyalahkan, dan saling
mencurigai,karena masing-masing sudah mengetahui tugasnya.
6.
Undang-Undang Yang Mengatur tentang Kepala Sekolah
Untuk
memperkuat hal ini dijelaskan dalam pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 1990, bahwa : “Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan
lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana serta prasarana”.
Kepala
Sekolah bertanggung jawab atas lembaga yang dipimpinnya untuk melaksanaan
bebagai kegiatan, mengelola berbagai masalah yang berhubungan dengan
pelaksanaan administrasi sekolah, pembinaan sarana dan prasarana, sehingga
Kepala Sekolah dituntut mampu menunjukkan kinerja (work performance) yang
ditopang oleh derajat penguasaan kompetensi yang memadai, oleh karena itu perlu
adanya upaya yang komprehensif guna meningkatkan kompetensi kepala sekolah
untuk mewujudkan sekolah yang bermutu.
7. Kualifikasi dan Persyaratan Kepala Sekolah
A.
Kualifikasi Umum
·
Kepala Sekolah Memiliki kualifikasi akademik sarjana
(S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan
tinggi yang terakreditasi dan diutamakan yang berpendidikan S2 kependidikan
atau nonkependidikan yang relevan).
·
Berusia setinggi-tingginya 56 tahun atau 4 (empat)
tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
·
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5
(lima) menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/RA memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
·
Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan
bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau
lembaga yang berwenang.
B. Kualifikasi Khusus
1)
Kualifikasi untuk menjadi Kepala TK/RA
·
Berstatus sebagai guru TK/RA
·
Memiliki sertifikat pendidik TK/RA.
·
Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh
LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi.
2)
Kualifikasi untuk menjadi Kepala SD/MI
·
Berstatus sebagai guru SD/MI
·
Memiliki sertifikat pendidik SD/MI.
·
Memiliki sertifikat kepala sekolah SD/MI yang
diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
3)
Kualifikasi untuk menjadi Kepala SMP/MTs
·
Berstatus sebagai guru SMP/MTs
·
Memiliki sertifikat pendidik SMP/MTs.
·
Memiliki sertifikat kepala sekolah SMP/MTs yang
diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
4)
Persyaratan untuk menjadi Kepala SMA/MA
·
Berstatus sebagai guru SMA/MA
·
Memiliki sertifikat pendidik SMA/MA.
·
Memiliki sertifikat kepala sekolah SMA/MA yang
diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
5)
Persyaratan untuk menjadi Kepala SMK/MAK
·
Berstatus sebagai guru SMK/MAK
·
Memiliki sertifikat pendidik SMK/MAK.
·
Memiliki sertifikat kepala sekolah SMK/MAKyang
diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
6)
Persyaratan untuk menjadi Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
·
Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan
SDLB/SMPLB/SMALB
·
Memiliki sertifikat pendidik SDLB/SMPLB/SMALB
·
Memiliki sertifikat kepala sekolah SLB/SDLB yang
diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
·
Persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah Indonesia di
Luar Negeri (SILN)
8.
Pengembangan Karier Kepala Sekolah
Pengembangan
Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif
mulai tanggal 1 Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional
Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa
Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi
Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Peraturan
baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala
sekolah) telah terbit ini dan ditetapkan berdasar:
1.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2.
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun
2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya
Kutipan
sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru dan Kepala
Sekolah yang baru:
1.
III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka
kredit.
2.
III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka
kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3.
III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka
kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4.
III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5.
IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6.
IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi
di depan tim penilai).
7.
IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8.
IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
9.
Kode Etik Kepala Sekolah
A.
Kompetensi Kepribadian
1)
Memiliki integritas kepribadian yang kuat sebagai
pemimpin:
·
Selalu konsisten dalam berfikir, bersikap, berucap,
dan berbuat dalam setiap melaksanakan suatu
tugas pokok dan fungsi
·
Memiliki komitmen/loyalitas/dedikasi/etos kerja yang
tinggi dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
·
Tegas dalam mengambil sikap dan tindakan sehubungan
dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi
·
Disiplin dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan
fungsi
2)
Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri
sebagai kepala sekolah:
·
Memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap kebijakan,
teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan
fungsinya
·
Mampu secara mandiri mengembangkan diri sebagai upaya
pemenuhan rasa keingintahuannya terhadap kebijakan, teori, praktik baru
sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi
3)
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsi:
·
Kecenderungan untuk selalu menginformasikan secara
transparan dan proporsional kepada orang lain atas segala rencana, proses
pelaksanaan, dan keefektifan, kelebihan dan kekurangan pelaksanaan suatu tugas
pokok dan fungsi
·
Terbuka atas saran dan kritik yang disampaikan oleh
atasan, teman sejawat, bawahan, dan pihak lain atas pelaksanaan suatu tugas
pokok dan fungsi
4)
Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah
dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah:
·
Memiliki stabilitas emosi dalam setiap menghadapi
masalah sehubungan dengan suatu tugas pokok dan fungsi
·
Teliti, cermat, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa
dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
·
Tidak mudah putus asa dalam menghadapi segala bentuk
kegagalan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi
5)
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin
pendidikan:
·
Memiliki minat jabatan untuk menjadi kepala sekolah
yang efektif
·
Memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan
kebutuhan sekolah
B.
Kompetensi Manajerial
1)
Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai
tingkatan perencanaan:
·
Menguasai teori perencanaan dan seluruh kebijakan
pendidikan nasional sebagai landasan dalam perencanaan sekolah, baik
perencanaan strategis, perencanaan operasional, perencanaan tahunan, maupun
rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah,
·
Mampu menyusun rencana strategis (renstra)
pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan kebijakan pemdidikan
nasional, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan
strategis yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana strategis yang
baik.
·
Mampu menyusun rencana operasional (Renop)
pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana strategis yang
telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan
renop yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana operasional yang
baik.
·
Mampu menyusun rencana tahunan pengembangan sekolah
berlandaskan kepada keseluruhan rencana operasional yang telah disusun, melalui
pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan renop yang memegang
teguh prinsip-prinsip penyususnan rencana tahunan yang baik.
·
Mampu menyususn rencana anggaran belanja sekolah
(RAPBS) berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan yang telah disusun,
melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan RAPBS yang memegang teguh
prinsip-prinsip penyusunan RAPBS yang baik.
·
Mampu menyusunperencanaan program kegiatan
berlandaskan kepada keseluruhan rencanan tahunan dan RAPBS yang telah disusun,
melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunanperencanaan program kegiatan
yang memegang teguh prinsip-prinsip penyususnan perencanaan program yang baik.
·
Mampu menyusun proposal kegiatan melalui pendekatan,
strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang
teguh prinsip-prinsip penyusunan proposal yang baik.
2)
Mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan
kebutuhan:
·
Menguasai teori dan seluruh kebijakan pendidikan
nasional dalam pengorganisasian kelembagaan sekolah sebagai landasan dalam
mengorganisasikan kelembagaan maupun program insidental sekolah.
·
Mampu mengembangkan struktur organisasiformal
kelembagaan sekolah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan melalui
pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
·
Mampu mengembangkan deskripsi tugas pokok dan fungsi
setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan prosespengorganisasian yang
baik
·
Menempatkan persionalia yang sesuai dengan kebutuhan
·
Mampu mengembangkan standar operasional prosedur
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan,
strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
·
Mampu melakukan penempatan pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai dengan prinsip-prinsiptepat kualifikasi, tepat jumlah, dan
tepat persebaran.
·
Mampu mengembangkan aneka ragam organisasi informal
sekolah yang efektif dalam mendukung implementasi pengorganisasian formal
sekolah dan sekaligus pemenuhan kebutuhan, minata, dan bakat perseorangan pendidikan
dan tenaga kependidikan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kepala
sekolah mempunyai peranan yang penting dalam organisasi sekolah, ini berarti
bahwa apa yang dikerjakannya akan sangat berpengaruh terhadap jalannya proses
pendidikan di sekolah, sehingga secara ideal kinerja kepala sekolah harus dapat
menciptakan situasi organisasi pendidikan sekolah yang efektif. Kualitas
kinerja kepala sekolah akan sangat ditentukan oleh bagaimana seorang kepala
melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengelola pendidikan di sekolah sesuai
dengan kemampuan dan motivasi kerjanya
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber : http://www.tendik.org
No comments:
Post a Comment